BatamNow.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam menyegel sejumlah lokasi reklamasi ilegal di Kota Batam.
Aktivitas penimbunan laut dan pulau diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan yang sah, termasuk izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penyegelan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Di kawasan Teluk Tering, Batam Center, BP Batam menyegel lokasi reklamasi ilegal pada 7 Juli 2025.
Tiga perusahaan yang disebut terlibat adalah PT DIA, PT BMI, dan PT MP.
@batamnow Reklamasi di kawasan Teluk Tering, Kota Batam, menjadi sorotan publik setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam turun tangan dan melakukan penyegelan terhadap aktivitas reklamasi yang diduga tak berizin. Proyek reklamasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang serta tidak memiliki dokumen legal yang lengkap. Tindakan penyegelan dilakukan sebagai upaya penegakan aturan dan perlindungan terhadap kawasan pesisir dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem laut. Selain penyegelan lokasi, apakah pelanggar akan diproses hukum? Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Sementara itu, KKP menyegel reklamasi ilegal di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil pada 19 Juli 2025.
Kedua pulau tersebut berada di wilayah perbatasan Indonesia–Singapura dan tak jauh dari Pulau Nirup, masih wilayah Kota Batam.
Aktivitas reklamasi di dua pulau dilakukan oleh PT DCK, yang disebut berafiliasi dengan PT TSB.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa reklamasi di dua pulau tersebut belum memiliki izin PKKPRL dan rekomendasi pengelolaan pulau kecil.
Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut harus didasarkan pada izin resmi dan sesuai tata ruang.
Sementara itu, Panahatan SH, Ketua Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara mendesak agar kasus pelanggaran tersebut tidak berhenti pada penyegelan semata.
Ia menilai aktivitas reklamasi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 73 UU No. 1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kegiatan ruang laut tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Panahatan dalam pernyataan resminya, Senin (21/07/2025).
LI-Tipikor mendorong KKP dan BP Batam untuk segera melimpahkan berkas kasus pelanggaran lingkungan ini ke kejaksaan guna diproses secara hukum.
Reklamasi ilegal ini menjadi sorotan masyarakat Batam.
Pemerhati lingkungan Rachmad Salam menyebut negara tidak boleh diam dalam menghadapi ancaman terhadap lingkungan dan kedaulatan ruang laut. (Red)


