BatamNow.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut praktik penyelundupan, termasuk di sektor cukai, sebagai bagian dari ekonomi bawah tanah (underground economy) yang merugikan penerimaan negara dan harus ditertibkan.
Langkah penertiban ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo–Wapres Gibran menuju “Indonesia Emas 2045”.
Salah satu contoh nyata aktivitas ekonomi gelap itu terjadi di Batam, hasil penelusuran BatamNow.com.
Penyeludupan rokok tanpa pita cukai dari hasil produksi pabrik-pabrik di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, telah beredar luas tidak hanya di Batam, tapi juga ke berbagai wilayah pabean lain di Indonesia.
Rokok-rokok bermerek seperti Manchester, OFO Bold, dan H&D serta deretan merek lainnya sangat mudah ditemukan di toko-toko dan kios grosir.
Pabrik-pabrik tersebut awalnya mendapat izin produksi untuk tujuan ekspor.
Namun dalam praktiknya, produk sebagian pabrik itu dijual di pasar domestik tanpa menggunakan pita cukai, melanggar aturan yang berlaku.
Sejak 1 Juni 2019, pemerintah telah mencabut fasilitas pembebasan cukai melalui Nota Dinas DJBC Nomor ND-466/BC/2019, yang mewajibkan seluruh rokok dari kawasan FTZ menggunakan pita cukai resmi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK yang menyebut Batam sebagai titik awal penyelundupan rokok ilegal.
Namun pengawasan terbukti lemah. Rokok ilegal masih beredar bebas hingga ke pelosok Sumatera dan Jawa.
Regulasi Ada Tapi Kalah
Kondisi ini menjadi ruang penyimpangan yang diduga dibekingi oknum berpengaruh, termasuk mantan aparat dan elit partai politik.
Regulasi sebenarnya sudah cukup jelasz yakni;
I. Nota Dinas DJBC No. ND-466/BC/2019: Menghapus CK-FTZ dan mewajibkan semua rokok dari kawasan FTZ menggunakan pita cukai resmi
II. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Jual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.
III. PP No. 10 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2): Pembebasan cukai di FTZ bisa dicabut sewaktu-waktu.
III. Nota Dinas DJBC No. ND-466/BC/2019: Menghapus CK-FTZ dan mewajibkan semua rokok dari kawasan FTZ menggunakan pita cukai resmi.
Bagaimanapun tanggung jawab pengawasan berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui Kantor Utama BC Batam.
Setiap pabrik wajib melaporkan produksi dan distribusinya secara berkala melalui Sistem Informasi Cukai (SIC), serta melengkapi dokumen sebelum pengiriman ke pelabuhan.
Namun menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, pihaknya sekarang lebih difokuskan pada pengawasan distribusi di hilir.

Dermaga Pelabuhan Tanjung Unjang, Selasa (06/05/2025). (F: BatamNow)
Baru-baru ini, BC Batam dan Kepri telah lumayan menangani kasus yang masuk penindakan.
Sebagai contoh ternayar, BC Batam menangkap truk Kantor Pos dan satu truk hijau yang mengangkut 3 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Batam Jalur Transit Rokok Impor Ilegal
Selain isu pabrik rokok, Batam juga menjadi jalur transit utama bagi rokok ilegal impor, diduga dari Vietnam, yang masuk ke Indonesia tanpa cukai.
Fenomena ini kian marak setelah pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang berdampak pada melonjaknya harga rokok legal di pasar domestik.
Hingga kuartal I 2025, DJBC mencatat lebih dari 2.900 penindakan terhadap rokok ilegal, dengan total 257 juta batang disita, dan nilai pelanggaran mencapai Rp 367 miliar.
Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor & Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mendesak aparat, khususnya Bea dan Cukai, untuk segera menutup dan menindak tegas pabrik-pabrik rokok bermodus FTZ Batam yang telah merugikan negara.
“Jangan hanya ditertibkan, tapi harus ditutup! Ini bukan lagi pelanggaran ringan, tapi kejahatan sistematis yang sudah bertahun-tahun dibiarkan,” tegas Panahatan. (*)

