BatamNow.com – BP Batam dan PT Moya Indonesia sebagai pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam memang benar-benar menjadi “pasien” DPRD Kota Batam pada Januari 2021 ini.
Siang ini, Rabu (20/01/2021), kedua pengelola air minum itu bakal dicecar lagi oleh Komisi III DPRD Kota Batam di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Engku Putri.
Komisi III yang membidangi Pembangunan, Sarana, Prasarana dan Lingkungan Hidup menghelat RDP ini, berkaitan dengan laporan sejumlah konsumen atas pelayanan pengelola air yang membohongi publik.
Pembohongan publik berkaitan dengan meroketnya tagihan pemakaian konsumen air minum yang memantik kisruh, sejak 1 Januari 2021.
Rapat kali ini dipimpin Ketua Komisi Werton Panggabean, kini masih berlangsung. Dihadiri Direktur PT Moya Indonesia Sutedi Rahardjo dan dari BP Batam oleh Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam Binsar Tambunan didampingi General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam Ibrahim Koto.
Minggu lalu, Komisi I dan II DPRD Batam telah melakukan RDP yang sama sesuai bidang masing-masing komisi.
Dan di RDP Komisi I, perdebatan sungguh memanas. Anggota Komisi I menuduh PT Moya melakukan pembohongan publik serta menimbulkan kerusuhan dalam pelayanan air masyarakat.
Demikian dilaporkan Panahatan wartawan BatamNow.com dari Gedung DPRD Batam.(*)


Dikarenakan masalah air minum minggu kemarin belum ada juga jawapan PT Moya masalah air tersebut seharusnya pertemuan hari ini ada jawapan buat buat masyarakat banyak dari PT Moya janganlah bertele-tele…tolonglah ada keputusan yg kongkrit agar ada kenyamanan buat kita ini
Selamat pagi semua nya…..banyak masyarakat menunggu apa hasil rapat koordinasi di kantor DPRD masalah penuntasan pembayaran air yg meroket ternyata nol…Toh tak ada keputusan…. Apakah Masyarakat akan mangadakan demo apakah Masyarakat akan mangadakan pertemuan dengan PT moya