Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar 218 Kasus Narkotika dalam 3 Bulan, Sabu dan Vape Ilegal Menggila di Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar 218 Kasus Narkotika dalam 3 Bulan, Sabu dan Vape Ilegal Menggila di Kepri

by BATAM NOW
01/Okt/2025 13:19
Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar 218 Kasus Narkotika dalam 3 Bulan, Sabu dan Vape Ilegal Menggila di Kepri

Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (01/10/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) merilis hasil tangkapan sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di lobi Mapolda Kepri, Nongsa, Rabu (01/10/2025).

Ada 281 kasus narkotika yang diungkap Polda Kepri dalam periode Juli-September 2025, atau selama tiga bulan. Barang buktinya terdiri dari sekitar 9,4 kilogram sabu-sabu, 0,5 kg serbuk ekstasi, dan 1.299 butir ekstasi.

Polisi juga menangkap 28 tersangka dalam 22 dua perkara kasus narkotika.

Para tersangka kasus narkotika yang diamankan Polda Kepri, periode Juli-September 2025, Rabu (01/10/2025). (F: BatamNow)

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan status barang sita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Untuk pengungkapan, dari 116 laporan polisi, kami sudah mengungkap 218 kasus dan ini masih terus berlanjut,” ujar Anggoro.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers, Rabu (01/10/2025). (F: BatamNow)

Ia menambahkan, hingga kini jenis narkotika yang paling banyak diungkap adalah sabu-sabu. Selain itu, pihaknya juga menyoroti maraknya peredaran vape ilegal yang masih ditemukan di wilayah Kepri.

“Terkait dengan peredaran vape, penyelidikan masih terus dilakukan. Apabila ditemukan, pasti akan kami lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono memusnahkan baran gbukti narkotika dalam konferensi pers, Rabu (01/10/2025). (F: BatamNow)

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut:

– Sabu-sabu seberat 9.449,93 gram, dengan rincian:

  • 368,78 gram disisihkan untuk pengadilan
  • 2,81 gram disisihkan untuk Labfor
  • 9.074,93 gram dimusnahkan.

– Serbuk ekstasi seberat 553,68 gram, dengan rincian:

  • 23,46 gram disisihkan untuk Pengadilan
  • 0,04 gram disisihkan untuk Labfor
  • 530,18 gram dimusnahkan.

– Ekstasi sebanyak 1.299 butir, dengan rincian:

  • 43 butir disisihkan untuk Pengadilan
  • 10 butir disisihkan untuk Labfor
  • 1.246 butir dimusnahkan.

Kemudian, ribuan gram barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar secara manual ataupun memakai bantuan alat incinerator. (A)

Berita Sebelumnya

Dukung Program Pemerintah, BRK Syariah Akad Massal KPR FLPP

Berita Selanjutnya

Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp 30,6 Miliar

Berita Selanjutnya
Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp 30,6 Miliar

Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp 30,6 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com