Perketat Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap WNA, Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perketat Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap WNA, Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada

16/Mei/2025 12:54
Perketat Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap WNA, Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com  – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap Orang Asing di Kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam.

Kegiatan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Melalui konferensi pers yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Batam, yang juga dihadiri oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

Kepada awak media Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada periode April dan Mei 2025.

Pada 7 Mei 2025, Kantor Imigrasi Batam telah melakukan pengamanan terhadap 2 WN Tiongkok di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam.

WN Tiongkok tersebut menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay) selama 14 (empat belas) hari.

Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 (sepuluh) WN Myanmar yang telah Overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum Overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama.

Selanjutnya terdapat 1 WN Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut.

Baca Juga:  Sapta Nirwandar: RI Tuan Rumah Global Tourism Forum 15-16 September 2021 Libatkan 101 Pembicara Kelas Dunia

Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 15 Mei 2025 juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota. WN Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat, terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman.

Informasi terkait penanganan kasus Tindak Pidana Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Batam yang disampaikan yakni terdapatnya 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Hajar menegaskan, “Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam, serta Tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan”.

Adapun terhadap masyarakat Kota Batam diharapkan dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821- 8088-9090. (*)

Berita Sebelumnya

Dulu Lantang Sebut Dikerjasamakan dengan Mayapada, Deputi BPU Ariastuty Sirait Kini Puji RSBP

Berita Selanjutnya

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Senilai Rp 7 Triliun di Perairan Karimun

Berita Selanjutnya
TNI AL Tangkap Kapal Ikan Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Senilai Rp 7 Triliun di Perairan Karimun

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Senilai Rp 7 Triliun di Perairan Karimun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com