Anak 6 Tahun di Simpang Dam Jadi Korban Kekerasan Ayah Tiri, Kepala Luka Robek - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Anak 6 Tahun di Simpang Dam Jadi Korban Kekerasan Ayah Tiri, Kepala Luka Robek

by BATAM NOW
27/Mei/2025 17:57

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anak laki-laki berusia 6 tahun berinisial S menjadi korban dengan luka robek di kepala karena kekerasan oleh ayah tirinya, RS alias Camay (31), di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 18.00 WIB dan baru terungkap setelah korban ditemukan terlantar di ruang UGD Rumah Sakit Camatha Sahidya.

Setelah kejadian terungkap, polisi menangkap pelaku di kontrakannya di Simpang Dam pada Minggu (25/05).

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku memarahi anak tirinya yang menolak mandi dan malah bermain ponsel menjelang waktu magrib.

Kekesalan Camay memuncak hingga akhirnya ia memukul kepala korban menggunakan bagian belakang parang, menyebabkan luka robek di kepala anak tersebut.

“Pelaku merasa kesal karena korban tidak mengindahkan permintaannya. Ia lalu melakukan kekerasan yang berujung pada luka robek di kepala korban,” ujar Iptu Alex saat ditemui wartawan, Selasa (27/05).

RS alias Camay (31), seorang ayah tiri yang menjadi tersangka penganiayaan anak istrinya di Simpang Dam, Sei Beduk, Kota Batam. (F: BatamNow)

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah parang sebelum melakukan penganiayaan.

Selain itu, tetangga pelaku yang curiga dengan kondisi korban, salah satunya Ropando Nainggolan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Korban kini berada dalam perlindungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sekupang, Batam.

Ia telah mendapatkan pendampingan medis dan psikologis, serta mulai menunjukkan pemulihan.

“Kondisinya berangsur membaik dan mulai menunjukkan perilaku ceria. Kami juga melibatkan Dinas Sosial serta pihak kelurahan untuk melakukan pemulihan psikososial,” tambah Alex.

@batamnow Anak laki-laki berusia 6 tahun berinisial S menjadi korban dengan luka robek di kepala karena kekerasan oleh ayah tirinya, RS alias Camay (31), di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 18.00 WIB dan baru terungkap setelah korban ditemukan terlantar di ruang UGD Rumah Sakit Camatha Sahidya. Setelah kejadian terungkap, polisi menangkap pelaku di kontrakannya di Simpang Dam pada Minggu (25/05). Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku memarahi anak tirinya yang menolak mandi dan malah bermain ponsel menjelang waktu magrib. Kekesalan Camay memuncak hingga akhirnya ia memukul kepala korban menggunakan bagian belakang parang, menyebabkan luka robek di kepala anak tersebut. “Pelaku merasa kesal karena korban tidak mengindahkan permintaannya. Ia lalu melakukan kekerasan yang berujung pada luka robek di kepala korban,” ujar Iptu Alex saat ditemui wartawan, Selasa (27/05). Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sei Beduk.

Baca Juga:  Polda Kepri Pastikan Terus Pantau 'Kampung Neraka' di Batam

Dalam pengakuannya, Camay menyatakan menyesali perbuatannya dan mengaku melakukan kekerasan tersebut secara spontan karena emosi.

“Saya suruh mandi, dia tidak mau. Malah main HP terus. Saya sempat ambil sapu dan pukul. Setelah itu saya suruh dia duduk, tapi dia lari-lari,” kata pelaku saat dimintai keterangan.

Camay dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, ibu korban, Sri Rahayu (28), juga diperiksa oleh kepolisian dan terlihat sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak. (A)

Berita Sebelumnya

LSBH MK dan Embun Pelangi Beri Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Batam

Berita Selanjutnya

KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerja Sama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Berita Selanjutnya
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerja Sama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerja Sama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com