Dua Operasi Mabes Polri di Wilayah Hukum Polda Kepri: Kasus Narkotika di THM dan Penyelundupan iPhone - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Operasi Mabes Polri di Wilayah Hukum Polda Kepri: Kasus Narkotika di THM dan Penyelundupan iPhone

25/Okt/2025 16:23
Dua Operasi Mabes Polri di Wilayah Hukum Polda Kepri: Kasus Narkotika di THM dan Penyelundupan iPhone
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dalam waktu berdekatan, tim dari Markas Besar (Mabes) Polri melakukan dua penangkapan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan pertama, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, mengungkap peredaran narkotika, di salah satu tempat hiburan malam (THM) inisial FC, kawasan Lubuk Baja pada Minggu (19/10/2025).

Adapun hasil dari operasi yang berawal dari kegiatan penyamaran (undercover) dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut, dua orang diamankan sebagai tersangka.

Tersangka DLH (kiri) dan LK (kanan) beserta barang bukti yang diamankan hasil ungkap kasus narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. (F: ist)

Kedua tersangka masing-masing berinisial DLH bekerja sebagai pramusaji dan LK bekerja sebagai bar staff/ Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dan liquid vape.

Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, tiga buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp 4,5 juta, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK disita uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit handphone.

Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Padahal sebelum tim Mabes Polri turun, sekitar dua minggu yang lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri baru saja melakukan razia besar-besaran di 11 lokasi hiburan malam, hotel, dan indekos di Batam — namun hasilnya dinyatakan nihil.

Sementara THM FC, hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari Polresta Barelang, dan sekitar 3 kilometer dari Polsek Lubuk Baja.

Penangkapan oleh Kapal Korpolairud Baharkam

Bukan hanya di darat, aparat kepolisian dari Mabes Polri juga menyisir perairan laut wilayah Kepri, tepatnya di Batam.

Tim Kapal Patroli (KP) Kutilang-5005 menggagalkan upaya penyelundupan puluhan unit handphone (HP) bermerek iPhone.

Rencananya puluhan iPhone itu akan dikirimkan secara ilegal dari pelabuhan pengumpan (Pancung) Sekupang di Batam, menuju Kota Dumai, Riau, pada Kamis (23/10/2025) dini hari.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI-18/X/2025/POL-5005, sekitar pukul 03.00 WIB, Komandan KP Kutilang-5005 mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima adanya laporan aktivitas pengiriman barang ilegal menggunakan speed boat sewaan menuju kapal feri yang diduga bernama DL yang tengah lego jangkar di perairan Sekupang.

Kemudian, sekira pukul 04.00, petugas menemukan seorang pria berinisial R yang membawa dua tas ransel dan satu tas kantong plastik berukuran kecil.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim patroli kapal menemukan sebanyak 48 unit iPhone yang disembunyikan di dalam tas-tas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, 28 unit iPhone disimpan dalam kantong plastik biru di dalam tas ransel tersebut. Sementara 20 unit lainnya ditemukan di dalam tas belanja kecil berwarna merah.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke atas KP Kutilang-5005 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi penangkapan ini, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Brigjen Pol Idil Tabaransyah MH mengapresiasi kinerja cepat dan sigap personel di lapangan.

Ia menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di wilayah perairan, terutama di jalur-jalur yang kerap dijadikan rute penyelundupan.

“Polairud akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di laut. Kinerja seperti ini harus dipertahankan sebagai bentuk komitmen menjaga perairan Indonesia dari segala bentuk aktivitas ilegal,” tegas Brigjen Pol Idil Tabaransyah dalam rilisnya. (A)

Berita Sebelumnya

Jelang Pelantikan, Ketua DPP APPEKNAS Kepri Gilbert Hoo Komitmen Ciptakan dan Dukung Proyek Strategis di Kepri

Berita Selanjutnya

Sejumlah SPBU Batam Langka Pertamax dan Pertamax Turbo, Pertamina: Suplai Terganggu, Membaik Bertahap

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Sejumlah SPBU Batam Langka Pertamax dan Pertamax Turbo, Pertamina: Suplai Terganggu, Membaik Bertahap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com