BatamNow.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam memutuskan Mangihut Rajagukguk terbukti melakukan pelanggaran etik.
Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan itu dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua BK DPRD Batam Muhammad Fadli lewat konferensi pers di gedung dewan, Batam Center, Rabu (28/05/2025).
Fadhil mengatakan muatan dalam percakapan WhatsApp Mangihut menjadi salah satu pertimbangan menjatuhkan teguran tertulis.
“Salah satu pertimbangan kami karena terbukti dari WhatsApp, dijapri antara mereka itu ada hal-hal yang menurut kami itu pelanggaran etik,” jelas Fadli.
Sanksi tersebut, lanjutnya, sudah sesuai dengan tata beracara dan Tupoksi BK DPRD Batam.
“Proses hukum berjalan atau dihentikan kami tidak melihat ke sana, untuk pemberhentian itu murni hak prerogatif partai politik yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam salinan surat keputusan Nomor: 009/170/BK/V/2025 yang diperoleh dijelaskan soal keputusan BK DPRD Batam tersebut.
Pelanggaran etik yang dimaksud adalah sebab permasalahan atau kasus di mana Mangihut Rajagukguk sebagai terlapor, telah menimbulkan kehebohan, perbincangan publik yang massif, ketidaknyamanan, dan mengganggu martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam.
Hal itu diatur dalam Pasal 87 huruf f dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan Pasal 17 huruf f dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Sementara sanksi peringatan tertulis berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Kasus Mangihut: Upaya Damai dan Proses Hukum
Kasus ini mencuat pada akhir April 2025, saat seorang pengusaha melaporkan Mangihut Rajagukguk ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Bermula dari transaksi jual beli pasir dredging, Mangihut diduga meminta sejumlah uang dan saham dengan dalih untuk koordinasi dengan aparat kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, DPC PDI Perjuangan Kota Batam memanggil Mangihut untuk klarifikasi. Partai menekankan pentingnya menjaga nama baik organisasi dan meminta Mangihut untuk melaporkan balik pelapor jika merasa tidak bersalah.
Meskipun terdapat upaya damai antara Mangihut dan pelapor, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini.
Sebagai informasi, Mangihut Rajagukguk adalah anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan untuk periode 2024–2029.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu Kota Batam (2018–2023) dan anggota KPU Kota Batam (2014–2018). (Hendra)

