BatamNow.com – Kantor Bea Cukai (BC) Batam menyatakan komitmennya dalam mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang secara resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Selasa (09/07/2025) di Malang, Jawa Timur.
Satgas nasional ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan barang-barang kena cukai ilegal lainnya, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Direktur Jenderal (Dirjen) BC, Djaka Budi Utama, dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi Bea Cukai, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pembentukan Satgas turunan di tingkat lokal.
“Dengan dasar Satgas yang terbentuk di pusat, kami akan menurunkan akan membuatkan Satgas turunan,” ungkap Zaky kepada BatamNow.com, Rabu (09/07) malam.
Ia menjelaskan, tidak mungkin personel seperti Kabid atau seksi P2 langsung masuk ke dalam Satgas pusat.
“Maka kami akan bentuk tim yang jelas struktur operasionalnya, termasuk penanggung jawab operasi dan penyidikan,” ungkap Zaky.
Ia menjelaskan bahwa sesuai arahan pusat, Koordinator Wilayah akan dijabat oleh masing-masing Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), yang kemudian membentuk Satgas lokal di wilayahnya masing-masing, termasuk Batam. Hasil kerja tim ini nantinya akan secara berkala dilaporkan ke kantor pusat.
“Nanti kami buatkan berdasarkan misalnya K czep Dirjen tentang pembentukan Satgas rokok ilegal. Kami membuat yang lebih detail lagi siapa yang penanggung jawab operasinya terus penanganan perkaranya siapa, di seksi penyidikan sampai rinci gitu,” tegasnya.
Sebelumnya, Zaky menhelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) BC ini dibentuk untuk menangani peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol (Mikol) non-cukai.
Zaky memaparkan tentang cara kerja tim Satgas menyasar 1.866 titik di Batam, mulai dari hulu yakni pabrik BKC seperti rokok, lalu pelabuhan kargo/ kontainer, hingga sisi hilir seperti toko kelontong dan supermarket.
Pada tahap awal, tim akan menyurvei semua titik lalu memberikan edukasi, sosialisasi, hingga menindak hukum (ultimum remedium/ UR) bila terjadi lagi pelanggaran di titik yang telah “ditandai”. (Hendra)

