BatamNow.com – Kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi kolam dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Batam, segera naik ke tahap penyidikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
Hal ini membuka jalan bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara yang telah lama mandek di penyidikan awal.
Konfirmasi diperoleh BatamNow.com dari Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (PPID) BPK, Teguh Widodo, yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara telah rampung.
“BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan sesuai Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli,” ujar Teguh dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Senin (15/09/2025).
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menyebut bahwa pihaknya menunggu rampungnya penghitungan BPK untuk bisa melanjutkan proses hukum.

Peran Kejati Kepri: Dari Bodyguard Jadi Jaksa Penuntut
Setelah Polda Kepri menyelesaikan penyidikan atau P21 dan melimpahkan berkas ke kejaksaan (Tahap I), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan melanjutkan ke tahap penuntutan.
Ini termasuk melengkapi berkas perkara untuk menyusun dakwaan, dan membawa kasus ke pengadilan.
Namun, proyek ini memiliki catatan menarik.
Dalam masa pengerjaan, proyek ini pernah berada dalam pengawalan Kejati Kepri, sebagaimana terlihat pada papan proyek yang terpasang di lokasi.
Papan tersebut bertuliskan: “Proyek Pembangunan Strategis Nasional Dalam Pengawalan Kejaksaan Tinggi Kepri.”
Plang ini berdiri tepat di sisi kiri papan proyek BP Batam di Pelabuhan Batu Ampar.

Proyek Gagal, Uang Negara “Tenggelam”
Proyek pendalaman kolam dermaga dimulai pada Oktober 2021 dengan pagu anggaran hampir Rp 81 miliar.
Namun, proyek ini mengalami berbagai kendala: kontrak dihentikan oleh PPK BP Batam pada Mei 2023, meski belum rampung.
Proyek gagal memenuhi target kedalaman 12 meter di bawah permukaan laut, sehingga tidak bisa disandari kapal berbobot 35.000 DWT.
Dana yang sudah dicairkan mencapai Rp 65,5 miliar.
Laporan akhir konsultan supervisi PT Ambara Puspita menyebut progres fisik mencapai 90%, namun tidak terlihat secara kasat mata karena pekerjaan berada di dasar laut.
Temuan ini diperkuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 yang dirilis pada Mei 2023.
@batamnow Tanggul penahan gelombang yang dibangun dari kontainer (petikemas) bekas di kawasan dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kini nyaris tak bersisa. Proyek yang semula dirancang untuk menampung material pengerukan justru berakhir dengan kegagalan. Awalnya, deretan kontainer sepanjang 500-an meter membentuk letter L, dipasang untuk menahan sedimen hasil pengerukan kolam dermaga utara. Sesuai rencana, tanggul seharusnya berdiri di atas timbunan batu, menggunakan kontainer berkondisi baik yang diisi karung pasir. Namun, fakta di lapangan berbeda. Kontainer yang dipasang merupakan rongsokan berlubang, diisi kantong tanah, dan perlahan larut terbawa air laut. Tanggul Kontainer “Raib” Hasil pantauan BatamNow.com pada Sabtu (06/09/2025), lokasi yang dulunya dipenuhi puluhan kontainer kini hanya menyisakan puing-puing besi karatan. Tidak ada lagi dinding tanggul yang berdiri di permukaan laut. Sejumlah sumber menyebut, kontainer-kontainer tersebut sempat dijarah orang tidak dikenal (OTK). Namun, kebenaran informasi ini belum dapat dipastikan hingga saat ini. Proyek Bermasalah Proyek pendalaman kolam dermaga dimulai sejak 11 Oktober 2021 dengan kontrak awal 390 hari. Pekerjaan kemudian molor dan diperpanjang hingga 577 hari melalui delapan kali addendum. Alih-alih selesai tepat waktu, proyek justru dinyatakan gagal karena tidak memenuhi spesifikasi teknis. Berdasarkan laporan pengawasan PT Ambara Puspita, progres fisik hanya mencapai 90,62 persen. PPK akhirnya memutus kontrak pada 10 Mei 2023. Dari total pagu anggaran hampir Rp 81 miliar, telah dicairkan sekitar Rp 65,5 miliar. Sayangnya, dermaga tetap tidak bisa disandari kapal berbobot 35.000 DWT sesuai perencanaan awal. Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #batamnow #batamhits #semuatentangbatam #batamnews #batamhariini #batamsirkel #batampunyacerita #batamdaily #fyp #barelang #fypシ゚viral #fypシ ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Kejati Kepri: Kami Hanya Mengawal, Bukan Mendampingi
Terkait keterlibatan mereka dalam proyek, Kejati Kepri sudan pernah buka suara.
Dalam wawancara telepon bersama BatamNow.com pada Desember 2023, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan posisi lembaganya.
“Itu tempo hari memang pengawalan, bukan pendampingan. Kalau pendampingan itu ada di bidang Datun,” ujar Denny.
Ia menegaskan, pengawalan dilakukan hanya dalam konteks non-teknis dan non-keuangan, seperti:
- Jika terjadi gangguan dari masyarakat terhadap jalannya proyek
- Jika terjadi hambatan pengiriman material
- Jika pekerja di lapangan menghadapi ancaman atau tekanan.
“Kami tidak masuk ke dalam urusan teknis atau keuangan. Pengawalan bersifat mendukung kelancaran pekerjaan secara umum, bukan pada substansi proyek.”
Denny juga menyatakan bahwa soal putus kontrak dan dugaan korupsi bukan berada dalam domain pengawalan yang dilakukan oleh pihak Kejati saat itu.
Siapa Saja yang Jadi Tersangka?
Dengan nilai kerugian negara yang telah dihitung dan proyek yang terbukti gagal sesuai kontrak, pertanyaannya kini: Siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum?
Apakah pejabat BP Batam, kontraktor, atau pihak lain juga akan ikut terseret?
Dan bagaimana peran Kejati Kepri akan dinilai dalam konteks pengawalan proyek bermasalah ini?
BatamNow.com akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Sejak temuan BPK atas laporan keuangan BP Batam tahun 2022, yang dirilis tahun 2023, BatamNow.com secara kontinu memberitakan kasus ini.
Ikuti laporan lengkap, hanya di BatamNow.com. (A/Red)

