PUPR Hentikan Proyek Cut and Fill Bukit Vista, BP Batam Diminta Evaluasi Ulang Alokasi Lahan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PUPR Hentikan Proyek Cut and Fill Bukit Vista, BP Batam Diminta Evaluasi Ulang Alokasi Lahan

by BATAM NOW
22/Jul/2025 17:18
Rusak Parah, Warga Desak BP Batam Kembalikan Bukit Vista ke Kondisi Alami

Foto udara menampilkan kondisi Bukit Vista yang dipotong dan diberhentikan aktivitas cut and fill oleh Kepala BP Batam. Dipotret pada 16 Juli 2025. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Proyek pemotongan bukit atau cut and fill yang berlokasi di sekitar Hotel Vista, Batam, resmi dihentikan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun langsung ke lapangan dan menyimpulkan bahwa area proyek berada di wilayah rawan longsor, sehingga seluruh aktivitas harus dihentikan segera.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan tim PUPR menghasilkan delapan poin penting, salah satunya penghentian menyeluruh atas proyek tersebut.

“Hasilnya itu daerah rawan. Ada delapan kesimpulan, di antaranya proyek itu dihentikan,” ujar Amsakar dalam pernyataan kepada media.

@batamnow Masyarakat Batam mengapresiasi langkah Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala Li Claudia Chandra yang menindak aktivitas cut and fill di Bukit Vista, Baloi, Batam, yang telah merusak lingkungan. Malah sejumlah warga mendesak agar tidak hanya penghentian sementara, tetapi juga pencabutan seluruh perizinan proyek demi penyelamatan, pemulihan Bukit Vista ke kondisi alaminya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #fyp #fypシ #batam ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro

Amsakar tidak menyebut secara rinci kapan penghentian dilakukan, namun memastikan semua pekerjaan telah diberhentikan sambil menanti kejelasan terkait tingkat risiko yang mungkin muncul.

BP Batam juga telah meminta agar pihak pelaksana proyek memenuhi tanggung jawabnya, khususnya terhadap kondisi lahan pasca aktivitas pemotongan.

Saat ini, pekerjaan yang masih berlangsung hanya berupa pembersihan area dan penanganan potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh pengerjaan sebelumnya.

Amsakar menyebut bahwa beberapa titik retakan tanah yang ditemukan menjadi fokus penanganan. Untuk mencegah terjadinya longsor atau kerusakan lanjutan, BP Batam menginstruksikan agar material hasil pemotongan segera diangkut keluar dari lokasi.

Aktivitas cut and fill di kawasan ini memang sempat menuai sorotan masyarakat dan pegiat lingkungan.

Mereka menuding proyek dilakukan tanpa kajian teknis dan lingkungan yang mendalam, dengan kekhawatiran akan rusaknya ekosistem dan meningkatnya risiko bencana.

Amsakar menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada lagi aktivitas pembangunan yang diperbolehkan di lokasi proyek.

Ombudsman Kepri Meminta BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan

Sementara itu menurut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, menyambut baik penghentian proyek tersebut.

Namun ia mendorong BP Batam untuk tidak berhenti sampai di situ. Lagat meminta agar dilakukan pula evaluasi menyeluruh terhadap alokasi lahan di Batam.

“Semoga BP Batam menindaklanjuti hasil inspeksi tersebut. Selain menghentikan aktivitas cut and fill, sebaiknya juga dipertimbangkan untuk melakukan evaluasi alokasi lahan,” ujar Lagat kepada BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/07/2025).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (F: Dok. BatamNow)

Menurut Lagat, hasil inspeksi dari PUPR harus menjadi dasar teknis yang kuat dalam proses evaluasi kebijakan tata kelola lahan dan pembangunan di Kota Batam ke depan.

Pemerhati Lingkungan Sebut Keputusan Tersebut Membingungkan

Pemerhati lingkungan hidup di Kota Batam, Azhari Hamid MEng, ia mempertanyakan PUPR menghentikan aktivitas proyek Cut and fill tersebut. Musababnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, mengatakan aktivitas tersebut sudah memiliki izin lengkap.

Seluruh dokumen yang menjadi kewenangan DLH disebut sudah diterbitkan, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), serta Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

“Gimana caranya PUPR hentikan itu mereka punya surat dan izin dari DLH dulu kayaknya,” kata Azhari kepada BatamNow.com.

Pemerhati lingkungan hidup di Kota Batam, Azhari Hamid, M.Eng. (,F: Dok. Pribadi)

Ia pun merasa keputusan itu sedikit “membingungkan” menurutnya, di satu sisi kawasan tersebut memang mengkhawatirkan kondisi konservasi area bukit tersebut.

Namun di sisi lain, katanya pemerintah sudah memberikan izin.

“Ini sedikit membingungkan, satu sisi memang mengkhawatirkan kan kondisi konservasi area bukit tersebut, di sisi lain pemerintah sudah berikan izin. Solusinya ya solusi hukum minimal TUN kepada pihak yang beri izin baik secara korporasi maupun oknumnya,” ujarnya. (A)

Berita Sebelumnya

Kontroversi Dugaan Beras Oplosan di Batam, di Tengah Perintah Tegas Presiden Prabowo

Berita Selanjutnya

LI-Tipikor Desak Usut Pejabat BP Batam Pengalokasi Lahan Bukit Vista

Berita Selanjutnya
Rusak Parah, Warga Desak BP Batam Kembalikan Bukit Vista ke Kondisi Alami

LI-Tipikor Desak Usut Pejabat BP Batam Pengalokasi Lahan Bukit Vista

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com