Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp 30,6 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp 30,6 Miliar

by BATAM NOW
01/Okt/2025 15:49
Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp 30,6 Miliar

Polda Kepri menggelar konferensi pers Polda Kepri kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Rabu (01/10/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Proyek tersebut dikerjakan pada periode 2021–2023 dengan menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari tujuh laporan polisi yang masuk.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tujuh orang tersangka. Enam di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara satu orang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Silvester dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Rabu (01/10/2025).

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora. (F: BatamNow)

Adapun para tersangka berinisial Amu (PPK), Ima selaku kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), IMS (Komisaris PT ITR), ASAR (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (Dirut PT Terasis Oero Jaya/TOJ sebagai konsultan perencana), serta MVU yang ikut terlibat dalam penyediaan proyek melalui KSO.

@batamnow Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Proyek tersebut dikerjakan pada periode 2021–2023 dengan menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari tujuh laporan polisi yang masuk. “Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tujuh orang tersangka. Enam di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara satu orang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Silvester dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Rabu (01/10/2025). Adapun para tersangka berinisial Amu (PPK), Ima selaku kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), IMS (Komisaris PT ITR), ASAR (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (Dirut PT Terasis Oero Jaya/TOJ sebagai konsultan perencana), serta MVU yang ikut terlibat dalam penyediaan proyek melalui KSO. Proyek revitalisasi dermaga tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 75 miliar dengan masa pengerjaan 390 hari kalender, dimulai 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022. Namun, kontrak diputus pada 10 Mei 2023. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 30,6 miliar. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan bulanan, serta perjanjian kerjasama konsorsium. “Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp 212 juta lebih, serta 1.340 dolar Singapura yang sebagian besar ditemukan dari tangan PPK,” ujar Silvester. #fyp #batamnow #batam #bpbatam #batamtiktok ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro

Proyek revitalisasi dermaga tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 75 miliar dengan masa pengerjaan 390 hari kalender, dimulai 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022.

Namun, kontrak diputus pada 10 Mei 2023 dengan nominal pembayaran telah mencapai Rp 63.693.403.950.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 30,6 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan bulanan, serta perjanjian kerjasama konsorsium.

“Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp 212 juta lebih, serta 1.340 dolar Singapura yang sebagian besar ditemukan dari tangan PPK,” ujar Silvester. (A)

Berita Sebelumnya

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar 218 Kasus Narkotika dalam 3 Bulan, Sabu dan Vape Ilegal Menggila di Kepri

Berita Selanjutnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, 2,5 Kg Emas, dan 797 iPhone

Berita Selanjutnya
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, 2,5 Kg Emas, dan 797 iPhone

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, 2,5 Kg Emas, dan 797 iPhone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com