BatamNow.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) merilis hasil tangkapan sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di lobi Mapolda Kepri, Nongsa, Rabu (01/10/2025).
Ada 281 kasus narkotika yang diungkap Polda Kepri dalam periode Juli-September 2025, atau selama tiga bulan. Barang buktinya terdiri dari sekitar 9,4 kilogram sabu-sabu, 0,5 kg serbuk ekstasi, dan 1.299 butir ekstasi.
Polisi juga menangkap 28 tersangka dalam 22 dua perkara kasus narkotika.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan status barang sita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Untuk pengungkapan, dari 116 laporan polisi, kami sudah mengungkap 218 kasus dan ini masih terus berlanjut,” ujar Anggoro.

Ia menambahkan, hingga kini jenis narkotika yang paling banyak diungkap adalah sabu-sabu. Selain itu, pihaknya juga menyoroti maraknya peredaran vape ilegal yang masih ditemukan di wilayah Kepri.
“Terkait dengan peredaran vape, penyelidikan masih terus dilakukan. Apabila ditemukan, pasti akan kami lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut:
– Sabu-sabu seberat 9.449,93 gram, dengan rincian:
- 368,78 gram disisihkan untuk pengadilan
- 2,81 gram disisihkan untuk Labfor
- 9.074,93 gram dimusnahkan.
– Serbuk ekstasi seberat 553,68 gram, dengan rincian:
- 23,46 gram disisihkan untuk Pengadilan
- 0,04 gram disisihkan untuk Labfor
- 530,18 gram dimusnahkan.
– Ekstasi sebanyak 1.299 butir, dengan rincian:
- 43 butir disisihkan untuk Pengadilan
- 10 butir disisihkan untuk Labfor
- 1.246 butir dimusnahkan.
Kemudian, ribuan gram barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar secara manual ataupun memakai bantuan alat incinerator. (A)

