Kadinkes Batam Tegaskan Pasien Wajib Dilayani Cukup dengan KTP Batam Meski Tanpa BPJS - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kadinkes Batam Tegaskan Pasien Wajib Dilayani Cukup dengan KTP Batam Meski Tanpa BPJS

03/Feb/2026 16:17
DPRD Batam RDPU dengan 22 Rumah Sakit, Minta Tak Ada Lagi Kendala Berobat Warga Ber-KTP Batam

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa setiap pasien yang datang ke rumah sakit wajib mendapatkan pelayanan medis cukup dengan menunjukkan KTP Batam, meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya nonaktif.

Penegasan tersebut disampaikan Didi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Kesehatan dan seluruh direktur rumah sakit se-Kota Batam, yang membahas persoalan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut Didi, persoalan penolakan atau hambatan pelayanan di IGD selama ini bukan disebabkan oleh ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pemahaman petugas pelayanan di lapangan terhadap kebijakan yang sudah ada.

@batamnow Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa setiap pasien yang datang ke rumah sakit wajib mendapatkan pelayanan medis cukup dengan menunjukkan KTP Batam, meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya nonaktif. Penegasan tersebut disampaikan Didi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Kesehatan dan seluruh direktur rumah sakit se-Kota Batam, yang membahas persoalan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurut Didi, persoalan penolakan atau hambatan pelayanan di IGD selama ini bukan disebabkan oleh ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pemahaman petugas pelayanan di lapangan terhadap kebijakan yang sudah ada. Ia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di RS Budi Kemuliaan, di mana petugas pelayanan tidak memahami bahwa pasien ber-KTP Batam sudah dijamin oleh pemerintah. “Di kasus itu, bagian pelayanan tidak paham bahwa kalau sudah ber-KTP Batam sebenarnya tidak ada masalah. Mau lewat mekanisme Bankesda, BPJS, atau pembayaran premi jika BPJS tidak aktif, semua sudah ada skemanya,” tegas Didi. Terkait pengembalian uang DP pasien yang sempat menjadi sorotan, Didi menilai hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. “Sebenarnya tidak ada masalah kalau sudah ber-KTP. Hanya saja proses pengembalian DP kemarin terlalu lama karena administrasi. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV, kalau perlu pakai dulu uang direktur untuk mengembalikan, nanti rumah sakit tinggal klaim,” pungkasnya. Didi mengakui pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak awal tahun lalu kepada manajemen rumah sakit. Namun, materi sosialisasi tersebut dinilai tidak tersampaikan secara utuh hingga ke petugas pelayanan, terutama di IGD. “Kita sudah minta dari rumah sakit yang hadir itu level manajer pelayanan. Tapi ternyata yang hadir banyak yang tidak benar-benar menangkap materi sosialisasi. Setelah kembali ke rumah sakit, tidak diteruskan lagi ke jajaran pelayanan, terutama IGD,” ungkapnya. Kebijakan Pemerintah Kota Batam yang menjamin akses layanan kesehatan menjadi salah satu wujud dari 15 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Warga yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif tetap dapat berobat di Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di Batam, tanpa perlu dokumen tambahan lainnya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda). Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com

Ia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di RS Budi Kemuliaan, di mana petugas pelayanan tidak memahami bahwa pasien ber-KTP Batam sudah dijamin oleh pemerintah.

Baca Juga:  Caleg DPRD Batam Divonis 3 Bulan Penjara Tidak Perlu Dijalani dan Denda Rp 20 Juta

“Di kasus itu, bagian pelayanan tidak paham bahwa kalau sudah ber-KTP Batam sebenarnya tidak ada masalah. Mau lewat mekanisme Bankesda, BPJS, atau pembayaran premi jika BPJS tidak aktif, semua sudah ada skemanya,” tegas Didi.

Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Kesehatan dan seluruh direktur rumah sakit se-Kota Batam, Selasa (03/02/2026). (F: BatamNow)

Terkait pengembalian uang DP pasien yang sempat menjadi sorotan, Didi menilai hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat.

“Sebenarnya tidak ada masalah kalau sudah ber-KTP. Hanya saja proses pengembalian DP kemarin terlalu lama karena administrasi. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV, kalau perlu pakai dulu uang direktur untuk mengembalikan, nanti rumah sakit tinggal klaim,” pungkasnya.

Didi mengakui pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak awal tahun lalu kepada manajemen rumah sakit. Namun, materi sosialisasi tersebut dinilai tidak tersampaikan secara utuh hingga ke petugas pelayanan, terutama di IGD.

“Kita sudah minta dari rumah sakit yang hadir itu level manajer pelayanan. Tapi ternyata yang hadir banyak yang tidak benar-benar menangkap materi sosialisasi. Setelah kembali ke rumah sakit, tidak diteruskan lagi ke jajaran pelayanan, terutama IGD,” ungkapnya.

Kebijakan Pemerintah Kota Batam yang menjamin akses layanan kesehatan menjadi salah satu wujud dari 15 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

Warga yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif tetap dapat berobat di Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di Batam, tanpa perlu dokumen tambahan lainnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda). (H)

Berita Sebelumnya

DPRD Batam RDPU dengan 22 Rumah Sakit, Minta Tak Ada Lagi Kendala Berobat Warga Ber-KTP Batam

Berita Selanjutnya

Kuasa Hukum PT JPN Bantah Isu HS “Kabur” ke Jakarta Usai LCT MGS Kandas, akan Lapor ke Dewan Pers

Berita Selanjutnya
Kuasa Hukum PT JPN Bantah Isu HS “Kabur” ke Jakarta Usai LCT MGS Kandas, akan Lapor ke Dewan Pers

Kuasa Hukum PT JPN Bantah Isu HS “Kabur” ke Jakarta Usai LCT MGS Kandas, akan Lapor ke Dewan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com