BatamNow.com – Orang mungkin terperangah dengan publikasi capaian Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, seperti termuat di laman BP Batam.
Di situ ditulis, “Badan Usaha Pelabuhan BP Batam kembali menorehkan capaian kinerja yang membanggakan pada semester I Tahun 2024”.
Ketika coba dikonfirmasi ke Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), ternyata pelabuhan di bawah badan usaha yang dikomandoi oleh Dendi Gustinandar, masih stagnan di zona merah. Pun disebut, dari laporan para pelaku usaha di Batam, marak terjadi pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batu Ampar.
“Pungli yang dilakukan di Pelabuhan Batu Ampar jauh lebih besar dari tarif jasa sebelumnya. Hal ini menggambarkan bahwa implementasi aturan tersebut tidak kondusif di lapangan. Dengan kata lain, masih terjadi celah korupsi pada servis layanan kapal di Pelabuhan Batu Ampar,” kata Febriyantoro, Tenaga Ahli Aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Stranas PK, kepada BatamNow.com, Batam di Jakarta, Rabu (31/07/2024) kemarin.
Karenanya, kinerja BUP BP Batam patut dipertanyakan.
Lantas, apa gunanya, yang katanya terjadi peningkatan jumlah kunjungan kapal sebesar 7 persen pada periode Semester I Tahun 2024, bila tingkat punglinya juga tinggi.
“Kami di Stranas PK juga melihat belum ada upaya optimal dari BUP Batam untuk mengangkat pelabuhan tersebut ke zona kuning atau hijau. Sudah beberapa tahun didampingi masih saja stagnan di zona merah,” jelas Febriyantoro.
Menurutnya, terlalu ekstrem kalau dikatakan tidak ada upaya. “Lebih tepatnya, upaya yang saat ini tidak optimal, sehingga masih terjadi celah korupsi pada servis layanan kapal di Pelabuhan Batu Ampar. Banyak pelaku usaha sudah melaporkan bagaimana dirugikan dari sisi proses layanan kapalnya,” bebernya.
Dia menjelaskan, walaupun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK 139 Tahun 2021 yentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau, tetapi ini tidak berdampak pada pelaku usaha dari efisiensi biaya logistik di Pelabuhan Batu Ampar.
“Justru pungli yang dilakukan jauh lebih besar dari tarif jasa sebelumnya. Hal ini menggambarkan bahwa implementasi aturan tersebut tidak kondusif di lapangan. Komitmen pemerintah justru dipertanyakan, menurunkan biaya tarif jasa transportasi laut, tetapi pelaku usaha malah babak belur terkena pungli dari semua oknum stakeholder pemerintah yang memiliki layanan di Pelabuhan Batu Ampar,” urainya.
Bahkan, sambungnya, yang tidak memiliki layanan juga ikutan melakukan pemalakan alias pungli.
“Ini yang membuat Pelabuhan Batu Ampar tidak beranjak dari zona merah menjadi kuning atau hijau. Keseriusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk BP Batam wajib dipertanyakan dalam melakukan pembenahan Pelabuhan Batu Ampar. Mulai dari karut-marut kewenangan pengelolaan pelabuhan dan perairan, sampai dengan proses digitalisasi yang berjalan lamban, bahkan berbeda dengan pelabuhan pada umumnya,” tukasnya.
Ketika coba dikonfirmasi melalui pesan elektronik terkait status Pelabuhan Batu Ampar masih di zona merah, Direktur BUP Batam Dendi Gustinandar belum ada respons. (R)