BatamNow.com – Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK) bekerja sama dengan Yayasan Embun Pelangi memberi penyuluhan dan konsultasi hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Batam pada Selasa (27/05/2025).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh 21 warga binaan perempuan.
Selama kurang lebih dua jam, para peserta mendapatkan informasi penting terkait hak-hak mereka dalam proses hukum.
Direktur LSBH MK, Nofita Putri Manik, memaparkan materi mengenai perlindungan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Perlindungan itu mulai dari hak-hak sebagai saksi, korban, tersangka, terdakwa, hingga hak-hak sebagai terpidana.
Seusai pemaparan, warga binaan yang hadir terlibat aktif berdiskusi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini.
Nofita menuturkan pihaknya bersyukur kegiatan penyuluhan hukum bagi perempuan ini berjalan lancar.
Ia juga mengapresiasi pihak Lapas Perempuan dan Anak Kelas II B Kota Batam yang telah memberi ruang untuk pihaknya dapat berkegiatan.

Nofita mengaku mendapat banyak input dari para peserta yang hadir.
Mulai dari pengakuan atas awamnya mereka terkait dengan hak-hak mereka yang berhadapan dengan hukum; proses pendampingan yang dirasa warga binaan masih kurang maksimal.
Juga ada warga binaan yang belum memiliki pendamping hukum atau pengacara.
“Ada warga binaan yang baru mengetahui bahwa mereka berhak memiliki pendamping/pengacara saat menjalani persidangan,” ungkap Nofita.
Ia melanjutkan, pihaknya langsung memberikan tanggapan atas setiap persoalan yang dihadapi warga binaan dalam diskusi tersebut.
Nofita menekankan agar mereka berani untuk memperjuangkan apa yang memang menjadi hak mereka selama berhadapan dengan hukum.
Ia berharap, program penyuluhan dari sokongan International Bridges to Justice (IBJ) ini memberi dampak dan membawa kebaikan bagi semua pihak, khususnya bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum di Lapas Perempuan dan Anak di Kota Batam. (*)

