BatamNow.com – Mahkamah Konstutusi (MK) pada 28 Januari 2021, akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI).
“Benar, 8 hari lagi MK akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan,” ujar Fakih Rambe SH koordinator tim gugatan INSANI, menjawab BatamNow.com, Rabu (20/01/2021).
Rambe juga mengatakan pun surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mereka terima.
Disampaikan, surat dari MK itu Nomor 57.131/PAN.MK/PS/01/2021, yang ditujukan kepada Isdianto S. Sos MM dan Suryani, SE sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sebagai pemohon.
Sidang PHP ini akan dilakukan mulai pukul 08.00 di lantai 4 Gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta.
Senin (18/01), MK menerima permohonan gugatan PHP ini dan telah didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, dengan registrasi perkara NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Begitu bunyi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 yang tertulis pada surat resmi, Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/01).
Dalam akta itu juga menetapkan Karli SH, dkk, yang menjadi kuasa pemohon Pasangan Cagub dan Cawagub Kepri nomor urut 2 sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri sebagai termohon.
Menurut Fakih Rambe, kehadiran Isdianto dan Suryani diperlukan dan ia sudah meminta Isdianto dan Suryani untuk hadir di Sidang perdana.
“Tapi melihat sikon (situasi dan kondisi) nanti,” katanya.(D)
Berikut ini jadwal persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) tersebut:


