Kisi-kisi Buruknya Perparkiran di Batam: Jukir Diseret ke Pengadilan, "Raja-raja" Parkir Raup Cuan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kisi-kisi Buruknya Perparkiran di Batam: Jukir Diseret ke Pengadilan, “Raja-raja” Parkir Raup Cuan

by BATAM NOW
01/Jul/2025 12:56
Juru Parkir Berakhir di Persidangan Tipiring, Tapi Dishub dan Satpol PP Tak Tampak

Sebanyak 18 juru parkir (Jukir) yang terjaring operasi yustisi Satuan Samapta Polresta Barelang, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (11/10/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – DPRD Kota Batam buka suara lagi tentang kondisi buruk perparkiran tepi jalan umum di Batam.

Begitu juga tentang penerimaan retribusi parkir yang dinilai jauh dari prediksi logis.

Adalah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, yang mengungkapkannya kepada media usai rapat paripurna agenda Laporan Banggar atas Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, Senin (30/06/2025).

Katanya, realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan tahun 2024 hanya mencapai Rp 11,21 miliar, tepatnya Rp 11.218.361.227.

Seperti banyak orang, ia memprediksi potensi retribusi parkir bisa sampai Rp 70 miliar per tahun bila memperhatikan jumlah titik parkir sebanyak 895 titik serta total kendaraan sekitar 1,5 juta di Batam.

Menurut anggota DPRD Batam, salah satu penyebab apesnya pendapatan dari retribusi parkir karena keberadaan “raja-raja kecil” di singgasananya di balik para juru parkir.

Pantauan BatamNow.com di lapangan dan sudah sering diberitakan, merekalah mengeklaim penguasa lapak parkir yang disebut menangguk cuan selama bertahun-tahun.

Sementara para jukir hanya sebagai pesuruh yang terkadang menjadi korban dari raja-raja kecil itu.

Catatan wartawan media ini, puluhan juru parkir (Jukir) sudah beberapa kali diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) hingga berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Para jurkir itu pun duduk dikursi pesakitan di PN Batam dengan perkara tindak pidana ringan (Tipiring).

Masing-masing dari mereka yang menjadi pesakitan harus membayar denda Rp 50 ribu dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Baca Juga:  Jukir Diseret ke Persidangan, Preman Parkir Ongkang-ongkang

Pelanggaran yang dituduhkan, para Jukir liar itu semuanya hampir sama, yaitu tidak memiliki ID Card atau kartu tanda pengenal.

Adapun kartu tanda pengenal hanya diberikan oleh Dishub kepada petugas jukir yang berjaga pada pagi hari.

Sedangkan bagi mereka yang bertugas pada sore hari, tidak masuk daftar.

Mengapa?

“Apabila petugas jukir shift sore mau mendapatkan kartu tanda pengenal harus menambah uang setoran parkir sebesar 50 persen dari yang ditetapkan dan dikutip korlap Dishub, selama ini,” kata jukir lain yang tak mau disebut namanya.

Padahal, katanya lagi, setiap seorang jukir yang bertugas pada sore hari wajib setor kepada koordinator lapangan (korlap) dari Kantor Dishub sebesar Rp 60 ribu setiap hari sebagaimana telah disepakati.

“Nah anehnya, jika mereka mau mendapatkan tanda pengenal dari Dishub, diwajibkan menyetorkan ke Kantor Dishub sebesar Rp 90 ribu/ hari,” ucap jukir lain di tempat berbeda.

Padahal tanpa jukir tak miliki kartu pengenal tak mungkin retribusi parkir bisa dikutip tuntas karena tak dapat dikerjakan hanya satu orang jukir selama 12 jam.

Waktu pengutipan retribusi parkir tepi jalan umum mulai pukul 06.00 sampai pukul 22.00, sesuai Perda Kota Batam dan Perwako Batam tahun 2024.

Ironisnya uang retribusi yang dikutip jukir tanpa ID Card justru diterima para koorlap sebagai setoran resmi tapi diduga tanpa kwitansi penerimaan.

“Kami hanya ditagih setoran dan tak pernah dikasih kwitansi,” kata para jukir senada.

Masalah lainnya, karcis sebagai tanda pembayaran retribusi para pengguna jasa parkir tepi jalan umum jarang diserahkan para jukir.

“Itu permainan para koorlap dari dishublah, kami tak tahu ada apa permainan di balik itu,” kata jukir lagi.

Banyak masalah perparkiran di Batam, namun hanya beberapa jukir saja yang diseret ke PN Batam.

“Para raja-raja kecil ongkang-ongkang dapat cuan tanpa tindakan hukum yang jelas,” kata Rudyanto Hady SSos pemerhati pelayanan publik.

Masalah ini sudah beberapa kali dikonfirmasi ke Kadishub Kota Batam, Salim namun tak direspons. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Tertibkan Papan Reklame, untuk Preman Parkir Pemko Batam Ciut?

Berita Selanjutnya

Kolonel Laut (K) dr. Tanto Budiharto Dilantik Jadi Direktur RSBP Batam Gantikan Asep Lili

Berita Selanjutnya
Kolonel Laut (K) dr. Tanto Budiharto Dilantik Jadi Direktur RSBP Batam Gantikan Asep Lili

Kolonel Laut (K) dr. Tanto Budiharto Dilantik Jadi Direktur RSBP Batam Gantikan Asep Lili

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com