BatamNow.com – Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihelat Komisi I DPRD Batam, Rabu (13/01/2021), terungkap adanya pencatatan ganda (double entry) tagihan pemakaian air minum.
Double entry itu memantik pertanyaan besar namun tak ada penjelasan dari pihak PT Moya Indonesia terkait masalah tersebut.
Hal itu terbongkar atas uraian tagihan air minum yang meroket hingga Rp 36 Juta dari Rp 130 Ribu, bulan sebelumnya.
Terbongkar saat anggota Komisi I, Utusan Sarumaha melakukan uji petik dengan Direktur PT Moya Indonesia, Sutedi Rahardjo di saat RDP itu.
Utusan membeber adanya tagihan yang mencapai Rp 36 Juta dengan menunjukkan nomor sambungan pelanggan 2570**.
Angka yang tercantum pada stan meteran air pada bulan November: 109 m3. Sedangkan pada bulan Desember, pembacaan terakhir yang lakukan PT Moya adalah 2.924 m3, sehingga total pemakaian 2.815 m3.
Ketika Sarumaha tengah menguji petik, mimik wajah Sutedi terlihat grogi dengan angka-angka yang dipaparkan kader Partai Hanura itu.
Lalu, Sutedi pun refleks menyuruh stafnya, “lakukan cek dengan cara manual.”
Setelah staf Sutedi menghitung manual, didapat hasil tagihan yang tertera Rp 122 Ribu. Kemudian dicek lagi versi online, tercatat Rp 36 Juta dengan nomor sambungan pelanggan yang sama.
Dari uji petik ini dapat ditarik makna di balik pencatatan yang dilakukan internal PT Moya secara offline berbeda dengan yang ditampilkan di aplikasi online.
Dapat disimpulkan, pihak PT Moya telah melakukan pencatatan ganda atas tagihan pemakaian konsumen.
Mengapa terjadi pencatatan ganda (double entry) ini? Apakah semata-mata karena kesalahan sistem yang dibangun oleh PT Moya atau ada tujuan lain?
Karena pemakaian air ini akan berdampak kepada pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri?
Hasil Investigasi BatamNow.com
Kemudian BatamNow.com, Kamis (14/01) mengambil sampel investigasi atas pencatatan ganda ini.
Sebagai contoh di meteran di satu unit ruko yang dijadikan kantor logistik. Di stan meteran air di sana menunjukkan angka 3.741.
Ini artinya, penghitungan yang dilakukan BP Batam-PT Moya, estimasi “suka-suka”.
Di info tagihan tercatat stan akhir meteran adalah 2.924, padahal pencatatan 2.924 itu tidak diketahui kapan tanggal pencatatannya.
Sementara angka yang 3.741 adalah sampling per tanggal 14 Januari, terdapat selisih sebesar 817 m3.
Di sinilah pernyataan Sutedi yang menyatakan bahwa tagihan real sesuai pemakaian, terbantahkan .
Dan kesalahan yang terungkap di RDP inilah yang terus-menerus dipublis oleh Corporate Communication PT Moya Indonesia Astriena Veracia di media.
Astriena atau pihak PT Moya berupaya berkilah lalu melakukan pembohongan publik sebagaimana tuduhan para anggota Komisi I DPRD Batam saat RDP, Rabu (13/01) kemarin.
Apalagi fakta-fakta lain di balik kisruh tagihan air minum ini. Ikuti hasil investigasi Batamnow.com atas carut-marutnya sistem pengelolaan di pusaran pengelolaan SPAM . Apakah ada juga Hidden income sebagaimana isu yang mencuat?(Panahatan)