Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Gugatan PHP INSANI 28 Januari 2021 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Gugatan PHP INSANI 28 Januari 2021

20/Jan/2021 14:04
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Gugatan PHP INSANI 28 Januari 2021

Koordinator tim gugatan INSANI, Fakih Rambe SH. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mahkamah Konstutusi (MK) pada 28 Januari 2021, akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI).

“Benar, 8 hari lagi MK akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan,” ujar Fakih Rambe SH koordinator tim gugatan INSANI, menjawab BatamNow.com, Rabu (20/01/2021).

Rambe juga mengatakan pun surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mereka terima.

Disampaikan, surat dari MK itu Nomor 57.131/PAN.MK/PS/01/2021, yang ditujukan kepada Isdianto S. Sos MM dan Suryani, SE sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sebagai pemohon.

Sidang PHP ini akan dilakukan mulai pukul 08.00 di lantai 4 Gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta.

Senin (18/01), MK menerima permohonan gugatan PHP ini dan telah didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, dengan registrasi perkara NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021.

Begitu bunyi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 yang tertulis pada surat resmi, Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/01).

Dalam akta itu juga menetapkan Karli SH, dkk, yang menjadi kuasa pemohon Pasangan Cagub dan Cawagub Kepri nomor urut 2 sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri sebagai termohon.

Menurut Fakih Rambe, kehadiran Isdianto dan Suryani diperlukan dan ia sudah meminta Isdianto dan Suryani untuk hadir di Sidang perdana.

“Tapi melihat sikon (situasi dan kondisi) nanti,” katanya.(D)


Berikut ini jadwal persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) tersebut:

Berita Sebelumnya

Lagi, BP Batam dan PT Moya Di-RDP-kan

Berita Selanjutnya

Komjen Pol Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Polri yang Presisi Jika Menjadi Kapolri

Berita Selanjutnya
Komjen Pol Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Polri yang Presisi Jika Menjadi Kapolri

Komjen Pol Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Polri yang Presisi Jika Menjadi Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com