LSBH MK dan Embun Pelangi Beri Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

LSBH MK dan Embun Pelangi Beri Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Batam

27/Mei/2025 17:30
LSBH MK dan Embun Pelangi Beri Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Batam

Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Nofita Putri Manik (tengah), memberi materi dalam penyuluhan dan konsultasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Batam pada Selasa (27/05/2025). (F: Dok. LSBH MK)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK) bekerja sama dengan Yayasan Embun Pelangi memberi penyuluhan dan konsultasi hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Batam pada Selasa (27/05/2025).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh 21 warga binaan perempuan.

Selama kurang lebih dua jam, para peserta mendapatkan informasi penting terkait hak-hak mereka dalam proses hukum.

Direktur LSBH MK, Nofita Putri Manik, memaparkan materi mengenai perlindungan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Perlindungan itu mulai dari hak-hak sebagai saksi, korban, tersangka, terdakwa, hingga hak-hak sebagai terpidana.

Seusai pemaparan, warga binaan yang hadir terlibat aktif berdiskusi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini.

Nofita menuturkan pihaknya bersyukur kegiatan penyuluhan hukum bagi perempuan ini berjalan lancar.

Ia juga mengapresiasi pihak Lapas Perempuan dan Anak Kelas II B Kota Batam yang telah memberi ruang untuk pihaknya dapat berkegiatan.

Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Nofita Putri Manik, memberi materi dalam penyuluhan dan konsultasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Batam pada Selasa (27/05/2025). (F: Dok. LSBH MK)

Nofita mengaku mendapat banyak input dari para peserta yang hadir.

Mulai dari pengakuan atas awamnya mereka terkait dengan hak-hak mereka yang berhadapan dengan hukum; proses pendampingan yang dirasa warga binaan masih kurang maksimal.

Juga ada warga binaan yang belum memiliki pendamping hukum atau pengacara.

“Ada warga binaan yang baru mengetahui bahwa mereka berhak memiliki pendamping/pengacara saat menjalani persidangan,” ungkap Nofita.

Ia melanjutkan, pihaknya langsung memberikan tanggapan atas setiap persoalan yang dihadapi warga binaan dalam diskusi tersebut.

Nofita menekankan agar mereka berani untuk memperjuangkan apa yang memang menjadi hak mereka selama berhadapan dengan hukum.

Ia berharap, program penyuluhan dari sokongan International Bridges to Justice (IBJ) ini memberi dampak dan membawa kebaikan bagi semua pihak, khususnya bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum di Lapas Perempuan dan Anak di Kota Batam. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Resmi Buka Musrenbang RKPD Kepri 2026: Dorong Akselerasi Ekonomi, Infrastruktur, dan SDM

Berita Selanjutnya

Anak 6 Tahun di Simpang Dam Jadi Korban Kekerasan Ayah Tiri, Kepala Luka Robek

Berita Selanjutnya

Anak 6 Tahun di Simpang Dam Jadi Korban Kekerasan Ayah Tiri, Kepala Luka Robek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com