Mendagri Soroti Besarnya Tunjangan DPRD, Sikap Tertutup Ketua DPRD Batam Dipertanyakan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mendagri Soroti Besarnya Tunjangan DPRD, Sikap Tertutup Ketua DPRD Batam Dipertanyakan

by BATAM NOW
11/Sep/2025 15:11

Gedung DPRD Kota Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti keluhan masyarakat di sejumlah daerah terkait besarnya tunjangan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan.

Meski hal tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah pusat, Tito meminta seluruh kepala daerah agar proaktif menjalin komunikasi dengan DPRD.

Tujuannya, jelas Tito, guna merespons berbagai aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal evaluasi terhadap besarnya tunjangan DPRD.

Gaji dan Tunjangan DPRD Batam Capai Puluhan Miliar

Sebelumnya, BatamNow.com memaparkan selama tahun 2024 realisasi total gaji dan tunjangan bagi 50 anggota dan pimpinan DPRD Kota Batam mencapai Rp 29,8 miliar.

Jika dirata-ratakan, setiap anggota menerima sekitar Rp 50 juta per bulan.

Untuk tahun 2025, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 224 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD, direncanakan gaji dan tunjangan DPRD Kota Batam sebesar Rp 32,5 miliar lebih.

Direncanakan naik Rp 2,7 M, di tengah kebijakan Presiden Prabowo dalam efisiensi anggaran.

Di dalamnya, terdapat juga alokasi tunjangan perumahan sebesar Rp 9,3 miliar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perwako tersebut.

Setahun Tiga Kali Perubahan Perwako Batam

Tercatat bahwa Perwako Batam Nomor 224/2024 setidaknya mengalami tiga kali perubahan dalam setahun, yaitu:

  1. Perwako 9/2025 tertanggal 14 Februari 2025 (ditandatangani Muhammad Rudi)
  2. Perwako 18/2025 tertanggal 13 Maret 2025 (ditandatangani Amsakar Achmad)
  3. Perwako 26/2025 tertanggal 16 April 2025 (ditandatangani Amsakar Achmad)

Pada Perwako terakhir, dirincikan anggaran gaji dan tunjangan DPRD Kota Batam mencapai Rp 32,5 miliar per tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang representasi DPRD: Rp 1,3 miliar
  • Tunjangan keluarga: Rp 169 juta
  • Tunjangan beras: Rp 217 juta
  • Uang paket: Rp 114 juta
  • Tunjangan jabatan DPRD: Rp 1,7 miliar
  • Tunjangan alat kelengkapan lain Rp 162 juta
  • Tunjangan alat kelengkapan lainnya: Rp 92 juta
  • Tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota: Rp 8,9 miliar lebih
  • Tunjangan reses: Rp 2,3 miliar lebih
  • Pembebanan PPh pimpinan dan anggota: direncanakan Rp 16 juta lebih, bertambah sebesar Rp 140 juta menjadi Rp 156 juta lebih
  • Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota: direncanakan Rp 9,6 miliar berkurang Rp 70 juta menjadi Rp 9,5 miliar lebih
  • Tunjangan transportasi: direncanakan sebesar Rp 7,68 miliar berkurang Rp 70 juta sehingga menjadi Rp 7,61 miliar
  • Uang jasa pengabdian: Rp 189 juta.

Meskipun beberapa item mengalami perubahan, total belanja gaji dan tunjangan DPRD Batam masih tetap dengan total Rp 32.579.113.932.

Dalam lampiran Perwako Nomor 224/2024, sebelum perubahan terdapat belanja penerimaan lainnya untuk pimpinan DPRD dan KDH/WKDH sebesar Rp 2,5 miliar.

Belanja tersebut terdiri dari: dana operasional pimpinan DPRD sebesar Rp 402 juta lebih dan Rp 2,1 miliar untuk dana operasional kepala daerah/ wakil kepala daerah (KDH/WKDH).

Ketua DPRD Batam Dinilai Tertutup, Ada Apa?

Namun demikian, ketika dimintai konfirmasi mengenai kejelasan tunjangan perumahan dan rincian tunjangan lainnya, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, tertutup dan seperti mengelak.

Saat dihubungi BatamNow.com via WhatsApp pada 7 September 2025, kader Partai NasDem ini hanya meminta agar pertanyaan disampaikan secara tertulis.

Surat resmi kemudian dikirimkan ke Sekretariat DPRD dan diterima oleh Nur Isriyah pada 8 September 2025.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kamaluddin.

Dipertanyakan Soal Transparansi

Sikap tertutup Ketua DPRD Batam mendapat sorotan dari Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Ia mempertanyakan alasan ketertutupan tersebut, padahal anggota DPRD merupakan figur publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.

“Saat ini gaji dan tunjangan DPRD sedang disorot masyarakat. Kenapa wakil rakyat justru tertutup dan tidak akuntabel dalam hal informasi publik?” tegasnya.

BatamNow.com masih menelusuri data valid untuk mengetahui apakah anggaran tunjangan perumahan benar-benar telah dijalankan atau memang dihapus sejurus dengan perubahan Perwako.

Berdasarkan regulasi yang ada, kata Mendagri, tunjangan perumahan diberikan apabila belum tersedia rumah dinas bagi anggota DPRD.

DPRD Kota Batam hingga kini belum memiliki rumah dinas sejak Batam mendapat status sebagai kota otonom lewat Undang‑Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999. (A/Red)

Berita Sebelumnya

UWT Disorot: BP Batam Punya Piutang ke 12.787 Penyewa Senilai Rp 326 Miliar

Berita Selanjutnya

Satgas BC Batam Gagalkan Penyelundupan Rp 22,7 Miliar dalam Sebulan

Berita Selanjutnya
Satgas BC Batam Gagalkan Penyelundupan Rp 22,7 Miliar dalam Sebulan

Satgas BC Batam Gagalkan Penyelundupan Rp 22,7 Miliar dalam Sebulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com