Kejati Kepri Perkuat Pengawasan Hukum Maritim, Teken MoU Strategis dengan Dishub dan PT Pelabuhan Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejati Kepri Perkuat Pengawasan Hukum Maritim, Teken MoU Strategis dengan Dishub dan PT Pelabuhan Kepri

25/Jun/2025 14:24
Kejati Kepri Perkuat Pengawasan Hukum Maritim, Teken MoU Strategis dengan Dishub dan PT Pelabuhan Kepri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dalam langkah strategis memperkuat penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Kepri) dan PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Perseroda) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang di gelar di Hotel Aston Batam, pada Rabu (25/06/2025).

Acara dimulai pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur strategis dari pemerintahan serta sektor maritim. Tampak hadir Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP, serta para direktur dari perusahaan-perusahaan maritim.

Seremoni pembukaan dimulai dengan sambutan dari Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar, yang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Dishub Kepri, Junaidi, S.E., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H.

Capt. Awaluddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas komitmen dan perhatian yang besar dari Kejati Kepri dalam mendukung pengembangan potensi serta perekonomian maritim di wilayah Kepulauan Riau.

“Atas nama Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kepri, kami menyampaikan terima kasih tiada terhingga kepada Bapak Kajati Kepri. Beliau sangat concern terhadap pengembangan sektor maritim yang menjadi ciri khas Kepri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri senantiasa berupaya memaksimalkan pelayanan dan fasilitas transportasi sesuai amanat undang-undang, dengan pendekatan kreatif dan inovatif.

“Kami meyakini, kerja sama ini akan membawa dampak besar bagi perekonomian daerah maupun nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik dan mitra internasional terhadap pengelolaan maritim di Kepri,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara.

Menurutnya, melalui kerja sama ini, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain untuk mencegah potensi kerugian keuangan atau aset negara.

Baca Juga:  Kejati Kepri Langsung Cabut Pengawalan Kala Proyek Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Bermasalah

“Fungsi Kejaksaan bukan hanya sebagai penuntut perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” jelas Teguh.

Ia menegaskan bahwa dengan kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat bertindak atas nama negara atau pemerintah, memberikan pendampingan terhadap instansi dalam menghadapi sengketa hukum, serta melakukan mitigasi risiko hukum.

Kajati Kepri juga menyambut baik langkah proaktif dari Dishub Kepri dan PT Pelabuhan Kepri dalam membangun kemitraan hukum ini.

Ia menyebut kerja sama tersebut sebagai wujud nyata dari semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami siap mendukung sepenuhnya upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum pemerintah daerah dan BUMD demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tuturnya.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, S.E., M.H. (Pihak Pertama), Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Capt. Awaluddin, M.Mar (Pihak Kedua), dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H. (Pihak Ketiga).

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

  • Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi;
  • Pertimbangan Hukum, berupa pemberian Legal Opinion, Legal Assistance, dan Audit Hukum (Legal Audit);
  • Tindakan Hukum Lain, seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa hukum.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penukaran cenderamata dan sesi foto bersama, diakhiri dengan ramah tamah sebagai simbol kekompakan dan kebersamaan seluruh pihak yang terlibat.

Kolaborasi ini dipandang sebagai bentuk nyata profesionalisme, akuntabilitas, dan semangat pelayanan publik. Diharapkan, sinergi antara Dishub Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan Kejati Kepri ini menjadi rujukan nasional dalam membangun kerja sama institusional yang mendukung pembangunan daerah yang bersih dan berkeadilan. (*)

Berita Sebelumnya

Empat Pekerja Tewas di Kebakaran Tanker di PT ASL, Kapolsek Batu Aji: 5 Lainnya Terluka

Berita Selanjutnya

Pabrik Rokok di FTZ Batam Jadi Target Utama Satgas Bea Cukai

Berita Selanjutnya
BC Batam Tabuh Genderang Perang Terhadap Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Operasi “Gurita” Libatkan Lantamal IV

Pabrik Rokok di FTZ Batam Jadi Target Utama Satgas Bea Cukai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com