Kuasa Hukum PT JPN Bantah Isu HS “Kabur” ke Jakarta Usai LCT MGS Kandas, akan Lapor ke Dewan Pers - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kuasa Hukum PT JPN Bantah Isu HS “Kabur” ke Jakarta Usai LCT MGS Kandas, akan Lapor ke Dewan Pers

03/Feb/2026 16:45
Kuasa Hukum PT JPN Bantah Isu HS “Kabur” ke Jakarta Usai LCT MGS Kandas, akan Lapor ke Dewan Pers

Dr. Erlan Jaya Putra, S.H., M.H. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kuasa hukum PT Jagar Prima Nusantara (JPN), Dr Erlan Jaya Putra SH MH membantah pemberitaan salah satu media siber yang menyebut HS, pemilik kapal LCT Mutiara Garlib Samudera (MGS), diduga “kabur” ke Jakarta pasca kejadian kandasnya kapal di perairan Dangas, Sekupang, Batam.

Menanggapi isu yang beredar, Erlan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk melarikan diri dari Batam.

“Klien kami, HS, tidak ada niat untuk melarikan diri ke Jakarta akibat musibah kandasnya kapal tersebut,” ujar Erlan kepada BatamNow.com, melalui sambungan telepon, Selasa (03/02/2026).

Ia juga membantah kabar yang menyebut HS sempat dicegat aparat penegak hukum (APH) di bandara. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang menyebut Pak HS dicegat oleh APH di bandara. Faktanya, saat ini beliau memang saat ini berada di Bandung dan dalam waktu dekat akan ke Jakarta” jelasnya.

Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera (MGS) dikandaskan di perairan sekitar Pulau Dangas, Kecamatan Sekupang, Batam, Kamis (29/01/2025) sore. (F: ist)

Erlan mengakui bahwa HS benar melakukan perjalanan ke Bandung dan nantinya akan ke Jakarta. Namun, ia menegaskan kepergian tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan karena urusan keluarga.

“Pak HS ke Jakarta untuk mendampingi anaknya yang akan mengikuti proses seleksi masuk SMA Terpadu Krida Nusantara. Salah satu tahapan seleksi itu mengharuskan orang tua hadir dalam sesi wawancara,” katanya.

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung, mulai dari tiket perjalanan hingga undangan resmi wawancara dari pihak sekolah.

“Kami memiliki bukti lengkap. Jadi kalau disebut melarikan diri, itu tidak benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erlan menilai pemberitaan yang tidak akurat berpotensi mencemarkan nama baik kliennya dan menyudutkan sepihak dan dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong.

“Penyebaran hoaks bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 28 dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara,” ujarnya.

Terkait insiden kandasnya kapal, Erlan berpendapat peristiwa tersebut merupakan kondisi darurat atau keadaan terpaksa (overmacht), sehingga tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea), kesengajaan, maupun kelalaian.

“Tidak setiap peristiwa bisa langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Harus dilihat unsur-unsurnya secara hukum. Jangan sampai pihak yang bukan aparat penegak hukum bertindak seolah-olah sebagai hakim,” katanya.

Baca Juga:  844 Kontainer Limbah B3 Overstay di Batam, Nugroho: Tim Satgas Sudah Dibentuk

Erlan juga menegaskan bahwa sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik itu dilaporkan ke Dewan Pers.

“Atas pemberitaan tersebut, kami akan menempuh mekanisme sesuai ketentuan dengan melaporkannya ke Dewan Pers,” tegas Erlan.

Erlan menambahkan, terkait kandasnya Kapal LCT MGS pada waktu lalu, menurutnya murni kecelakaan, ia berharap jangan agar pihak-pihak tertentu jangan memperkeruh suasana.

“Pihak kita sedang berusaha, sekuat tenaga membersihkan sisa-sisa limbah yang masih tercemar,” jelasnya.

Menurutnya saat ini, peristiwa itu sedang ditangani oleh pihak berwenang seperti, dari pihak KSOP Khusus Batam, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

“KSOP Khusus Batam, KLH, DLH sedang bekerja maksimal, kalau ada yang perlu diadukan, silakan laporkan ke DLH atau KLH, jangan sampai dalam situasi seperti ini ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba mencari keuntungan dari musibah ini,” kata Erlan.

Erlan juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih banyak atas tanggapnya KSOP Khusus Batam, dalam menanggulangi pencemaran agar tidak meluas.

“Pada saat kapal dilaporkan kandas, KSOP Khusus Batam dengan cepat mendatangkan pertolongan dan menurunkan Oil Boom untuk mencegah penyebaran limbah yang jatuh dari atas kapal,” ucap Erlan.

“Kami juga tidak lupa berterima kasih kepada TNI Angkatan Laut Batam, Koderal VI Batam, Dirpolair, Satpolair, DLH, KLH, Pertamina serta kepada nelayan yang berada di Dangas, yang saling bahu-membahu menolong kami, sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak,” sambungnya.

Sebagaimana diberitakan, LCT MGS mengalami kandas pada Kamis, 29 Januari 2026, saat tengah mengangkut sekitar 200 jumbo bag berisi sludge oil yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) saat berlayar menuju Jetty Pelabuhan Bintang 99 Persada.

Dalam kondisi darurat akibat kemiringan kapal yang diakibatkan hantaman gelombang dan angin utara yang mengakibatkan bergesernya muatan kesebelah kiri, nahkoda memutuskan mengandaskan kapal ke pesisir demi menyelamatkan enam orang kru di atasnya. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kadinkes Batam Tegaskan Pasien Wajib Dilayani Cukup dengan KTP Batam Meski Tanpa BPJS

Berita Selanjutnya

LI-Tipikor Minta Dishub dan BP Batam Transparan Soal Lahan Parkir di Buffer Zone Jalan Sukajadi

Berita Selanjutnya
Lahan Buffer Zone di Depan K Square Batam Disulap Jadi Parkir Gratis: Kok Bisa?

LI-Tipikor Minta Dishub dan BP Batam Transparan Soal Lahan Parkir di Buffer Zone Jalan Sukajadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com