Dugaan Premanisme, Regulasi Parkir di Batam Dinilai Tak Sinkron - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Laporan (Bagian-3)

Dugaan Premanisme, Regulasi Parkir di Batam Dinilai Tak Sinkron

by BATAM NOW
14/Mei/2025 12:50
Hakim Titip Pesan agar Para Jukir Diberikan ID Card, Dishub Batam Seolah Tertutup dan Tidak Transparan

Ilustrasi. Juru parkir (Jukir) di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dugaan praktik premanisme dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Batam kembali mencuat ke permukaan di tengah penindakan 32 juru parkir (jukir) liar.

Di sisi lain, target penerimaan retribusi parkir yang ditetapkan Pemerintah Kota Batam belum pernah tercapai setidaknya dalam empat tahun belakangan, meskipun tarif telah dinaikkan 100 persen sejak awal 2024.

Mantan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, pernah menyebut bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kesulitan menertibkan perparkiran karena adanya dominasi pihak-pihak yang disebut sebagai “penguasa lapak” atau preman.

Informasi dari sumber BatamNow.com menyebutkan, sekitar 30 persen dari pendapatan yang dikutip juru parkir (jukir) disetorkan kepada pihak penguasa lapak (preman parkir), yang tidak memiliki legitimasi formal.

Kondisi ini telah berlangsung lama dan dianggap sebagai salah satu penyebab utama lemahnya pendapatan retribusi daerah dari sektor parkir.

Sayangnya, hingga kini penertiban hanya menyasar jukir liar, bukan aktor di balik kendali lapak.

Padahal, penguasa lapak inilah yang ditengarai mengambil alih kewenangan pengelolaan parkir yang seharusnya dikuasai pemerintah.

Grafik pendapatan Pemko Batam dari retribusi parkir tahun 2021-2024. (Sumber: Laporan Keuangan Pemko Batam & SIEPENDA Pemko Batam)

Penerimaan Naik, Target Tak Tercapai

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum sebesar Rp 11,2 miliar pada tahun 2024.

Jumlah ini memang meningkat dari tahun 2023 yang hanya mencapai Rp 4,6 miliar. Namun, realisasi tersebut masih di bawah target sebesar Rp 18 miliar.

Kenaikan ini lebih disebabkan oleh dua faktor: pemberlakuan tarif baru yang naik 100 persen per 10 Januari 2024, serta pertumbuhan jumlah unit kendaraan di Batam yang diperkirakan meningkat tajam selama 2024.

Namun demikian, efektivitas pengelolaan parkir tetap dipertanyakan, terutama terkait pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Karcis retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Batam dengan tarif baru per Senin (15/01/2024). (F: BatamNow)

Transparansi Dipertanyakan

Pantauan BatamNow.com menunjukkan sejumlah pasal dalam Perwako tersebut belum dijalankan secara maksimal: Pasal 8 ayat (1) dan (5) mengatur bahwa pemerintah daerah dapat menunjuk pihak ketiga untuk memungut retribusi parkir, dengan imbal jasa dibebankan pada APBD.

Baca Juga:  Ketum Young Lawyers Committee: Lewat YLC Kita Bangun Kesadaran Advokat Muda Indonesia untuk Bersatu

Namun, hingga kini belum jelas apakah kerja sama tersebut sudah dijalankan secara formal dan legal dan imbal jasa dianggarkan dalam APBD?

Pasal 17 mewajibkan pengelola parkir menyetor uang jaminan ke bank yang ditunjuk oleh Dishub.

Mekanisme ini pun belum terlihat implementasinya secara transparan.

Pasal 19 ayat (2) membuka peluang kerja sama penyelenggaraan parkir dengan badan usaha melalui lelang. Pun wacana parkir elektronik masih sebatas rencana tanpa realisasi.

Pasal 21 menyatakan bahwa jukir berhak atas penghasilan layak serta jaminan sosial dan hak ketenagakerjaan.

Namun, sejumlah jukir menyebut tidak pernah mendapatkan hak tersebut. “Kami tidak mendapatkan perlindungan sosial. Kami bekerja tanpa naungan perusahaan,” ujar seorang jukir berinisial H.

Pasal 23 mengatur kewajiban pengelola untuk menyetor retribusi harian ke kas daerah, menyediakan sistem informasi, serta membina jukir profesional. Namun, belum jelas siapa sebenarnya pengelola parkir tepi jalan umum yang dimaksud dalam aturan ini.

Seorang sumber di Dishub Batam menyatakan bahwa penunjukan pengelola formal belum sepenuhnya dilakukan. “Tampaknya belum ke arah itu,” ujarnya.

Penindakan Hanya di Permukaan

Sejauh ini, yang ditindak baru sebatas 32 jukir liar yang disidangkan melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sanksi denda Rp 100 ribu.

Padahal, permasalahan utamanya dinilai justru terletak pada struktur pengelolaan yang tak sesuai aturan.

Publik pun mempertanyakan: apakah sistem parkir di Batam benar-benar dikelola secara profesional dan sesuai aturan? Atau masih dijalankan dengan pola informal yang sarat konflik kepentingan dan kebocoran pendapatan?

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim tak merespon dua kali konfirmasi BatamNow.com yang dikirimkan lewat komunikasi WhatsApp.

Ihwal pertanyaan terkait pelaksanaan regulasi Perwali Batam Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. (H/A)

Berita Sebelumnya

Masalah Parkir di Batam: Jukir Liar Diringkus, Dugaan Sistem Buruk Belum Tersentuh

Berita Selanjutnya

LI-Tipikor Desak Pemerintah Tertibkan Pabrik Rokok di FTZ Batam

Berita Selanjutnya
Rokok dan Mikol Ilegal Masih Marak? BC Batam Gagalkan Peredaran Senilai Rp 37,5 Miliar di Caturwulan I Tahun 2025

LI-Tipikor Desak Pemerintah Tertibkan Pabrik Rokok di FTZ Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com