BatamNow.com – Yusril Koto, kreator konten di Kota Batam yang juga merupakan seorang aktivis, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Senin (28/04/2025).
Ia ditangkap terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam.
Hal ihwal itu pun dibenarkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin dalam wawancara secara door stop dengan awak media di lobi Mapolresta Barelang.
Sebelum pihak kepolisian menangkap Yusril Koto, penyidik Satreskrim Polresta Barelang sudah memeriksa setidaknya 15 saksi, termasuk saksi ahli.
“Kita sudah amankan (Yusril Koto) karena ada pelaporan, setelah kita lakukan lidik dan sidik, kemudian kita ada memeriksa beberapa saksi ahli, baik itu saksi bahasa kemudian digital forensik, serta saksi ahli pidana,” ucap Zaenal, Senin (28/04/2025).
Akibat dari dugaan perbuatannya tersebut, Yusril disangka melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Dan/ atau Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Jo Pasal 27a dan 310 ayat (1) KUHPidana dan 207 KUHPidana.
Adapun penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan oleh korban yang merasa nama baiknya tercemar.
“Jadi ada laporan dari pelapor atau korban berinisial B terhadap adanya dugaan pencemaran dan diviralkan ke mana-mana, makanya kita sangkakan pasal itu,” ucap Zaenal.
Menurutnya, Yusril Koto memviralkan konten-kontennya itu melalui media sosial (Medsos) di platform TikTok.
“Dia memviralkan itu melalui medsos aplikasi TikTok dan terdapat beberapa video yang diviralkan tersebut, dan informasi yang disebarkannya itu tidak bisa dibuktikan,” jelasnya.
Sebelum Yusril Koto diamankan, pihak kepolisian sudah pernah memanggilnya yang kala itu masih berstatus sebagai saksi, namun ia tak memenuhi panggilan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah pernah dipanggil, tapi tidak memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif,” ujar Zaenal. (A)

