Diduga Terselubung, Kerja Sama BP Batam–BP Karimun Diminta Diaudit - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Diduga Terselubung, Kerja Sama BP Batam–BP Karimun Diminta Diaudit

by BATAM NOW
24/Jul/2025 20:55
DPP LI‑Tipikor Desak Transparansi Koordinasi Operasional BP Karimun – BP Batam

Kolase foto menunjukkan Kantor BP Karimun (kiri) dan Kantor BP Batam (kanan). (F: Google & Dok. BatamNow))

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dugaan kerja sama terselubung antara BP Batam dan BP Karimun selama hampir dua dekade mencuat ke publik.

Hal itu mulai terungkap setelah Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun, Henry Aris Bawole, secara terbuka meminta BP Batam menggunakan diskresinya untuk mengirimkan beras ke Tanjung Balai Karimun karena terjadi kesulitan di sana.

Sebelumnya pejabat BP Karimun itu ke media juga mengakui masih menggunakan rekening milik BP Batam untuk operasional mereka.

Padahal, kedua lembaga tersebut berdiri berdasarkan peraturan pemerintah yang berbeda dan seharusnya memiliki otoritas serta struktur keuangan masing-masing.

BP Batam dibentuk melalui PP Nomor 46 Tahun 2007, sementara BP Karimun melalui PP Nomor 48 Tahun 2007.

Kerja sama yang tidak transparan itu semakin terungkap manakala BP Karimun akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BP Batam terkait distribusi beras tersebut.

Pengakuan tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak.

Di sisi lain, aktivitas logistik ini menimbulkan tanda tanya karena saat ini Bea Cukai Batam tengah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan barang kena bea dan cukai keluar dari wilayah Batam.

Sementara di Karimun, Kanwil Bea Cukai setempat justru menangkap beberapa dugaan penyelundupan beras dari Batam maupun dari luar negeri.

Pemerhati transparansi publik, Rukhiyanto, menilai ada kejanggalan dalam pola hubungan dua badan tersebut.

“Kenapa seperti ditutup-tutupi selama 18 tahun?” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPP Lembaga Investigasi Tipikor, Panahatan SH, yang mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum untuk turun tangan mengaudit dan menyelidiki kerja sama ini.

Ia menilai potensi pelanggaran hukum cukup besar jika kerja sama tersebut dijalankan tanpa dasar legal formal yang sah.

Panahatan juga meminta Gubernur Kepulauan Riau, sebagai Ketua Dewan Kawasan BP Karimun, memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Pertanyaan besar kini menggantung: apakah pernah ada MoU resmi antara BP Batam dan BP Karimun?

Jika tidak, bagaimana mungkin lembaga negara seperti BP Karimun tidak memiliki rekening operasional sendiri sejak tahun 2007?

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BP Batam maupun BP Karimun belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun telah dihubungi oleh BatamNow.com. (Red)

Berita Sebelumnya

BP Karimun Minta Diskresi BP Batam untuk Distribusi Beras: Ada Apa?

Berita Selanjutnya

Rp 1,76 Triliun PAD Pemko Batam Tahun 2024, Rp 1,5 T untuk Belanja Pegawai

Berita Selanjutnya
Jika Pengusutan PSPK Kota Batam Tak Tuntas, akan Dilapor ke Presiden Prabowo dan Kapolri

Rp 1,76 Triliun PAD Pemko Batam Tahun 2024, Rp 1,5 T untuk Belanja Pegawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com