BatamNow.com – Aroma tak sedap dari proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar sebetulnya sudah lama tercium.
Dugaan adanya praktik “kongkalikong” dalam pelaksanaan proyek ini bukan hal baru, sinyalnya bahkan muncul di tengah masa pengerjaan.
Proyek senilai Rp 75 miliar itu sempat disorot berbagai kalangan, termasuk media ini, karena munculnya indikasi ketidakberesan sejak awal dalam pendalaman kolam dermaga itu.
Namun saat itu, BP Batam justru tampil membela diri di hadapan publik.
Dalam pernyataannya, BP Batam meyakinkan bahwa proyek pendalaman kolam dermaga tersebut telah berjalan sesuai aturan.
Bahkan disebut bahwa pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Seperti menjadi pola lama, dalam setiap proyek besar yang dikelola BP Batam, ada saja narasi “semua berjalan sesuai aturan”.
Para pejabatnya pun kerap menampilkan wajah optimis dan klaim keberhasilan—meski realita di lapangan berkata sebaliknya.
Misalnya, Ariastuty Sirait saat menjabat sebagai Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam (kini menjabat Anggota Bidang Pelayanan Umum) memastikan proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu ia sampaikan melalui siaran pers resmi BP Batam dan di publikasikan lewat website bpbatam.go.id pada 21 Maret 2023.
Revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar juga sudah sesuai ketentuan peraturan yang ada serta dikawal oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Ini Klaim Aris Mu’ajib Pejabat PPPMIK BP Batam
Sementara, PPK Pengelolaan dan Penyelenggaraan serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan BP Batam (PPPMIK), Aris Mu’ajib, menerangkan bahwa kegiatan revitalisasi yang sedang berjalan juga telah memiliki izin Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) Nomor: B.204/MEN-KP/IV/2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Meski mengklaim proyek sesuai perizinan, namun A Mu (PPK BP Batam) terkesan ngebual juga karena sudah ditetapkan mejasi tersangka korupsi di proyek mangkrak ini
Kembali kata Ariastuty, kala itu dia menjelaskan pihaknya juga telah mengantongi Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi Nomor: B-239/KA-A3-A3.5/LT.00/4/2022.
“Dokumen AMDAL menjadi persyaratan untuk terbitnya kedua dokumen tersebut. Jadi izin sudah lengkap semua,” katanya dalam rilis tersebut.
@batamnow Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Proyek tersebut dikerjakan pada periode 2021–2023 dengan menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari tujuh laporan polisi yang masuk. “Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tujuh orang tersangka. Enam di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara satu orang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Silvester dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Rabu (01/10/2025). Adapun para tersangka berinisial Amu (PPK), Ima selaku kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), IMS (Komisaris PT ITR), ASAR (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (Dirut PT Terasis Oero Jaya/TOJ sebagai konsultan perencana), serta MVU yang ikut terlibat dalam penyediaan proyek melalui KSO. Proyek revitalisasi dermaga tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 75 miliar dengan masa pengerjaan 390 hari kalender, dimulai 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022. Namun, kontrak diputus pada 10 Mei 2023. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 30,6 miliar. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan bulanan, serta perjanjian kerjasama konsorsium. “Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp 212 juta lebih, serta 1.340 dolar Singapura yang sebagian besar ditemukan dari tangan PPK,” ujar Silvester. #fyp #batamnow #batam #bpbatam #batamtiktok ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro
Polda Kepri: Modus Operandi Mark Up
Pada Rabu (01/20/2025) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menetapkan 7 tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.
Di mana dari 7 laporan yang masuk, polisi menetapkan inisial A Mu Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ima selaku kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (Dirut PT Terasis Oero Jaya/TOJ sebagai konsultan perencana), serta MVU yang ikut terlibat dalam penyediaan proyek melalui KSO.
Proyek revitalisasi dermaga tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 75 miliar dengan masa pengerjaan 390 hari kalender, dimulai 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022.
Modus Operandi Laporan Fiktif
Penyidikan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat pada Mei 2024.
Subdit III Tipikor kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hingga penyitaan barang bukti.
Hasil audit BPK mencatat kerugian negara sebesar Rp 30,6 miliar berdasarkan laporan Nomor 36/SR/OHP/DJIPI/PKM.01./08/2025.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap sejumlah modus operandi.
IMA, penerima kuasa KSO dari penyedia sekaligus kepala cabang PT MUS, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Ia melakukan mark-up volume pekerjaan, membuat laporan fiktif pengerukan, serta manipulasi pasangan batu kosong.
IMS, Komisaris PT ITR, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak.
Dana proyek justru dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi. ASA (Dirut PT MUS) dan AHA (Dirut PT DRB), sebagai penyedia KSO, tidak melaksanakan pekerjaan.
Keduanya hanya menerima fee dari IMS sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak, dengan total lebih dari Rp1 miliar.
AM, selaku PPK, tidak melakukan pengendalian kontrak.
Ia membiarkan adanya mark-up volume pekerjaan fiktif serta tidak mengeluarkan addendum terkait pergantian alat.
IRS, konsultan perencana, memberikan data rahasia kepada PT MUS melalui tersangka MVU.
Dari perbuatannya, IRS menerima uang sekitar Rp 500 juta.
MVU menggunakan data tersebut untuk mengikuti lelang proyek dan menerima aliran dana Rp 1 miliar dari IMS.
Tujuh tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda: empat orang di Jakarta, dua orang di Bali, dan satu orang di Batam. Semuanya kini ditahan di Rutan Polda Kepri.
Sebanyak 146 saksi telah diperiksa maraton oleh penyidik. Apakah Arystuti ikut diperiksa menjadi saksi? Hingga kini belum terkonfirmasi. (A)

