Dua Kurir Bawa Sabu di Bandara Hang Nadim Batam dalam Sehari, Satu Ditangkap di Pesawat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Kurir Bawa Sabu di Bandara Hang Nadim Batam dalam Sehari, Satu Ditangkap di Pesawat

22/Mei/2025 14:34
BC Batam Tangkap Tiga Kurir Sabu di Bandara Hang Nadim, Amankan 1,94 Kg Barang Bukti

Tiga tersangka dalam tiga kasus narkotika penindakan Bea dan Cukai Batam pada 15 dan 17 Mei 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu nyaris berhasil mengelabui petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (15/05/2025).

Dalam dua penindakan terpisah namun berlangsung di hari yang sama, petugas Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat total 1,46 kilogram.

Penindakan tersebut, bekerja sama dengan TNI AU dan Avsec bandara.

Salah satu pelaku bahkan sudah berada di dalam pesawat sebelum akhirnya diamankan, sebuah celah pengawasan yang nyaris dimanfaatkan dengan sempurna.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap pria berinisial FA (30), warga Labuhan Deli yang berprofesi sebagai musisi itu didapati membawa 502 gram narkotika.

FA merupakan penumpang pesawat dengan rute Batam–Yogyakarta–Lombok. Kecurigaan muncul setelah petugas X-ray mencatat adanya kejanggalan pada isi koper yang dibawanya.

“Setelah dibongkar, ditemukan tiga bungkus kristal putih yang diselipkan rapi di antara pakaian. Hasil uji narcotest menunjukkan bahwa paket-paket tersebut mengandung methamphetamine,” ujar Zaky saat konferensi pers di Aula lantai 3 Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam, pada Rabu (21/05/2025).

Pemeriksaan lanjutan terhadap FA juga menunjukkan hasil positif penggunaan narkotika. Kepada petugas, ia mengaku tergiur bayaran Rp 25 juta untuk mengantar barang haram itu. FA juga mengklaim baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir.

Sembunyikan Sabu dalam Koper, M Diamankan di Pesawat

Yang lebih mencengangkan, penindakan kedua nyaris luput dari pengawasan. Seorang pria berinisial M (36), asal Aceh, diketahui telah menempati kursinya di dalam pesawat saat petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari koper milik M, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 958 gram, tersembunyi di sela-sela celana dan pakaian dalam.

Baca Juga:  LI-Tipikor: Kantor BC Batam Merahasiakan Apa di Pengusutan 455 Unit Ponsel Impor Ilegal?

“Setelah dilakukan pencarian, pelaku M ditemukan sudah berada di dalam pesawat,” ujar Zaky.

M pun mengaku menerima tawaran menjadi kurir dengan imbalan Rp40 juta. Dengan modus operandi yang serupa, keduanya terbang dengan rute, Batam–Yogyakarta–Lombok, diduga untuk mengaburkan pola distribusi dan menghindari pengawasan ketat di bandara tujuan utama.

Kini, FA dan M telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dua Hari Kemudian, Seorang Lagi Ditangkap di Bandara

Selanjutnya, ada lagi penindakan pada 17 Mei 2025 terhadap seorang perempuan berinisial ES (45), yang diketahui merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia, penumpang pesawat Lion Air dengan rute Batam–Surabaya–Lombok.

Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik ES saat melintas di area pemeriksaan barang penumpang.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan benjolan mencurigakan pada area selangkangan penumpang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan di area rongga tubuh bagian depan dan belakang dengan total berat 480 gram.

Hasil uji narcotest menunjukkan bahwa serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis methamphetamine (sabu).

Hasil tes urine terhadap Pelaku ES juga kedapatan positif menggunakan narkoba. Pelaku ES dijanjikan imbalan Rp 48 juta setiap pengantaran.

Modus penyelundupan dengan menyembunyikan narkotika di dalam rongga tubuh merupakan salah satu modus yang sering digunakan para kurir untuk mengelabui deteksi petugas.

“Dari hasil keterangan pelaku, seluruh barang bukti dikemas dalam bentuk kapsul bulat, dilapisi plastik dan lateks, serta dilumuri gel pelicin untuk memudahkan proses pemasukan barang ke dalam rongga tubuh,” ujar Zaky.

Pelaku ES mengaku menggunakan sabu sebelum proses pemasukan barang sebagai cara untuk menahan rasa sakit. (A)

Berita Sebelumnya

Dirjen Bea Cukai Berganti, Sindikat Rokok Ilegal Batam Didesak Diberantas Tuntas

Berita Selanjutnya

Kepsek SMPN 26 Batam Diteror Orang Mencatut Nama Pejabat Kejari Usai Bantah Tudingan Miring

Berita Selanjutnya
Kepsek SMPN 26 Batam Diteror Orang Mencatut Nama Pejabat Kejari Usai Bantah Tudingan Miring

Kepsek SMPN 26 Batam Diteror Orang Mencatut Nama Pejabat Kejari Usai Bantah Tudingan Miring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com