BatamNow.com – Anak laki-laki berusia 6 tahun berinisial S menjadi korban dengan luka robek di kepala karena kekerasan oleh ayah tirinya, RS alias Camay (31), di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 18.00 WIB dan baru terungkap setelah korban ditemukan terlantar di ruang UGD Rumah Sakit Camatha Sahidya.
Setelah kejadian terungkap, polisi menangkap pelaku di kontrakannya di Simpang Dam pada Minggu (25/05).
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku memarahi anak tirinya yang menolak mandi dan malah bermain ponsel menjelang waktu magrib.
Kekesalan Camay memuncak hingga akhirnya ia memukul kepala korban menggunakan bagian belakang parang, menyebabkan luka robek di kepala anak tersebut.
“Pelaku merasa kesal karena korban tidak mengindahkan permintaannya. Ia lalu melakukan kekerasan yang berujung pada luka robek di kepala korban,” ujar Iptu Alex saat ditemui wartawan, Selasa (27/05).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah parang sebelum melakukan penganiayaan.
Selain itu, tetangga pelaku yang curiga dengan kondisi korban, salah satunya Ropando Nainggolan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Korban kini berada dalam perlindungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sekupang, Batam.
Ia telah mendapatkan pendampingan medis dan psikologis, serta mulai menunjukkan pemulihan.
“Kondisinya berangsur membaik dan mulai menunjukkan perilaku ceria. Kami juga melibatkan Dinas Sosial serta pihak kelurahan untuk melakukan pemulihan psikososial,” tambah Alex.
@batamnow Anak laki-laki berusia 6 tahun berinisial S menjadi korban dengan luka robek di kepala karena kekerasan oleh ayah tirinya, RS alias Camay (31), di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 18.00 WIB dan baru terungkap setelah korban ditemukan terlantar di ruang UGD Rumah Sakit Camatha Sahidya. Setelah kejadian terungkap, polisi menangkap pelaku di kontrakannya di Simpang Dam pada Minggu (25/05). Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku memarahi anak tirinya yang menolak mandi dan malah bermain ponsel menjelang waktu magrib. Kekesalan Camay memuncak hingga akhirnya ia memukul kepala korban menggunakan bagian belakang parang, menyebabkan luka robek di kepala anak tersebut. “Pelaku merasa kesal karena korban tidak mengindahkan permintaannya. Ia lalu melakukan kekerasan yang berujung pada luka robek di kepala korban,” ujar Iptu Alex saat ditemui wartawan, Selasa (27/05). Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro
Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sei Beduk.
Dalam pengakuannya, Camay menyatakan menyesali perbuatannya dan mengaku melakukan kekerasan tersebut secara spontan karena emosi.
“Saya suruh mandi, dia tidak mau. Malah main HP terus. Saya sempat ambil sapu dan pukul. Setelah itu saya suruh dia duduk, tapi dia lari-lari,” kata pelaku saat dimintai keterangan.
Camay dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, ibu korban, Sri Rahayu (28), juga diperiksa oleh kepolisian dan terlihat sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak. (A)

