BatamNow.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) , Dr Lagat Siadari, menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi utuh terkait kabar pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Baatu Ampar oleh BP Batam terhadap Persero Batam.
“Ombudsman belum mendapatkan informasi lengkap mengenai pemutusan kontrak konsesi pengelolaan pelabuhan peti kemas Batu Ampar oleh BP Batam kepada PT Persero Batam,” kata Lagat dalam keterangannya kepada BatamNow.com, Rabu (28/05/2025).
Meskipun begitu, ia mendesak BP Batam maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk transparan dan segera memberikan keterangan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
Ia menilai, ketertutupan informasi ini berpotensi menciptakan spekulasi liar di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
Lagat mengaku telah menghubungi beberapa pihak secara informal, namun belum ada pernyataan pasti. “Pihak-pihak yang kami hubungi tidak secara eksplisit membenarkan maupun menyangkal kabar tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut juga terkesan janggal, mengingat BP Batam baru saja menanamkan investasi besar di pelabuhan tersebut.
“Kami merasa aneh jika informasi ini benar, karena belum lama BP Batam menggelontorkan dana sekitar Rp 1,2 triliun untuk pengadaan empat unit Ship-to-Shore (STS) crane,” ungkap Lagat.

Lebih lanjut, ia menyoroti pernyataan pimpinan BP Batam yang belum lama ini menyampaikan bahwa Pelabuhan Batu Ampar sedang dalam proses pengembangan dan ditargetkan mampu melayani hingga 1 juta TEUs kontainer dalam waktu dekat.
“Atas dasar itu, menjadi penting untuk mempertanyakan apa urgensinya pengalihan pengelolaan pelabuhan dari BUMN ke pihak swasta, terlebih jika melibatkan konsorsium asing,” tegasnya.
Lagat juga menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah pusat tentu akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah strategis tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, aset milik BUMN harus melalui mekanisme lelang terbuka dalam proses konsesi.
“Pengalihan pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka kepada badan usaha dalam dan luar negeri atau konsorsium yang berminat,” jelasnya.

Ia kemudian mencontohkan pengelolaan Bandara Hang Nadim Batam yang telah dialihkan secara resmi kepada konsorsium PT Bandara Internasional Batam (BIB) sejak 2022. Konsorsium ini terdiri dari PT Angkasa Pura I (51%), Incheon International Airport Corporation (30%), dan PT Wijaya Karya Tbk (19%).
Ombudsman RI, lanjut Lagat, berharap bila memang akan ada transisi pengelola Pelabuhan Batu Ampar, sejatinya harus berlangsung transparan, cepat, dan tidak mengganggu pelayanan jasa kepelabuhanan bagi para pengguna jasa logistik dan kontainer.

Diberitakan, Pelabuhan Batu Ampar akan segera dikelola oleh badan usaha (BU) swasta baru, menggantikan posisi PT Persero Batam yang kontraknya sejatinya masih tersisa 35 tahun lagi.
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam), yang sebelumnya mengelola Dermaga Utara dan Terminal Peti Kemas (TPK) Tahap 1 berdasarkan perjanjian 37 tahun, sejak 1 November 2023, dikabarkan harus menghentikan operasionalnya lebih awal.
Penunjukan pengelola baru dikabarkan telah ditetapkan dalam sebuah rapat singkat pada Senin (26/05/2025), yang berlangsung di Kantor BP Batam.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa Konsorsium Interport dan ICTSI (International Container Terminal Services Inc.), operator pelabuhan global asal Filipina, akan menjadi mitra pengelola baru Batu Ampar.
Konsorsium itu telah membentuk PT Batu Ampar Container Terminal.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada rilis atau klarifikasi resmi dari pihak BP Batam mengenai pemutusan kontrak konsesi tersebut. Konfirmasi yang dilayangkan pun tak direspons. (A)

