BatamNow.com – Bea Cukai (BC) Batam bersama BNNP Kepri, Pangkalan TNI AU Hang Nadim, dan PT Bandara Internasional Batam kembali menggagalkan berbagai upaya penyelundupan barang terlarang di Batam.
Dalam operasi terbaru, petugas menegah narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 Kg, 2,5 Kg emas ilegal, 797 unit iPhone bekas, serta menahan empat tersangka.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat konferensi pers pada Rabu (01/10/2025), menjelaskan kronologi tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap.
Kasus Pertama: Sabu di Bandara Hang Nadim
Pada Rabu (17/09), seorang penumpang berinisial MR (36) asal Aceh yang hendak terbang ke Lombok melalui Yogyakarta dengan penerbangan Super Air Jet, dicurigai saat memasuki Bandara Hang Nadim.
Dari pemeriksaan bagasi di ruang rekonsiliasi, petugas menemukan sembilan bungkus sabu dengan berat total 1.018 gram yang disembunyikan di lipatan celana jeans.
Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis metamfetamin.
Penyelidikan juga mengungkap peran pengendali berinisial B alias M, yang kemudian ditangkap di Pulau Kasu.
Kasus narkotika ini kini ditangani BNNP Kepri. Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa generasi muda dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 8,1 miliar.
Kasus Kedua: Emas Ilegal di Korset Penumpang
Pada Senin (22/09), petugas Bea Cukai Batam mengamankan 2,5 kilogram perhiasan emas senilai Rp 4,8 miliar dari Malaysia yang disembunyikan dalam korset dan pakaian seorang penumpang berinisial EA (32) asal Labuhan Batu, Sumatera Utara.
EA yang tiba dari Stulang Laut, dengan kapal KMP Dolphin, mengaku membawa titipan emas dari seorang WNI di Malaysia untuk dibawa ke Surabaya dengan upah Rp 3 juta.
Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar. Kasus ini tengah diproses sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kasus Ketiga: 797 iPhone Ilegal di Pelabuhan Roro
Selanjutnya, pada Sabtu (27/9/2025), di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, petugas mencurigai mobil Honda CR-V putih yang dikemudikan RS (36), warga Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 797 unit iPhone bekas berbagai tipe (11, 12, dan 13) tersembunyi dalam dua koper dan empat tas.
RS mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang berinisial AR di Kalimantan Barat, dengan tujuan distribusi ke Sintete. Ia dijanjikan upah Rp24 juta.
Total nilai barang sitaan mencapai Rp 3,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1 miliar.
Kasus kini ditangani penyidik Bea Cukai Batam, dengan ancaman pidana penjara 1–10 tahun serta denda minimal Rp 50 juta.
Peringatan Bea Cukai
Kepala Bea Cukai Batam menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melawan penyelundupan barang berbahaya maupun ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, jangan sembarangan menerima titipan barang dari luar negeri. Fan jangan tergiur harga murah, pastikan IMEI handphone yang dibeli sudah terdaftar, baik di website Bea Cukai maupun Kemenperin. Jika tidak, konsumen sendiri yang akan dirugikan,” tegas Zaky. (H)




