BatamNow.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), mengecam keras tindakan represifitas aparat yang menangkap paksa mahasiswa di acara BP Batam, pada Selasa (26/08/2025) kemarin.
Dalam acara bertajuk konsultasi publik di ruang Balairungsari BP Batam itu, mahasiswa yang ditangkap, sebelumnya menyuarakan penolakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 yang dikhawatirkan akan menyebabkan konflik agraria baru.
Koordinator BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut, Muryadi mengecam penangkapan terhadap mahasiswa tersebut.
“Di situ kami sangat mengecam keras represifitas aparat. Tadi pun, di poin tadi kami sampaikan dalam orasi kami sampaikan bahwa jangan pernah membungkam suara-suara mahasiswa dengan represif yang dilakukan oleh aparat,” katanya, Rabu (27/08), di sela aksi demo mahasiswa di Kantor DPRD Batam.

Ia menyayangkan tindakan petugas di lokasi acara yang kurang manusiawi dalam menanggapi mahasiswa bersuara. Apalagi kehadiran mereka di sana sebagai tamu undangan resmi.
“Di situ diundang, konsultasi publik. Mahasiswa diundang, itu surat resmi. Surat resmi yang dikirim langsung oleh BP Batam,” jelasnya.
“Jadi ketika kawan kami dicekik dan diangkat seperti binatang, kami sangat marah. Sangat menyayangkan bahwa sekelas aparat BP Batam, dalam hal ini Ditpam dan juga pihak kepolisian, saya lihat ada beberapa dari intel, kami sangat menyayangkan itu. Karena menurut hemat kami, tidak sepantasnya lah, mahasiswa yang coba bersuara tapi dibungkam dengan cara-cara seperti itu,” tambahnya.
Dijelaskannya, setelah mengetahui penangkapan itu, mahasiswa lainnya bergerak cepat untuk menjemput rekannya yang sempat ditahan.
“Karena kemarin unsur pidananya tidak ada, kami langsung datangi Polres dan juga Provos Ditpam untuk mengeluarkan segera kawan kami,” ungkapnya.
@batamnow Dua mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Jamaluddin (Fakultas Hukum) dan Alwie Djaelani (FISIP), ditangkap secara paksa saat menyuarakan penolakan terhadap Revisi PP No. 46 Tahun 2007 dalam forum konsultasi publik yang digelar di Balairungsari, Gedung BP Batam, Selasa (26/08/2025). Keduanya menilai revisi tersebut berpotensi melahirkan konflik agraria baru, sebagaimana tragedi yang terjadi di Pulau Rempang, Galang. Berdasarkan rekaman video yang diterima BatamNow.com, awalnya Jamaluddin menyuarakan “Selamatkan Rempang, Galang” dalam konsultasi publik itu. Kemudian datang beberapa pria berbaju kemeja putih menangkap paksa Jamaluddin dan menggotongnya keluar ruangan. Pasca aksi itu, Alwie juga ikut diamankan. Sekitar empat jam ditahan, Jamaluddin bersama rekannya pun dibebaskan setelah mahasiswa dari berbagai penjuru Kota Batam ‘menggeruduk’ gedung Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Dikonfirmasi terkait hal terebut, Jamaluddin menjelaskan bahwa revisi PP 46/2007 yang akan menambah wilayah kerja BP Batam berpotensi melahirkan konflik agraria. “Dalam PP No. 46 Tahun 2007 sudah ada 8 wilayah termasuk Rempang–Galang, tapi hingga hari ini konflik di sana tidak juga diselesaikan oleh BP Batam. Alih-alih diselesaikan, justru wilayah kerja BP Batam mau ditambah lagi lewat revisi ini. Ini jelas akan menimbulkan konflik baru,” tegas Jamaluddin, Rabu (27/08/2025). Ia menuding revisi ini seperti menjadi bukti kerakusan BP Batam dalam menarik investasi dari setiap investor, baik lokal maupun internasional, bahkan dengan mengorbankan masyarakat tempatan. Selain itu, Jamaluddin mempertanyakan urgensi revisi yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia juga mendesak agar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik revisi PP ditunjukkan dalam forum konsultasi publik. “Urgensinya apa sampai PP ini harus direvisi? Kenapa menambah wilayah kerja BP Batam, sementara konflik lama saja tak bisa diselesaikan? Apakah ada naskah akademiknya? Kalau ada, tunjukkan ke publik,” tambahnya. Di sisi lain, Jamaluddin juga menyinggung soal janji sertifikasi Kampung Tua yang pernah dijanjikan Wali Kota dan wakil wali kota Batam, Amsakar Achmad bersama Li Claudia ketika mencari suara simpatisan saat mencalonkan diri, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi. BatamNow.com telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Biro Humas BP Batam, Muhammad Taofan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, ia belum merespons. #batam #galang #rempang #batamnow #batamhits #semuatentangbatam #batamnews #batamhariini #fyp #batamsirkel #batampunyacerita #batamdaily #barelang #fypシ゚viral #fypシ #amsakarachmad #liclaudiachandra #dpr #dprri #batamtiktokcommunity ♬ original sound – BatamNow.com
Diberitakan BatamNow.com, ada dua mahasiswa yang ditangkap kemarin.
Keduanya dari Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), yakni Jamaluddin (Fakultas Hukum) dan Alwie Djaelani (FISIP).
Dalam forum konsultasi publik terkait revisi PP 46/2007 itu, Jamaluddin menyuarakan lantang “Selamatkan Rempang, Galang” dalam konsultasi publik itu.
Kemudian datang beberapa pria berbaju kemeja putih menangkap paksa Jamaluddin dan menggotongnya keluar ruangan. Pasca aksi itu, Alwie rekannya juga ikut diamankan.
Sekitar empat jam ditahan, Jamaluddin bersama rekannya pun dibebaskan setelah mahasiswa dari berbagai penjuru Kota Batam ‘menggeruduk’ gedung Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. (H)

