BatamNow.com – Dewan Pimpinan Provinsi Kepulauan Riau Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (DPP Kepri LI-Tipikor) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kesalahan pejabat BP Batam dalam pengalokasian lahan di kawasan Bukit Vista, Batam.
LI-Tipikor menyoroti keputusan BP Batam yang diduga mengalokasikan lahan tanpa kajian teknis dan lingkungan yang memadai.
Selain itu, lembaga ini mempertanyakan legalitas izin lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan dan meminta penyelidikan terhadap pejabat yang bertanggung jawab.

Diperoleh informasi pengalokasian lahan di masa pejabat lama sebelum Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala (Waka) Li Claudia Chandra.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merekomendasikan penghentian aktivitas cut and fill di kawasan sekitar Hotel Vista setelah melakukan pemeriksaan komprehensif.
Hasil pemeriksaan PUPR meliputi: Inspeksi lapangan secara langsung, penilaian risiko longsor, deteksi retakan tanah, evaluasi dampak lingkungan dan teknis.
PUPR menyimpulkan bahwa lokasi proyek berada di zona rawan longsor dan rawan bencana.
Pengalokasian lahan tanpa kajian teknis dan lingkungan berpotensi merusak ekosistem serta meningkatkan risiko bencana.
Dan faktanya di lapangan telah terjadi longsor.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan pihaknya telah menerima delapan poin hasil pemeriksaan dari tim PUPR, termasuk penghentian total proyek.
“Hasilnya daerah bukit rawan. Ada delapan kesimpulan, di antaranya proyek itu dihentikan,” ujar Amsakar.

Saat ini, seluruh aktivitas pembangunan telah dihentikan dan hanya tersisa kegiatan pembersihan serta penanganan potensi bahaya akibat pengerjaan sebelumnya.
Amsakar menginstruksikan kepada pelaksana proyek bertanggung jawab atas kondisi lahan pasca-pemotongan.
Demikian juga material hasil pemotongan segera diangkut keluar dari lokasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
LI-Tipikor juga mendesak proses hukum yang menyeluruh, tidak hanya kepada pelaksana proyek tetapi juga kepada pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin dan pengalokasian lahan bermasalah tersebut.
Panahatan juga meminta BP Batam agar mendesak pelaksana proyek menjalankan instruksi penanganan material dan mengembalikan kondisi bukit ke keadaan alami. (H/Red)

