BatamNow.com – Mencuat wacana penambahan 22 pulau baru ke dalam wilayah kerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Hal itu terlihat dalam salah satu poin kesimpulan hasil Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 yang digelar di Balairungsari, Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam, Selasa (26/08/2025).
Perluasan wilayah KPBPB itu dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional. Dengan tambahan pulau, iklim usaha diharapkan semakin kondusif, efisien, dan kompetitif.
“Penambahan 22 pulau dalam wilayah kerja KPBPB Batam dipandang sebagai langkah strategis dalam memaksimalkan pelaksanaan pengembangan dan menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian di KPBPB Batam. Hal ini dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, efisien, dan kompetitif, serta menjadikan KPBPB Batam sebagai pusat logistik, manufaktur dan perdagangan internasional yang optimal,” demikian poin pertama kesimpulan.
Belum terkonfirmasi, apa saja ke-22 pulau yang diwacanakan ditambah ke dalam wilayah kerja KPBPB Batam.
Namun dalam Pasal 1 ayat (2) PP 46/2007, dijelaskan bahwa KPBPB mencakup tujuh pulau yakni Pulau Batam, Tonton, Setokok, Nipah, Rempang, Galang, dan Galang Baru.
Revisi PP 46/2007 juga diposisikan sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
“Sejalan dengan momentum 80 tahun Kemerdekaan Indonesia, dengan tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia maju”, Hal ini menjadi tonggak penting bagi Batam untuk menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkontribusi signifikan terhadap visi Indonesia Emas 2045,” bunyi poin kedua keaimpulan.
Sebagai informasi, PP 46/2007 ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2007 dan ditandatangani langsung oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta.
Konsultasi publik ini turut mengundang berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam), BP Batam, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.
Selain itu, instansi vertikal, perusahaan swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan akademisi juga diundang untuk memberikan pandangan dan masukan dalam forum tersebut. (A)


