BatamNow.com – Dalam waktu berdekatan, tim dari Markas Besar (Mabes) Polri melakukan dua penangkapan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan pertama, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, mengungkap peredaran narkotika, di salah satu tempat hiburan malam (THM) inisial FC, kawasan Lubuk Baja pada Minggu (19/10/2025).
Adapun hasil dari operasi yang berawal dari kegiatan penyamaran (undercover) dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut, dua orang diamankan sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DLH bekerja sebagai pramusaji dan LK bekerja sebagai bar staff/ Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan liquid vape.
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, tiga buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp 4,5 juta, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.
Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit handphone.
Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Padahal sebelum tim Mabes Polri turun, sekitar dua minggu yang lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri baru saja melakukan razia besar-besaran di 11 lokasi hiburan malam, hotel, dan indekos di Batam — namun hasilnya dinyatakan nihil.
Sementara THM FC, hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari Polresta Barelang, dan sekitar 3 kilometer dari Polsek Lubuk Baja.
Penangkapan oleh Kapal Korpolairud Baharkam
Bukan hanya di darat, aparat kepolisian dari Mabes Polri juga menyisir perairan laut wilayah Kepri, tepatnya di Batam.
Tim Kapal Patroli (KP) Kutilang-5005 menggagalkan upaya penyelundupan puluhan unit handphone (HP) bermerek iPhone.
Rencananya puluhan iPhone itu akan dikirimkan secara ilegal dari pelabuhan pengumpan (Pancung) Sekupang di Batam, menuju Kota Dumai, Riau, pada Kamis (23/10/2025) dini hari.
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI-18/X/2025/POL-5005, sekitar pukul 03.00 WIB, Komandan KP Kutilang-5005 mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima adanya laporan aktivitas pengiriman barang ilegal menggunakan speed boat sewaan menuju kapal feri yang diduga bernama DL yang tengah lego jangkar di perairan Sekupang.
Kemudian, sekira pukul 04.00, petugas menemukan seorang pria berinisial R yang membawa dua tas ransel dan satu tas kantong plastik berukuran kecil.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim patroli kapal menemukan sebanyak 48 unit iPhone yang disembunyikan di dalam tas-tas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, 28 unit iPhone disimpan dalam kantong plastik biru di dalam tas ransel tersebut. Sementara 20 unit lainnya ditemukan di dalam tas belanja kecil berwarna merah.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke atas KP Kutilang-5005 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi penangkapan ini, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Brigjen Pol Idil Tabaransyah MH mengapresiasi kinerja cepat dan sigap personel di lapangan.
Ia menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di wilayah perairan, terutama di jalur-jalur yang kerap dijadikan rute penyelundupan.
“Polairud akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di laut. Kinerja seperti ini harus dipertahankan sebagai bentuk komitmen menjaga perairan Indonesia dari segala bentuk aktivitas ilegal,” tegas Brigjen Pol Idil Tabaransyah dalam rilisnya. (A)



