BatamNow.com – Setelah satu tahun lebih lamanya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengusut kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di proyek revitalisasi dermaga utara pelabuhan Terminal Batu Ampar, memasuki babak baru.
Pada Rabu (01/10/2025) Ditreskrimsus menetapkan 7 tersangka dalam penanganan kasus revitalisasi dermaga utara yang menggunakan anggaran BLU BP Batam tahun 2021-2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengatakan pada dasar pengungkapan ini merupakan dari 7 laporan polisi.
Di mana dari 7 laporan polisi menetapkan tersangka berinisial A Mu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ima selaku kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR).
Lalu inisial IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (Dirut PT Terasis Oero Jaya/TOJ sebagai konsultan perencana), serta MVU yang ikut terlibat dalam penyediaan proyek melalui KSO.
“Proyek revitalisasi dermaga tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 75 miliar dengan masa pengerjaan 390 hari kalender, dimulai 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022,” kata Silvester di Mapolda Kepri, pada konferensi pers, Rabu (01/10).
@batamnow Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Proyek tersebut dikerjakan pada periode 2021–2023 dengan menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari tujuh laporan polisi yang masuk. “Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tujuh orang tersangka. Enam di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara satu orang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Silvester dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Rabu (01/10/2025). Adapun para tersangka berinisial Amu (PPK), Ima selaku kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), IMS (Komisaris PT ITR), ASAR (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (Dirut PT Terasis Oero Jaya/TOJ sebagai konsultan perencana), serta MVU yang ikut terlibat dalam penyediaan proyek melalui KSO. Proyek revitalisasi dermaga tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 75 miliar dengan masa pengerjaan 390 hari kalender, dimulai 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022. Namun, kontrak diputus pada 10 Mei 2023. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 30,6 miliar. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan bulanan, serta perjanjian kerjasama konsorsium. “Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp 212 juta lebih, serta 1.340 dolar Singapura yang sebagian besar ditemukan dari tangan PPK,” ujar Silvester. #fyp #batamnow #batam #bpbatam #batamtiktok ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro
Kemudian jumlah pembayaran yang telah dibayarkan dari pekerjaan tersebut, mulai uang muka, termin 1 hingga termin 5, sebanyak Rp 63,3 miliar.
“Adapun modus operandi, perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Kepri selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Subdit III Tipitkor Polda Kepri mulai bulan Mei 2024,” ujarnya.
Setelahnya dilakukan gelar perkara dan menaikkan kasusnya ke penyidikan, selanjutnya Subdit III Tipitkor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan saksi ahli, melakukan pekerjaan oleh ahli, penyitaan barang bukti, dan audit perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.
“Dari penyelidikan itu, dilakukan penyidikan pada awal 2025 dengan memeriksa 146 orang saksi, termasuk saksi ahli dari BPK RI,” ujar Silvester.
Dalam kasus ini, penyidik sempat memeriksa mantan Wali Kota Batam yang juga menjabat Kepala BP Batam Muhammad Rudi, pada Kamis 10 April 2025.
Detelah diterbitkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI lalu dilakukan gelar perkara kembali untuk menentukan status perkara dengan kesimpulan 7 terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Begini Operandi Ketujuh Tersangka
Dalam kasus ini, tersangka IMA selaku penerima kuasa KSO dari penyedia dan selaku kepala cabang dari PT MUS tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak karena di dalam laporan pekerjaan dilakukan mark-up volume dan membuat laporan fiktif volume pengerukan dan pasangan batu kosong.
Lalu tersangka IMS selaku Komsisaris PT ITR, sebagai penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana di kontrak. Namun terhadap uang pekerjaan dan dikelola oleh tersangka IMS yang mana uang ditemukan sebagian untuk kepentingan pribadi.
Sementara tersangka ASA selaku Dirut PT MUS dan tersangka AHA Dirut PT DRB adalah selaku penyedia KSO tidak melakukan pekerjaan hanya menerima fee dari tersangka IMS dengan besaran 1,5 persen dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 1 miliar lebih.
Kemudian tersangka berinisial A Mu selaku PPK tidak mengendalikan kontrak atau pekerjaan sehingga penyedia melakukan mark-up volume pekerjaan fiktif dan PPK tidak melakukan addendum terhadap pergantian alat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tersangka IRS Dirut PT TOJ selaku konsultan perencana memberikan data rahasia kepada calon penyedia PT MUS melalui tersangka lainnya, MVU dan saat itu menerima imbalan uang dari tersangka IMS kurang lebih sebesar Rp 500 juta.
Kemudian MVU menggunakan data yang diberikan oleh konsultan perencana untuk mengikuti lelang, pekerjaan revitalisasi dermaga utara pelabuhan Terminal Batu Ampar dan atas hal itu tersangka MVU menerima uang dari tersangka IMS kurang lebih Rp 1 miliar.
“Ketujuh tersangka dilakukan penangkapan di beberapa wilayah, yaitu 4 di Jakarta, 2 Bali, satu di Batam, dan ditahan di rutan Polda Kepri,” kata Silvester.
Dari hasil audit BPK RI, sebagaimana laporan nomor 36/SR/OHP/DJIPI/PKM.01./08/2025 dengan kerugian negara sebesar Rp 30,6 miliar.
Barang Bukti dari Dokumen Hingga Emas
Adapun yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, diantaranya dokumen kontrak pekerjaan revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, surat kerja sama operasional, laporan bulanan PT MUS, PT DRB, PT ITR serta KSO dan laporan bulanan konsultan pengawas PT Ampu, kemudian pencairan anggaran uang muka, dari termin 1-5.
“Kemudian dokumen batimetri dari PT TMS dan PT GGS, 3 Unit Personal Computer, serta beberapa dokumen lainnya,” jelas Silvester.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp 212 juta lebih, serta 1.340 dolar Singapura yang sebagian besar ditemukan dari tangan PPK.
Pejabat BP Batam Lainnya Belum Ada Keterlibatan
Dari penjelasan Silvester hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan, meski telah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sejauh ini, selain A Mu, pejabat BP Batam lainnya belum ditemukan keterlibatannya dalam perkara Tipikor tersebut, meski sudah melakukan penggeledahan di kantor serta rumah salah satu pejabat.
“Hingga kini, kami masih terus melakukan penyidikan, dan tunggu saja kita akan kembangkan kedepannya,” kata Silvester.
Mengenai Kepala BP Batam, yang kala itu dijabat oleh Muhammad Rudi, dan telah diperiksa sebagai saksi sebanyak satu kali, menurutnya belum ada petunjuk yang menyangkut.
“Kalau diperiksa sudah, untuk keterlibatan belum bisa kita pastikan, karena belum ada kita temukan adanya petunjuk menyangkut ke beliau karena ini masih dalam tahap PPK dan penyedia saja,” jelasnya.
Mengenai rumah FAP serta kantornya yang digeledah di rumah dan kantornya pada September 2025, menurut Silvester itu proses pencarian data.
“Proses masih saksi, kita cari data-data terhadap kasus ini, namun belum ada kita temukan keterlibatan,” ujarnya. (A)

