BatamNow.com – Ketua DPP Kepri LI-Tipikor, Panahatan SH, meminta pemerintah segera menindak tegas pabrik rokok di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam yang diduga jadi sarana penyelundupan rokok tanpa pita cukai.
“Kami minta pemerintah untuk menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo untuk memerangi praktik yang merugikan negara ini,” ujarnya.
Panahatan menyoroti peredaran rokok ilegal yang diproduksi di FTZ Batam dan dijual luas hingga Sumatera dan Jawa, tanpa pita cukai.
Padahal sejak 1 Juni 2019, pemerintah telah mencabut fasilitas bebas cukai di FTZ lewat Nota Dinas DJBC No. ND-466/BC/2019.
“Regulasi sudah jelas, namun pengawasan dinilai lemah,” kata Panahatan.
Banyak pihak memperkirakan negara diduga merugi hingga triliunan rupiah akibat penyelundupan selama bertahun-tahun.
Dikabarkan selama ini diduga ada keterlibatan oknum berpengaruh dalam praktik ini.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, BP Batam, serta Bea dan Cukai bertindak tegas.
“Kalau tak ditindak, aktivitas ekonomi gelap ini akan terus merugikan negara,” tegas Panahatan.

Dijelaskan Panahatan, keberatan pabrik rokok di Batam yang tadinya berorientasi ekspor, justru tak membawa kemaslahatan bagi Batam.
“Saya dapat info, untuk satu pabrik rokok di Batam yang memproduksi berbagai merek hanya mempekerjakan sedikit buruh, lalu apa yang diharapkan atas keberadaan pabrik rokok ini,” tegasnya.
Ia curiga jangan-jangan pajak badan usahanya juga bermasalah.
Seirama dengan Panahatan, pemerhadi Kawasan FTZ, Ridwan SSos juga meminta atensi aparat di Batam atas keberadaan beberapa pabrik rokok di Batam yang mendistribusikan produknya yang diduga keras tidak membayar bea.
Rokok dengan merek berbeda sebagian beredar luas di pasar Batam dan sebagian lewat jalur penyeludupan ke daerah pabean di Sumatera dan Jawa.
“Masalah ini sudah merugikan negara dari sudut penerimaan cukai negara,” ujar Ridwan.

Penelurusan BatamNow.com, sebagian pabrik rokok di Batam menjadi sumber rokok seludupan tanpa cukai yang sudah berlangsung cukup lama.
Belum lagi rokok impor tanpa cukai yang beredar luas dan Batam menjadi transit penyeludupan besar-besaran.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani awal pemerintahan Prabowo menyebut praktik penyelundupan, termasuk di sektor cukai, sebagai bagian dari ekonomi bawah tanah (underground economy) yang merugikan penerimaan negara dan harus ditertibkan.
Langkah penertiban ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo–Wapres Gibran menuju “Indonesia Emas 2045″. (Red)

