BatamNow.com – Sabtu (10/05/2025) malam di Batam, jalanan kota tampak teduh dalam bias lampu jalan.
Namun, keteduhan itu memudar ketika tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang meluncurkan Operasi Pekat Seligi 2025. Tak ada “menggulung” gembong narkotika atau sindikat besar, hasilnya delapan juru parkir (jukir) liar/ ilegal yang diamankan.
Rompi pink, karcis lusuh, dan uang receh, sekitar Rp 700 ribu menjadi barang bukti yang disita dalam giat malam itu.
Pemberitaan pun cepat mengalir. Tapi satu pertanyaan menggantung: benarkah ini bentuk serius penegakan hukum, atau hanya penyapu debu di permukaan?
Setoran Jalanan, Sistem Tak Kasat Mata
Parkir liar di Batam telah lama bukan sekadar urusan tukang minta receh. Ia adalah jaringan, terorganisir, dan menurut pengakuan para pelakunya berlapis perlindungan.
Mereka menyetor Rp 150 ribu setiap hari kepada koordinator yang konon berada di bawah naungan UPTD Dishub.
Namun, dari delapan yang diciduk, tak satu pun yang disebut sebagai koordinator. Nama-nama besar di balik lapangan parkir tetap diam. Sementara jukir, seperti biasa, menjadi “kambing hitam” yang paling gampang dijaring.
Sedangkan preman lapak yang menguasai titik parkir, tetap terlindung.
Penertiban Simbolik, Hukum Tak Bertaring?
“Kami berupaya menciptakan rasa aman,” kata AKP M Debby Tri Andrestian, Kasat Reskrim Polresta. Sebuah kalimat yang sudah sering terdengar, tapi belum tentu terasa.
Ketimbang penangkapan terkesan seremonial, publik membutuhkan keberanian mengurai simpul dana yang mengalir ke arah yang selama ini tak tersentuh.
Sebab sistem ini sudah berjalan lama. Ada lapak yang dijaga. Ada zona yang dikuasai. Ada pungutan yang dibungkus dalih keamanan. Dan di balik semua itu, aktor utamanya tetap tersembunyi.
Sidang Tipiring: Panggung yang Berulang
Sehari sebelum razia, 32 jukir liar disidangkan cepat lewat perkara tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam.
Mereka diamankan dari berbagai titik: Tiban, Sekupang, Batam Center hingga Nongsa.
Pengakuan mereka seragam: tak punya izin, sekadar menggantikan teman, atau baru mulai bekerja.
Namun nyaris semua mengaku menyetor kepada seseorang yang “berwenang di lapangan”. Sayangnya, sidang hanya menyentuh permukaan. Tak ada tindak lanjut ke nama-nama di atasnya.
Hakim Martin pun sempat mengernyitkan dahi saat mendengar logika setoran besar dari pekerjaan dengan penghasilan tak pasti. Tapi sejauh ini, logika hukum belum sampai ke arah koordinator.
Premanisme dalam Dua Wajah
Direktur Batam Labour and Public Policies, Rikson Tampubolon, menyebut parkir liar sebagai hasil dari keberanian yang tidak tumbuh di kantor-kantor pemerintah.
“Preman jalanan dan preman berdasi sama-sama menikmati. Cuma bedanya, yang satu ditangkap, yang lain dilindungi,” katanya tegas.
Ia menyebut kenaikan penerimaan retribusi parkir hingga 36 persen dalam setahun sebagai prestasi semu. Jika dikelola profesional, angka itu seharusnya bisa jauh lebih tinggi.
PR Besar untuk Penegak Hukum
Penertiban seperti ini, jika tak menyentuh dalang sesungguhnya, hanya akan menjadi episode pengulangan. Layaknya pertunjukan panggung, dengan pemain lama dan lakon yang tak berubah.
Mantan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sempat menyuarakan keresahan terhadap tata kelola parkir saat masih menjabat. Tapi suara itu kini menggema kembali, saat premanisme kembali menjamur dalam wajah yang berbeda lebih rapi, lebih sistematis, dan lebih terlindungi.
Dikonfirmasi ke Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin serta Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian melalui pesan di WhatsApp, namun belum merespons. (A)


