Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra: Kami Tak Maksa Pindah Masyarakat Sembulang-Rempang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra: Kami Tak Maksa Pindah Masyarakat Sembulang-Rempang

by BATAM NOW
19/Jul/2025 14:39
Kebun Digusur, Warga Rempang Kecewa Belum Dapat Jawaban Memuaskan dari Wali Kota Batam

Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pernyataan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, pada pertemuan dengan Komisi VI DPR RI di gedung BP Batam
Jumat (18/07/2025), sedikit seru.

Di hadapan para legislator, Li Claudia menegaskan bahwa BP Batam tidak pernah memaksa masyarakat di Sembulang dan Rempang untuk pindah terkait proyek Rempang Eco-City.

“Dan saya selalu ngomong, kita tidak maksa harus pindah. Selalu juga saya ngomong ke Nek Awe, ‘nek tidak usah pindah masyarakat Sembulang, kami kepala daerah baru tidak memaksa pindah’,” ujar Li Claudia.

Ia menanggapi pernyataan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang sebelumnya mendapat laporan warga Rempang adanya kekerasan dan penggusuran paksa oleh aparat dalam proyek nasional tersebut.

Pernyataan Li Claudia ini lebih memperlihatkan konflik narasi terbuka antara BP Batam dan Rieke, yang akrab disapa Teh Rieke.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya di Gedung DPR, Rieke bahkan sempat berpelukan dengan Siti Hawa (Nek Awe, 67 tahun) — tokoh masyarakat Rempang — dan menyatakan dengan gembira bahwa Rempang Eco-City tidak lagi tercantum dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

@batamnow Proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kota Batam tak masuk lagi dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal itu ditegaskan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari di Gedung DPR, Senaya, Jakarta pada Senin (28/04/2025). Sambil berdiri berhadapan Siti Hawa atau biasa disapa Nenek Awe, wanita tua pejuang hak warga Rempang itu, Rieke yang dari Fraksi PDIP itu membacakan lampiran Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. “Nek, kuserahkan kepadamu, di sini proyek strategis kawasan Rempang Eco-City dinyatakan oleh Presiden Prabowo, bukti di halaman 72 sampai 78, jangan ada yang mengaku-ngaku, ngadi-ngadi ya, jelas Perpres ditandatangani Presiden Prabowo Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 sudah tidak ada lagi proyek strategis nasional yang bernama kawasan Rempang Eco-City. Tidak ada lagi, batal,” kata Rieke lalu memeluk Nenek Awe, Senin (28/04). Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #bpbatam #sembulang #walhi #walhiriau ♬ original sound – BatamNow.com

Klaim warga Rempang di hadapan Komisi VI di Senayan itu, mengacu pada Lampiran I Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, di mana istilah “Rempang Eco-City” memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam daftar PSN pada lampiran pertama sebagaimana deret PSN lainnya.

Namun, BP Batam membantah. “Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City”, yang tetap mengindikasikan kelanjutan proyek di wilayah tersebut adalah PSN.

Tuduhan Kekerasan dan Klarifikasi BP Batam

Teh Rieke, dalam forum RDP di Senayan, Jakarta, jauh sebelum di Batam, juga menampung aspirasi sejumlah warga Rempang yang mengaku mengalami kriminalisasi dan kekerasan, dari anggota Tim Terpadu BP Batam.

Merespons tuduhan itu, BP Batam sampai mengeluarkan siaran pers yang membantah narasi Rieke.

Li Claudia dalam siaran pers itu bahkan meminta anggota dewan itu tidak menyebarkan hoaks.

“Kami sangat mencintai warga Rempang. Setelah Pilkada saya langsung ke Tanjung Banun, bertemu langsung dengan warga, termasuk Nek Awe dan cucunya,” kata Li Claudia.

Ia juga menambahkan bahwa warga yang tidak bersedia pindah tidak akan dipaksa.

Namun pernyataan itu dinilai berbanding terbalik dengan kondisi lapangan, di mana sejumlah warga menyebut telah menjadi korban penggusuran paksa, bahkan mengalami trauma akibat tindakan represif.

Itulah kondisi yang dialami Nur Suarni (67), Rusmawati (54), dan Airlangga Sinaga, saat penggusuran paksa rumah dan kebun mereka oleh ratusan personel pasukan Tim Terpadu BP Batam pada 8 Juli 2025 di Tanjung Banun, Rempang.

Bagian dari proses penggusuran paksa itu terjadi dugaan tindak kekerasan, penyekapan terhadap seorang nenek tua berusia 67 tahun, bernama Nur Suriani kerabat Rusmawati tersebut di atas. (Dikutip dari HMStimes.com)

@batamnow Warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco-City menjadi salah satu pihak yang melapor dalam audiensi bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI. Audiensi yang digelar Panja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam itu dilaksanakan di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Batu Ampar, Jumat (18/07/2025). Terlihat warga Rempang diwakili oleh Siti Hawa atau akrab dipanggil Nenek Awe dan Ishak. Forum ini membatasi pelapor diwakili maksimal dua orang untuk menyampaikan keluhannya. Nenek Awe mempertanyakan kejelasan status Rempang Eco-City: apakah masih proyek strategis nasional (PSN) atau sudah dihapus. Lalu diungkapkan juga masih terjadi intimidasi dan tindakan paksa terhadap warga Rempang, pasca mereka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI, 28 April lalu. Perbuatan tersebut terjadi saat penggusuran rumah dan kebun warga di Tanjung Banun, Pulau Rempang pada Selasa, 8 Juli 2025. Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun membantu memaparkan detail intimidasi yang dialami warga Rempang ketika penggusuran itu. Hingga akhirnya, ia menyampaikan dirinya yang adalah anggota DPR RI pun merasa terintimidasi karena pernyataan BP Batam. Ihwal intimidasi itu: Rieke memprotes keras tuduhan bahwa dirinya dituding menyebarkan hoaks soal Rempang. “DPR sendiri saja saya merasa tidak aman, saya merasa tidak nyaman pimpinan setelah kita rapat dengan menerima pengaduan dari masyarakat Rempang dan itu adalah rapat resmi dan terbuka, dan saya ditanya, boleh ditanya saya tidak memfasilitasi mereka untuk datang ke DPR, pimpinan, dan kita berdebat apakah PSN itu masih ada atau tidak,” kata Rieke dengan suara lantang. Diskusi dalam RDPU sebelumnya, adalah soal status PSN Rempang Eco-City berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. “Saya menyampaikan fakta-fakta, boleh dicek sekarang yang ada di sini. Jangankan rakyat biasa, pengusaha aja dalam tanda kutip ‘terintimidasi’,” ungkap Rieke dari Fraksi PDI Perjuangan itu. Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #amsakarachmad #liclaudiachandra #riekediahpitaloka #dpr #dprri #fyp #fypシ #fypシ゚viral #rempanggalangtanahmelayu ♬ original sound – BatamNow.com

Penegasan Kepala BP Batam

Menanggapi tindakan penggusuran paksa itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam pertemuan bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam Komisi VI DPR RI, di ruang rapat BP Batam juga turut memberikan klarifikasi.

Ia menyatakan bahwa rumah-rumah yang dibongkar pada 8 Juli lalu bukan berada di permukiman utama Rempang, melainkan di atas lahan persiapan transmigrasi.

“Jadi bukan di wilayah seperti yang kemarin heboh-heboh. Ini ada di wilayah Tanjung Banun yang sudah masuk pekerjaan tahap kedua. Memang ada penguasaan lahan,” jelas Amsakar.

“Jadi itu bukan kawasan pemukiman,” tambahnya.

Diberitakan, penggusuran paksa terhadap Rusmawati dan Nur Suarni kerabat pemilik rumah itu disertai dugaan tindak kekerasan.

Dan Komnas HAM kini menunggu laporan resmi dari warga.

“Itu masuk kategori penggusuran paksa,” kata Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, di Jakarta, Jumat (18/07/2025).

“Kalau ada laporan dari warga, kami akan bantu menyurati kepolisian setempat untuk memproses laporan tersebut,” ujarnya.

Pantauan BatamNow.com, sejumlah aktivis meminta Komnas HAM dan lembaga independen lainnya melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran dalam proses relokasi dan penggusuran di Rempang. (Red)

Berita Sebelumnya

Warga Rempang Tegaskan Kampungnya Bukan Hutan, Tuntut Legalitas

Berita Selanjutnya

Panja Komisi VI DPR RI Akan Panggil BP Batam Bulan Depan Terkait Aduan Masyarakat Batam

Berita Selanjutnya
Panja Komisi VI DPR RI Akan Panggil BP Batam Bulan Depan Terkait Aduan Masyarakat Batam

Panja Komisi VI DPR RI Akan Panggil BP Batam Bulan Depan Terkait Aduan Masyarakat Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com