BatamNow.com – Lahan buffer zone (zona penyangga) jalan milik BP Batam yang berada di kawasan Sukajadi disulap jadi lahan parkir gratis.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti pihak yang mengelola atau memiliki kewenangan atas lahan parkir gratis tersebut.
Namun demikian, keberadaan lahan parkir tersebut banyak dikaitkan dengan K Square Mall, yang baru saja diresmikan pengoperasiannya oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.
Lokasi parkir berada tepat di seberang jalan depan pusat perbelanjaan tersebut.
Saat dikonfirmasi BatamNow.com, baik BP Batam selaku pemilik lahan maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Batam sebagai regulator parkir khusus dan parkir tepi jalan umum, belum memberikan keterangan resmi.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan buffer zone tersebut cukup luas.
Sebelumnya, di bawah area lahan itu pernah dikerjakan proyek strategis nasional dengan metode penanaman (ground treatment).
Namun, belum diketahui proyek strategis nasional apa yang dimaksud.
Secara tiba-tiba, area tersebut kini difungsikan sebagai lahan parkir gratis.
Menanggapi hal tersebut, Panahatan SH Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, meminta agar BP Batam dan Dishub Kota Batam bersikap terbuka terkait status lahan dan pengelolaan parkir tersebut.
“Apakah pengolahan lahan itu atas persetujuan BP Batam, dan apakah fasilitas parkir gratis itu memiliki izin atau SK dari Wali Kota Batam, semuanya mesti transparan. Jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda No 3 Tahun 2018 kemudian, dalam PP 35 Tahun 2023 dan di Perda 1 Tahun 2004 itu TIDAK terdapat pasal Fasilitas Parkir di Luar Rumija/Tempat Khusus Parkir.

Lahan parkir yang berada di area tertentu seperti pusat perbelanjaan pada umumnya dikenakan pajak parkir dan pemungutannya dilakukan melalui sistem resmi, seperti autogate, sebagaimana yang diterapkan di mal-mal dan fasilitas komersial lainnya.
Sementara itu, parkir tepi jalan umum juga diatur dalam pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga di PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Parkir tepi jalan umum juga wajib berada di bawah pengawasan juru parkir resmi di lapangan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa area parkir di seberang jalan depan K Square Mall tersebut tidak tampak diawasi oleh petugas parkir, meski digunakan secara bebas oleh pengunjung.
Hal ini juga mendapat sorotan dari Sulistio, pemerhati konsumen.
Ia menilai pemanfaatan lahan buffer zone jalan harus adil dan terbuka bagi semua pihak.
“Kalau lahan buffer zone jalan bisa digunakan seperti ini, maka permohonan dari pihak lain juga jangan sampai ditolak. Harus ada kejelasan dan keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, BatamNow.com masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari BP Batam dan Dishub Pemko Batam terkait status lahan, dasar hukum pemanfaatan, serta pengaturan parkir di kawasan tersebut. (A/Red)

