BatamNow.com – Kemitraan/ Kerja Sama Operasional (KSO) Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, akan berakhir 1 Agustus 2024, setelah 25 tahun PT Synergy Tharada (ST) mengelola pelabuhan penumpang itu.
PT ST yang sudah mengelola pelabuhan feri Internasional Batam Center, selama kurang lebih 25 tahun mulai berbenah untuk meninggalkan pelabuhan itu.
Dari pantauan BatamNow.com di pelabuhan feri Internasional Batam Center, tepatnya di samping pintu dua gedung pelabuhan, terlihat beberapa karyawan PT ST menurunkan sejumlah unit Outdoor AC dari atas gedung pelabuhan.
Outdoor AC merupakan komponen penting pada sebuah AC yang umumnya berbentuk kotak besar mirip dengan kipas angin.
Kemudian wartawan BatamNow.com menayakan kepada karyawan itu, apa akan mengganti Outdoor AC itu, makanya diturunkan.
“Bukan diganti, disuruh copot sama pimpinannya,” kata karyawan itu, namun dia tidak mau menerangkan lebih jauh.
Setidaknya 10 unit Outdoor AC yang diturunkan pada hari ini.

Sedangkan General Manager (GM) PT Synergy Tharada, Rizan Nika Astaga, ketika dihubungi melalui sambungan telepon tidak merespons.
Ketika ditanya kepada salah satu staf PT ST, disebutkan bahwa GM perusahaan itu sedang berada di Jakarta.
“Lagi di Jakarta” ujarnya singkat.
Seperti diketahui PT Metro Nusantara Bahari (MNB) satu-satunya perusahaan yang tiba-tiba diumumkan BP Batam sebagai pemenang lelang.
Kemudian, para tenan yang rerata pedagang di kawasan pelabuhan itu belum mendapat kepastian nasib mereka selanjutnya.
Ketika ditanya apakah masih akan berjualan, pada 2 Agustus ini.
“Kepastiannya belum tahu, kami pun mulai bingung, belum ada informasi, kata para pengelola tenan kepada BatamNow.com di pelabuhan itu, Rabu (31/07/2024).
Mereka juga mengkhawatirkan akan nasib mereka ke depan yang kini terasa mengambang apakah masih diberi kesempatan berniaga di sana atau akan diganti oleh pengelola baru, nanti.
“Yaa, mudah-mudahan ajalah masih diberikan kesempatan untuk berjualan di sini,” kata seorang pedagang sebagai tenan.
Kekhawatiran yang sama dari para pedagang di lantai satu maupun lantai dua di dalam gedung pelabuhan itu, disebab belum adanya informasi valid meski waktu sudah seperti di ujung tanduk.
Tanpa ISPS Code, Pengelolaan Ilegal?
Di pusaran penggantian manajemen baru, standar keselamatan Pelabuhan Batam Center dipertanyakan di tangan pengelola baru.
Musababnya, selama ini PT Synergy Tharada lah yang menguasai ISPS Code (International Ship and Port Security Code) dari Ditjen Hubla untuk Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
“Sampai saat ini, ISPS Code untuk Pelabuhan Feri Batam Center masih di bawah penguasaan Synergy Tharada, dan belum ada informasi yang kita terima dari Dirjen Hubla terkait penonaktifan ISPS itu,” jelas Nika pada Jumat (19/07) lalu.
Diberitakan, direksi PT Synergy Tharada Suryo Prabowo bahkan mengatakan adalah ilegal jika Pelabuhan Batam Center beroperasional tanpa izin keselamatan yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO).
“Kalau tidak memiliki izin IMO, operasional keselamatan menjadi ilegal,” kata Suryo, Rabu (31/07).
Dijelaskan juga, PT ST telah membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Batam terhadap BP Batam, terkait dugaan kecurangan lelang. Direncanakan juga pelaporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Gugatan kami lakukan atas dasar kecurangan pelelangan ke PN Batam, dan masalah pengelolaan ke PTUN Jakarta. Untuk besok kami akan tetap menjalankan fungsi kami sebagai pengelola,” jelas Suryo, dikutip Kompas.com. (A/red)
mudah2an selesai Dengan sebaik2nya