BatamNow.com – Akademisi Institut Ilmu Bisnis Nusantara (IIBN) Batam sekaligus Analis Kebijakan Publik di Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson P Tampubolon SE MSi, mendukung penuh pernyataan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, terkait urgensi evaluasi status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada BatamNow.com saat dimintai pandangan atas polemik keberadaan KEK di tengah status FTZ yang sudah lebih dulu melekat pada Batam.
“Saya mendukung pernyataan bernas Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI yang meminta agar status KEK di wilayah FTZ Batam ditinjau ulang,” tegas Rikson, Selasa (15/07/2025).
Menurutnya, sejak awal Batam telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone melalui kebijakan nasional. Status tersebut sudah memberikan berbagai insentif fiskal dan kemudahan investasi.
“Penambahan KEK di atas FTZ justru menciptakan ambiguitas regulasi, fragmentasi kewenangan, dan kesan kebijakan ‘tambal sulam’,” ujar Rikson.
Ia menyatakan secara tegas bahwa Batam sebenarnya tidak membutuhkan KEK. Yang dibutuhkan, kata dia, justru konsistensi kebijakan, penyederhanaan regulasi dan birokrasi, serta integrasi kelembagaan.
“Alih-alih mempercepat pertumbuhan, KEK dalam kawasan FTZ malah berpotensi membingungkan pelaku usaha, mengaburkan karakteristik kawasan, serta menciptakan tumpang tindih yurisdiksi dan perizinan,” paparnya.
Namun begitu, Rikson menilai evaluasi terhadap KEK harus dilakukan secara selektif. Ia mencontohkan KEK yang sudah terbukti membawa manfaat seperti KEK Batam Aero Technic (BAT) dan Nongsa Digital Park dapat dipertahankan, namun harus diintegrasikan dengan model kawasan FTZ.
Rikson pun menguraikan sejumlah alasan kuat mengapa KEK bukanlah solusi utama bagi pengembangan Batam:
Pertama, terjadinya redundansi insentif. FTZ, jelasnya, sudah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Sedangkan KEK menawarkan insentif serupa, namun dengan mekanisme administratif yang berbeda.
“KEK dalam FTZ menjadi mubazir dan tidak efisien secara kebijakan fiskal,” jelasnya.
Kedua, tumpang tindih kelembagaan. Adanya dua entitas pengelola, yakni Administrator KEK dan Otorita FTZ, berpotensi menimbulkan fragmentasi dalam pengambilan keputusan dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor.
Ketiga, munculnya beban birokrasi dan ketidakefisienan tata kelola. Ia menilai pelaku usaha malah terjebak dalam pilihan insentif yang tidak saling sinergis, sehingga bukannya memangkas birokrasi, kebijakan ganda ini justru memperpanjang proses pelayanan publik.
Keempat, dekadensi daya saing regional. Rikson mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi Batam yang hari ini tertinggal dari Singapura maupun Johor, Malaysia. Padahal, pada era 1990-an hingga awal 2000-an, Batam pernah diperhitungkan sebagai pesaing utama Singapura di jalur strategis Selat Malaka.
“Apa yang salah? Kebijakan yang tidak konsisten, sering berubah, dan tidak berbasis kajian mendalam,”tegas Rikson
Lebih lanjut, Rikson menyerukan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi secara menyeluruh dan strategis terhadap arah kebijakan kawasan khusus di Batam.
“Jangan hanya berbicara soal nomenklatur ‘KEK’ atau ‘FTZ’, tetapi pikirkan: apa visi jangka panjang Batam?” tandasnya.
Ia mempertanyakan arah kebijakan nasional terhadap Batam ke depan: apakah hendak menjadikan kota ini sebagai pusat logistik, pariwisata, dan manufaktur unggulan di Asia Tenggara, atau sekadar menjadikannya lahan eksperimen kebijakan fiskal?
“Batam tidak butuh lebih banyak label kebijakan. Batam butuh keseriusan, keberanian menyederhanakan tata kelola, dan kepemimpinan untuk menata kembali marwahnya sebagai kawasan strategis nasional dan keberpihakan kepada kesejahteraan warga kotanya, bukan hanya untuk pemodal,” ujar Rikson. (A)

