BP Batam Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 46/2007, Mencuat Wacana Penambahan 22 Pulau ke Wilayah Kerja KPBPB - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 46/2007, Mencuat Wacana Penambahan 22 Pulau ke Wilayah Kerja KPBPB

by BATAM NOW
26/Agu/2025 18:17
BP Batam Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 46/2007, Mencuat Wacana Penambahan 22 Pulau ke Wilayah Kerja KPBPB

Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 yang digelar di Balairungsari, Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam, Selasa (26/08/2025). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mencuat wacana penambahan 22 pulau baru ke dalam wilayah kerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Hal itu terlihat dalam salah satu poin kesimpulan hasil Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 yang digelar di Balairungsari, Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam, Selasa (26/08/2025).

Perluasan wilayah KPBPB itu dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional. Dengan tambahan pulau, iklim usaha diharapkan semakin kondusif, efisien, dan kompetitif.

“Penambahan 22 pulau dalam wilayah kerja KPBPB Batam dipandang sebagai langkah strategis dalam memaksimalkan pelaksanaan pengembangan dan menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian di KPBPB Batam. Hal ini dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, efisien, dan kompetitif, serta menjadikan KPBPB Batam sebagai pusat logistik, manufaktur dan perdagangan internasional yang optimal,” demikian poin pertama kesimpulan.

Belum terkonfirmasi, apa saja ke-22 pulau yang diwacanakan ditambah ke dalam wilayah kerja KPBPB Batam.

Namun dalam Pasal 1 ayat (2) PP 46/2007, dijelaskan bahwa KPBPB mencakup tujuh pulau yakni Pulau Batam, Tonton, Setokok, Nipah, Rempang, Galang, dan Galang Baru.

Revisi PP 46/2007 juga diposisikan sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

“Sejalan dengan momentum 80 tahun Kemerdekaan Indonesia, dengan tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia maju”, Hal ini menjadi tonggak penting bagi Batam untuk menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkontribusi signifikan terhadap visi Indonesia Emas 2045,” bunyi poin kedua keaimpulan.

Sebagai informasi, PP 46/2007 ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2007 dan ditandatangani langsung oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta.

Konsultasi publik ini turut mengundang berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam), BP Batam, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.

Selain itu, instansi vertikal, perusahaan swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan akademisi juga diundang untuk memberikan pandangan dan masukan dalam forum tersebut. (A)

Berita Sebelumnya

Pertamina Sidak Laundry di Batam, Tegaskan Elpiji Subsidi Bukan untuk Usaha Komersial

Berita Selanjutnya

Pemko Batam Seleksi Terbuka Jabatan Sekda dan Tiga Kadis yang Lowong, Ini Jadwalnya

Berita Selanjutnya
Di Batam, Kopi O Kini Kalah Tenar dengan “RPO”

Pemko Batam Seleksi Terbuka Jabatan Sekda dan Tiga Kadis yang Lowong, Ini Jadwalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com