Temuan BPK: Pemkab Karimun Kelebihan Bayar Tunjangan 14 Pegawai yang Sudah Bercerai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Temuan BPK: Pemkab Karimun Kelebihan Bayar Tunjangan 14 Pegawai yang Sudah Bercerai

16/Agu/2025 20:33
PNS Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 Cair!

Ilustrasi uang. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan kepada 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bercerai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sepanjang tahun 2024.

Temuan ini muncul dalam laporan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Karimun tahun anggaran 2024, yang dirilis pada 2025.

BPK mencatat, kelebihan pembayaran tersebut mencakup tunjangan suami/istri serta tunjangan beras yang seharusnya tidak lagi dibayarkan setelah status pernikahan pegawai berubah.

Adapun total kelebihan pembayaran mencapai Rp 25 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, Rp19,7 juta telah dikembalikan ke kas daerah antara tanggal 2 hingga 10 Mei 2025.

Namun, dalam lapaoran itu, masih terdapat sisa sebesar Rp 5 juta lebih yang belum disetor atas nama Sdri LD, pegawai yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kesalahan Administrasi dan Kelemahan Sistem

Menurut BPK, permasalahan ini terjadi karena ASN yang menjadi pihak penggugat dalam perceraian tidak menyerahkan dan memperbarui data keluarga pada Formulir Model C setelah mendapatkan akta cerai.

Sementara itu, jika ASN adalah pihak tergugat, proses perceraian tidak melalui pengajuan izin dari pimpinan perangkat daerah (PD), sehingga tidak diketahui oleh atasan langsung maupun bagian kepegawaian.

Di sisi lain, tidak terdapat mekanisme wajib pembaruan data keluarga secara berkala, sehingga status terbaru pegawai tidak tercatat dalam sistem kepegawaian

Padahal, sesuai prosedur, setiap perubahan yang memengaruhi tunjangan—seperti perceraian—seharusnya dilaporkan melalui pengajuan perubahan data oleh pegawai kepada Subbagian Umum dan Kepegawaian di PD masing-masing.

Formulir Model C dan akta cerai harus dilampirkan sebagai dasar perubahan data tersebut.

Jika pegawai merupakan pihak penggugat, proses perceraian harus melalui izin tertulis dari Kepala Dinas dan diteruskan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan Izin Bupati sebagai dasar proses hukum di pengadilan agama.

Kondisi Fiskal Karimun Memburuk

Temuan ini muncul di tengah kondisi keuangan Pemkab Karimun yang sedang mengalami defisit anggaran sebesar Rp 173 miliar dan menghadapi krisis beras.

Beberapa warga Karimun saat diwawancarai BatanNow.com, mengatakan fakta bahwa tunjangan masih dibayarkan kepada pegawai yang telah bercerai dinilai memperburuk tata kelola keuangan daerah.

Dalam temuan kali ini, tak hanya Bupati Karimun Iskandarsyah yang “pusing tujuh keliling” di tengah masalah Karimun, BPK juga tampaknya dibuat repot mengaudit tunjangan pegawai pasutri yang bercerai ini. Alamak. (Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Temuan BPK: Pemkab Karimun Salurkan Hibah Rp 7,5 Miliar ke Instansi Vertikal Tak Sesuai Ketentuan

Berita Selanjutnya

Belanja Konsumsi Reses DPRD Karimun Capai Rp 864 Juta, Temuan BPK Ini…

Berita Selanjutnya
Di Luar Gaji, Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Karimun Rp 6,7 Miliar Setahun

Belanja Konsumsi Reses DPRD Karimun Capai Rp 864 Juta, Temuan BPK Ini...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com