LI-Tipikor Desak Pemerintah Tertibkan Pabrik Rokok di FTZ Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Laporan (Bagian-2)

LI-Tipikor Desak Pemerintah Tertibkan Pabrik Rokok di FTZ Batam

14/Mei/2025 14:03
Rokok dan Mikol Ilegal Masih Marak? BC Batam Gagalkan Peredaran Senilai Rp 37,5 Miliar di Caturwulan I Tahun 2025

Rokok dan minuman beralkohol hasil penindakan Bea dan Cukai (BC) Batam selama Januari-April 2025, diekspos dalam konferensi pers, Selasa (06/05/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua DPP Kepri LI-Tipikor, Panahatan SH, meminta pemerintah segera menindak tegas pabrik rokok di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam yang diduga jadi sarana penyelundupan rokok tanpa pita cukai.

“Kami minta pemerintah untuk menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo untuk memerangi praktik yang merugikan negara ini,” ujarnya.

Panahatan menyoroti peredaran rokok ilegal yang diproduksi di FTZ Batam dan dijual luas hingga Sumatera dan Jawa, tanpa pita cukai.

Padahal sejak 1 Juni 2019, pemerintah telah mencabut fasilitas bebas cukai di FTZ lewat Nota Dinas DJBC No. ND-466/BC/2019.

“Regulasi sudah jelas, namun pengawasan dinilai lemah,” kata Panahatan.

Banyak pihak memperkirakan negara diduga merugi hingga triliunan rupiah akibat penyelundupan selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  Modus Pabrik Rokok di FTZ Batam Rugikan Negara, Menkeu: Underground Economy

Dikabarkan selama ini diduga ada keterlibatan oknum berpengaruh dalam praktik ini.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, BP Batam, serta Bea dan Cukai bertindak tegas.

“Kalau tak ditindak, aktivitas ekonomi gelap ini akan terus merugikan negara,” tegas Panahatan.

Ilustrasi rokok. (F: Edward Ricardo)

Dijelaskan Panahatan, keberatan pabrik rokok di Batam yang tadinya berorientasi ekspor, justru tak membawa kemaslahatan bagi Batam.

“Saya dapat info, untuk satu pabrik rokok di Batam yang memproduksi berbagai merek hanya mempekerjakan sedikit buruh, lalu apa yang diharapkan atas keberadaan pabrik rokok ini,” tegasnya.

Ia curiga jangan-jangan pajak badan usahanya juga bermasalah.

Seirama dengan Panahatan, pemerhadi Kawasan FTZ, Ridwan SSos juga meminta atensi aparat di Batam atas keberadaan beberapa pabrik rokok di Batam yang mendistribusikan produknya yang diduga keras tidak membayar bea.

Rokok dengan merek berbeda sebagian beredar luas di pasar Batam dan sebagian lewat jalur penyeludupan ke daerah pabean di Sumatera dan Jawa.

“Masalah ini sudah merugikan negara dari sudut penerimaan cukai negara,” ujar Ridwan.

Empat koper besar berisikan rokok ilegal merek OFO Bold diamankan dari Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam pada Minggu (22/12/2024). (F: BatamNow)

Penelurusan BatamNow.com, sebagian pabrik rokok di Batam menjadi sumber rokok seludupan tanpa cukai yang sudah berlangsung cukup lama.

Belum lagi rokok impor tanpa cukai yang beredar luas dan Batam menjadi transit penyeludupan besar-besaran.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani awal pemerintahan Prabowo menyebut praktik penyelundupan, termasuk di sektor cukai, sebagai bagian dari ekonomi bawah tanah (underground economy) yang merugikan penerimaan negara dan harus ditertibkan.

Langkah penertiban ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo–Wapres Gibran menuju “Indonesia Emas 2045″. (Red)

Berita Sebelumnya

Dugaan Premanisme, Regulasi Parkir di Batam Dinilai Tak Sinkron

Berita Selanjutnya

Akademisi Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers Periode 2025-2028

Berita Selanjutnya
Akademisi Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers Periode 2025-2028

Akademisi Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers Periode 2025-2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com