BatamNow.com – Permintaan diskresi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam muncul dari BP Kawasan Karimun, menyusul kelangkaan beras di Tanjung Balai Karimun.
Permintaan ini, sebagaimana diberitakan beberapa media daring baru-baru ini, disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah, bersama Kepala BP Karimun dan Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun, Henry Aris Bawole.
Mereka meminta BP Batam memberikan izin khusus atau kelonggaran untuk mendistribusikan sembako, khususnya beras, dari Batam ke Tanjung Balai Karimun melalui Pelabuhan Tanjung Uma.
Hal ini disampaikan seiring laporan bahwa Karimun tengah mengalami kesulitan pasokan beras, di tengah pemerintah pusat mengklaim Indonesia telah mencapai swasembada beras.
Permintaan diskresi ini dinilai memperkuat dugaan masih terjadinya ketergantungan BP Karimun terhadap BP Batam, yang selama ini menjadi semacam misteri karena tak adanya transparansi informasi publik.
Sebab kedua lembaga secara hukum merupakan entitas terpisah di bawah kerangka Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dalam berita yang beredar disebutkan bahwa BP Karimun saat ini tengah mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BP Batam terkait distribusi sembako dari kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Di sisi lain, keberadaan BP Karimun sebagai lembaga otonom di KPBPB kembali dipertanyakan, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB.
Hingga kini, Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pembentukan Dewan Kawasan terpadu menyeluruh untuk Batam, Bintan, dan Karimun belum diterbitkan, sehingga integrasi kawasan BBK belum terlaksana.
Saat ini, masing-masing kawasan masih berada di bawah struktur lama dengan Dewan Kawasan (DK) terpisah: DK Batam, DK Bintan, dan DK Karimun.
Gubernur Kepulauan Riau menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Bintan dan Karimun berdasarkan Keppres Nomor 11 dan 20 Tahun 2013 dan Menko Perekonomian sebagai Ketua Dewan Kawasan Batam
Belum ada kepastian hukum apakah Keppres par para Ketua DK tersebut masih berlaku pasca-diterbitkannya PP 41/2021.
Sumber menyebut isu status kelembagaan BP Bintan dan BP Karimun kini sudah masuk ke tingkat Istana Negara.
Namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh perkembangan resmi dari pemerintah pusat.
Kabupaten Karimun kini mengalami krisis sembako atau beras, meski di sana terdapat KPBPB yang statusnya setara dengan BP Batam.
Bagaimana mungkin KPBPB kesulitan mencari solusi pasokan beras tanpa harus bergantung dari Batam?
Apakah memang selama ini operasional BP Karimun benar-benar berada di bawah otoritas BP Batam, baik dalam hal arus pendanaan maupun aspek lainnya?
Satu hal yang terkesan misterius, apalagi tidak adanya transparansi dari kedua belah lembaga negara itu.
Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, tak merespons konfirmasi BatamNow.com, termasuk terkait permintaan diskresi BP Karimun dalam distribusi beras.
Kepala BP Karimun, Agusnawarman, dan Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun, Henry Aris Bawole, juga tidak memberikan tanggapan.
Konfirmasi telah diterima, paling tidak yang dikirim ke Henry Aris Bawole yang telah dibaca (centang biru), namun tidak dibalas. (H/Red)

