Catatan Azhari Hamid M.Eng
Pengamat Lingkungan
Mungkin dalam dua hari ini kita dikejutkan oleh tragedi terbakarnya super tanker Federal II yang sedang reparasi di PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang.
Kita patut turut berduka cita atas jatuhnya korban dalam kecelakaan tersebut, serta kita dukung kepolisian untuk mengusut sampai terang benderang dan berpihak kepada korban dan keluarga.
Artinya, jangan sampai pengusutan diintervensi oleh perusahaan ataupun kekuasaan atas dasar stabilitas ekonomi atau menjaga investasi.
Semangat untuk semua penyidik di Polda Kepri, Khususnya Satreskrim Polresta Barelang.
Sebelum accident di PT ASL Shipyard, kita juga disuguhi persoalan yang cukup menyita perhatian yaitu importasi limbah B3 milik PT Esun Internasional Utama (PT EIU) dan dua perusahaan lainnya.

PT Esun ini boleh dikatakan leader dan pemain utama dalam kancah importasi limbah B3 elektronik di Batam.
Menarik, mencermati pemberitaan pada sebuah media online RiauKepri.com yang memaparkan bahwa mulusnya importasi limbah B3 elektronik ini oleh PT Esun karena perusahaan mendapatkan dukungan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang memperkuat posisi perusahaan tersebut dengan Surat Keterangan.
Dalam Surat Keterangan DLH Kota Batam Nomor B/1244/600.4.12/VIII/2023 yang pernah diterbitkan pada 31 Agustus 2023, DLH menyatakan bahwa bahan baku yang digunakan PT Esun bukan limbah B3 dan tidak mencemari lingkungan.
Di mana Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh Herman Rozie selaku Kepala DLH Kota Batam.
Perlu dicermati diksi “bahan baku” merupakan sebuah pembenaran yang fatal dalam Surat Keterangan tersebut.
PT Esun bukanlah industri yang menghasilkan sebentuk produk dari kegiatannya yang membutuhkan bahan baku.
Pernyataan ini tidak dapat dibenarkan. Yang dilakukan oleh PT Esun adalah memasukkan barang bekas, sampah ataupun limbah elektronik dan melakukan kerja pemilahan dan segregasi dengan mengelompokkannya secara kolektif dan sejenis.
Kemudian diekspor kembali tetap dalam bentuk pilahan sampah ataupun limbah elektronik.
Fatalnya, limbah dari barang barang bekas elektronik ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik oleh regulasi Negara Republik Indonesia.
Ada Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) sampai dengan Kepmen yang menyatakan bahwa Limbah Elektronik masuk dalam kategori B3.
“Simsalabim” PT Esun mendapat Surat Keterangan dari DLH Kota Batam ternyata pada 7 Oktober 2017.
PT Esun melakukan ekspor perdana ke Singapura yang dilepas oleh Kepala BP Batam saat itu Hatanto Reksodipuetro didampingi pula oleh Gubernur Kepri saat itu Nurdin Basirun.
Luar biasa pengelolaan limbah B3 elektronik di Indonesia, khususnya di Batam.
Bagaimana barang haram ini dapat masuk. Di mana fungsi bea cukai? Pertanyaan yang sangat mendasar bukan?
Bea cukai nampak gagah dalam cerita penegahan 73 kontainer limbah B3 elektronik pada awal Oktober 2025 ini.
Hal ini dilatarbelakangi oleh kedatangan Mentri KLH yang berencana melakukan penyegelan terhadap kegiatan PT Esun yang akhirnya batal dilakukan.
Kurun waktu 2017 sampai dengan awal Oktober 2025 di mana Bea Cukai? Berapa ratus atau mungkin bahkan ribuan kontainer limbah B3 elektronik tersebut masuk ke Batam yang diimpor oleh PT Esun?
Padahal sejak 2019, 2021 dan 2023 banyak sekali catatan masyarakat yang mempertanyakan permasalahan masuknya limbah B3 elektronik yang dikelola oleh PT Esun di Sekupang dan Sagulung.
Apakah harus menunggu teriakan NGO Internasional, aparatur kita baru bergerak dan kebakaran jenggot? Miris memang dengan tipikal mental aparatur seperti itu.
Bea Cukai seyogianya ikut dalam rapat-rapat rencana investasi PT Esun bersama Kementrian Perindustrian dan BP Batam.
Persoalan limbah B3 elektronik ini harus dicarikan solusinya dan pemerintah tidak boleh main-main dengan status limbah B3 elektronik ini.
Jangan pemerintah, DLH, BP Batam dan BC Batam seolah menjadi sirkel hitam berlangsung masuknya limbah B3 elektronik ini ke Batam, layaknya mafia dari jaringan pemasokan limbah B3 elektronik.
Masyarakat berharap stakeholder yang berkepentingan dengan permasalahan ini segera memberikan solusi.
Catatan kami, importasi limbah/sampah bukanlah hal yang haram dilakukan, tata kelolanya harus diperbaiki dan diperketat dan menjalankan proses-proses kajian yang komprehensif demi kebaikan dan keberlanjutan lingkungan hidup. (*)



