BatamNow.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Isu ini mencuat dalam konteks transformasi KPBPB Batam yang saat ini dipimpin oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.

Perluasan Wilayah BP Batam Jadi Isu Krusial
Poin krusial dalam konsultasi publik yang diinisiasi BP Batam adalah rencana perluasan wilayah kerja BP Batam dari semula 8 pulau menjadi 22 pulau yang seluruhnya berada di wilayah administrasi Kota Batam.
Menanggapi rencana tersebut, pengamat hukum dan akademisi, Dr Ampuan Situmeang SH MH yang juga sebagai Wakli Dewan Pertimbangan/sekaligus ketua Dewan Pakar Kadin Kota Batam, mendukung.
Ia juga menyampaikan pandangannya dengan sejumlah hal-hal yang perlu diingat oleh para pemangku kepentingan.
Menurutnya, penting bagi semua pihak memahami landasan hukum dari PP 46/2007.
“PP 46/2007, adalah penetapan Batam sebagai KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) yang sekaligus mengalikan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OB), baik itu assetnya juga SDM-nya dan lain-lainnya, Pulau Batam hanya daratannya-tidak termasuk Perairannya, dan PP46 itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2007 yang mengubah UU No. 36 Tahun 2000 tentang KPBPB, dan oleh UU Cipta Kerja telah dirubah dalam pasal 152 yang dilaksanakan dengan PP41/2021, yang merencanakan Integrasi KPBPB-BBK, kemudian dirubah lagi dengan PP25/2025. Bahkan sebelum Perppu itu disahkan menjadi UU No. 44 Tahun 2007, PP 46 tersebut sudah lebih dulu diterbitkan,” jelas Ampuan, saat dihubungi wartawan BatamNow.com, Hamansyah Rangkuti SH, melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa inti dari regulasi tersebut, khususnya Pasal 4, adalah pengalihan kewenangan Otorita Batam (OB) ke BP Batam, termasuk seluruh aset dan SDM di dalamnya, namun tidak termasuk dengan perairannya, hanya pulaunya.
Namun, Ampuan menegaskan bahwa rencana perluasan wilayah kerja BP Batam adalah di dalam wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Batam, maka perlu melibatkan DPRD dan Pemko Batam, dengan penelitian dan partisipasi minimal dari masyarakat.
Hal tersebut mengingat potensi dampaknya terhadap kegiatan masyarakat, misalnya hak-hak di atas lahan, serta kewenangan pemerintah daerah di areal pulau-pulau perluasan yang dimaksud.
“Kegiatan masyarakat dan aspek lainnya, karena Daerah diatur oleh konstitusi, dan Kawasan ada di dalam Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, bukan sebaliknya Daerah di dalam Kawasan, ini penting diperhatikan. Karena secara konstitusi Pasal 18 UUD 45 Wilayah hukum NKRI dibagi dalam daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota,” ujar Ampuan.
Suara DPRD dan Pemerintah Daerah Belum Terdengar
Ampuan juga menyampaikan kita belum mendengar seperti suara/pendapat dari DPRD Kota Batam, Pemko Batam, DPRD Provinsi Kepri, maupun Pemerintah Provinsi Kepri mengenai rencana perubahan PP tersebut.
Diingatkannya, publik yang memilih Pimpinan Daerah dan DPRD. Sedangkan BP Batam adalah operator dari Dewan KPBPB Batam.
“Bagaimana sikap DPRD/Pemda ? Apakah mendukung, apa dasarnya atau memiliki pandangan berbeda ? Ini penting karena KPBPB berada dalam wilayah hukum Pemda Provinsi dan atau Kota Batam, sekalipun kewenangan mereka saling bersilang,” kata Ampuan.
Menurutnya, hingga kini belum ada penelitian daerah Kota Batam melalui DPRD/Pemko Batam mengenai urgensi perluasan wilayah Kerja BP Batam tersebut, dan apa kontribusi positif/negatifnya bagi pendapatan Daerah Kota Batam, termasuk masyarakat setempat utamanya nelayan karena termasuk perluasan ini ke perairan laut.
“Konsultasi publik yang dilakukan sepihak BP Batam dengan mengundang berbagai pihak pemangku kepentingan memang menjelaskan kebutuhan riilnya, namun tidak menjelaskan permasalahan apa yang dihadapi BP Batam, sehingga harus menambah sementara yang ada belum dimanfaatkan maksimal. Perluasan ini mencakup wilayah laut, sementara sebelumnya kewenangan BP hanya meliputi daratan,” jelas Ampuan.
“Ini penting bila dikaitkan dengan masalah labuh jangkar yang sampai saat ini Pemerintah Pusat belum maksimal memberdayakan daerah Provinsi, sekarang mau diserahkan kewenangannya kepada BP Batam, ini perlu penjelasan yang komprehensif,” lanjutnya.
Integrasi KPBPB-BBK Dinilai Belum Tuntas
Ampuan juga mengingatkan bahwa sebelum ini landasan hukum KPBPB sudah beberapa kali mengalami perubahan.
Ia jelaskan UU No. 36 Tahun 2000 jo UU No. 44 Tahun 2007 telah diubah melalui UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 152 dan seterusnya, dan dilaksanakan dengan PP 41/2021 yang merencanakan integrasi KPBPB BBK dan sampai sekarang belum dilaksanakan sudah diubah dengan PP 25/2025.
“Lalu yang mana sebetulnya ini dilaksanakan Dewan KPBPB BBK sendiri sebagai Pelaksanaan PP 41/2021 belum terbentuk. Sekarang justru wilayah kerja BP Batam yang diperluas,” kata Ampuan.
Dewan KPBPB Karimun, Bintan dan sebagian Tanjungpinang masih diketuai Gubernur. Sementara Dewan KPBPB Batam diketuai oleh Menko Bidang Perekonomian.
Menurutnya, ini terjadi perlakuan yang berbeda pada Kawasan yang sama di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu justru akan membingungkan para investor. “Ini kebijakan yang tidak berkepastian hukum seperti ini,” jelasnya.
Pelaksanaannya diatur melalui PP 41/2021 tentang KPBPB, yang mengamanatkan integrasi KPBPB Batam–Bintan–Karimun (BBK).
“Namun hingga kini, Dewan KPBPB terintegrasi belum juga terbentuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa PP 41/2021 telah diubah lagi menjadi PP 25/2025.
“Jadi mana yang sebenarnya mau dijalankan? Yang satu belum dilaksanakan, sudah mau ditambah lagi dengan perluasan wilayah. Lalu bagaimana arah integrasi KPBPB–BBK ini?” tegasnya.
Konsultasi Publik Perlu Diperluas
Ampuan menilai bahwa konsultasi publik seharusnya dilakukan oleh DPRD maupun pemerintah daerah, bukan hanya oleh BP Batam. DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih rakyat.
“Jadi, mereka lebih tepat sebagai pihak yang menyerap aspirasi masyarakat. Sementara BP Batam adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, bukan hasil pilihan publik,” jelas Ampuan.
Adapun uji publik tersebut diselenggarakan di Balairungsari, Lantai 3 Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Mahasiswa Soroti Potensi Konflik Agraria
Dalam sesi diskusi tersebut, muncul dua poin kesimpulan utama:
- Rencana penambahan 22 pulau dalam wilayah kerja KPBPB Batam, diklaim sebagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan ekonomi, termasuk sektor logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional.
- Rencana ini diposisikan sebagai bagian dari visi “Indonesia Emas 2045” dan peringatan 80 Tahun Kemerdekaan RI.
Namun, pihak mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) menyuarakan penolakan saat sesi konsultasi publik tersebut.
Mereka menyuarakan aspirasi dengan kalimat: “Selamatkan Rempang-Galang”.
@batamnow Dua mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Jamaluddin (Fakultas Hukum) dan Alwie Djaelani (FISIP), ditangkap secara paksa saat menyuarakan penolakan terhadap Revisi PP No. 46 Tahun 2007 dalam forum konsultasi publik yang digelar di Balairungsari, Gedung BP Batam, Selasa (26/08/2025). Keduanya menilai revisi tersebut berpotensi melahirkan konflik agraria baru, sebagaimana tragedi yang terjadi di Pulau Rempang, Galang. Berdasarkan rekaman video yang diterima BatamNow.com, awalnya Jamaluddin menyuarakan “Selamatkan Rempang, Galang” dalam konsultasi publik itu. Kemudian datang beberapa pria berbaju kemeja putih menangkap paksa Jamaluddin dan menggotongnya keluar ruangan. Pasca aksi itu, Alwie juga ikut diamankan. Sekitar empat jam ditahan, Jamaluddin bersama rekannya pun dibebaskan setelah mahasiswa dari berbagai penjuru Kota Batam ‘menggeruduk’ gedung Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Dikonfirmasi terkait hal terebut, Jamaluddin menjelaskan bahwa revisi PP 46/2007 yang akan menambah wilayah kerja BP Batam berpotensi melahirkan konflik agraria. “Dalam PP No. 46 Tahun 2007 sudah ada 8 wilayah termasuk Rempang–Galang, tapi hingga hari ini konflik di sana tidak juga diselesaikan oleh BP Batam. Alih-alih diselesaikan, justru wilayah kerja BP Batam mau ditambah lagi lewat revisi ini. Ini jelas akan menimbulkan konflik baru,” tegas Jamaluddin, Rabu (27/08/2025). Ia menuding revisi ini seperti menjadi bukti kerakusan BP Batam dalam menarik investasi dari setiap investor, baik lokal maupun internasional, bahkan dengan mengorbankan masyarakat tempatan. Selain itu, Jamaluddin mempertanyakan urgensi revisi yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia juga mendesak agar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik revisi PP ditunjukkan dalam forum konsultasi publik. “Urgensinya apa sampai PP ini harus direvisi? Kenapa menambah wilayah kerja BP Batam, sementara konflik lama saja tak bisa diselesaikan? Apakah ada naskah akademiknya? Kalau ada, tunjukkan ke publik,” tambahnya. Di sisi lain, Jamaluddin juga menyinggung soal janji sertifikasi Kampung Tua yang pernah dijanjikan Wali Kota dan wakil wali kota Batam, Amsakar Achmad bersama Li Claudia ketika mencari suara simpatisan saat mencalonkan diri, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi. BatamNow.com telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Biro Humas BP Batam, Muhammad Taofan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, ia belum merespons. #batam #galang #rempang #batamnow #batamhits #semuatentangbatam #batamnews #batamhariini #fyp #batamsirkel #batampunyacerita #batamdaily #barelang #fypシ゚viral #fypシ #amsakarachmad #liclaudiachandra #dpr #dprri #batamtiktokcommunity ♬ original sound – BatamNow.com
Akibat aksi itu, beberapa mahasiswa sempat ditangkap dan ditahan selama 4 jam oleh Ditpam BP Batam, meskipun mereka merupakan peserta resmi undangan diskusi publik.
Para mahasiswa ini menilai bahwa revisi PP 46/2007 berpotensi memicu konflik agraria baru, terutama di wilayah yang selama ini menjadi perdebatan, seperti Rempang dan Galang. (A)

