BatamNow.com – Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu nyaris berhasil mengelabui petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (15/05/2025).
Dalam dua penindakan terpisah namun berlangsung di hari yang sama, petugas Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat total 1,46 kilogram.
Penindakan tersebut, bekerja sama dengan TNI AU dan Avsec bandara.
Salah satu pelaku bahkan sudah berada di dalam pesawat sebelum akhirnya diamankan, sebuah celah pengawasan yang nyaris dimanfaatkan dengan sempurna.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap pria berinisial FA (30), warga Labuhan Deli yang berprofesi sebagai musisi itu didapati membawa 502 gram narkotika.
FA merupakan penumpang pesawat dengan rute Batam–Yogyakarta–Lombok. Kecurigaan muncul setelah petugas X-ray mencatat adanya kejanggalan pada isi koper yang dibawanya.
“Setelah dibongkar, ditemukan tiga bungkus kristal putih yang diselipkan rapi di antara pakaian. Hasil uji narcotest menunjukkan bahwa paket-paket tersebut mengandung methamphetamine,” ujar Zaky saat konferensi pers di Aula lantai 3 Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam, pada Rabu (21/05/2025).
Pemeriksaan lanjutan terhadap FA juga menunjukkan hasil positif penggunaan narkotika. Kepada petugas, ia mengaku tergiur bayaran Rp 25 juta untuk mengantar barang haram itu. FA juga mengklaim baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir.
Sembunyikan Sabu dalam Koper, M Diamankan di Pesawat
Yang lebih mencengangkan, penindakan kedua nyaris luput dari pengawasan. Seorang pria berinisial M (36), asal Aceh, diketahui telah menempati kursinya di dalam pesawat saat petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari koper milik M, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 958 gram, tersembunyi di sela-sela celana dan pakaian dalam.
“Setelah dilakukan pencarian, pelaku M ditemukan sudah berada di dalam pesawat,” ujar Zaky.
M pun mengaku menerima tawaran menjadi kurir dengan imbalan Rp40 juta. Dengan modus operandi yang serupa, keduanya terbang dengan rute, Batam–Yogyakarta–Lombok, diduga untuk mengaburkan pola distribusi dan menghindari pengawasan ketat di bandara tujuan utama.
Kini, FA dan M telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dua Hari Kemudian, Seorang Lagi Ditangkap di Bandara
Selanjutnya, ada lagi penindakan pada 17 Mei 2025 terhadap seorang perempuan berinisial ES (45), yang diketahui merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia, penumpang pesawat Lion Air dengan rute Batam–Surabaya–Lombok.
Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik ES saat melintas di area pemeriksaan barang penumpang.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan benjolan mencurigakan pada area selangkangan penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan di area rongga tubuh bagian depan dan belakang dengan total berat 480 gram.
Hasil uji narcotest menunjukkan bahwa serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis methamphetamine (sabu).
Hasil tes urine terhadap Pelaku ES juga kedapatan positif menggunakan narkoba. Pelaku ES dijanjikan imbalan Rp 48 juta setiap pengantaran.
Modus penyelundupan dengan menyembunyikan narkotika di dalam rongga tubuh merupakan salah satu modus yang sering digunakan para kurir untuk mengelabui deteksi petugas.
“Dari hasil keterangan pelaku, seluruh barang bukti dikemas dalam bentuk kapsul bulat, dilapisi plastik dan lateks, serta dilumuri gel pelicin untuk memudahkan proses pemasukan barang ke dalam rongga tubuh,” ujar Zaky.
Pelaku ES mengaku menggunakan sabu sebelum proses pemasukan barang sebagai cara untuk menahan rasa sakit. (A)



