Sekuriti di Batam Aniaya Lansia hingga Tewas, Padahal Korban Mengaku Tak Mencuri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sekuriti di Batam Aniaya Lansia hingga Tewas, Padahal Korban Mengaku Tak Mencuri

by BATAM NOW
30/Okt/2025 19:40
Sekuriti di Batam Aniaya Lansia hingga Tewas, Padahal Korban Mengaku Tak Mencuri

Konferensi pers kasus penganiayaan hingga tewas yang diungkap Unit Reskrim, di Mapolsek Batam Kota, Kamis (30/10/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang personel sekuriti di Batam menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas seseorang yang dituduh mencuri.

Diungkap dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, korban adalah seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Sutoyo (62 tahun).

Kejadian bermula pada Senin (20/10/2025) pukul 22.00 WIB, ketika korban, warga Eden Park, ditemukan dalam keadaan pingsan di pinggiran Ruko Golden Land Blok K Nomor 01, Batam Center.

Warga bersama pelapor, M Ishak Ramli (45), kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda.

Wakil Kapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi dalam konferensi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga soal penemuan orang pingsan di pinggir ruko tersebut.

“Kemudian pelapor mendatangi ruko tersebut, ternyata memang benar korban dalam keadaan jatuh pingsan. Sesampai di ruko melihat korban terbaring di lantai ruko, saat itu Ishak tidak berani menyentuh dan kemudian warga sekitar datang dan pelaku yang berada di lokasi meminta tolong kepada M Ishak Ramli untuk membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda,” jelas Ferry.

@batamnow Seorang personel sekuriti di Batam menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas seseorang yang dituduh mencuri. Diungkap dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, korban adalah seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Sutoyo (62 tahun). Kejadian bermula pada Senin (20/10/2025) pukul 22.00 WIB, ketika korban, warga Eden Park, ditemukan dalam keadaan pingsan di pinggiran Ruko Golden Land Blok K Nomor 01, Batam Center. Warga bersama pelapor, M Ishak Ramli (45), kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Wakil Kapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi dalam konferensi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga soal penemuan orang pingsan di pinggir ruko tersebut. “Kemudian pelapor mendatangi ruko tersebut, ternyata memang benar korban dalam keadaan jatuh pingsan. Sesampai di ruko melihat korban terbaring di lantai ruko, saat itu Ishak tidak berani menyentuh dan kemudian warga sekitar datang dan pelaku yang berada di lokasi meminta tolong kepada M Ishak Ramli untuk membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda,” jelas Ferry. Keesokan harinya, pada Selasa (21/10) sekitar pukul 09.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di TPU Sei Panas. Sehari setelah pemakaman, Ishak mendapat informasi dari warga bahwa korban meninggal secara tidak wajar. Ia kemudian menerima rekaman CCTV yang menunjukkan korban digotong oleh pelaku dan diletakkan di lantai ruko, lalu menyerahkan flashdisk berisi rekaman tersebut ke penyidik. Berdasarkan bukti video tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhan Fauzi bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Mario Deri Saputro (34) yang ternyata seorang petugas sekuriti. Korban Bantah Mencuri, Lalu Dipukul hingga Jatuh Polisi lalu berkoordinasi dengan tim medis untuk melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pendarahan di jantung dan tulang leher yang patah, menjadi penyebab kematian Sutoyo. “Jadi menurut keterangan dari hasil pemeriksaan, korban tersebut adalah orang sekitar. Memang saat itu dari sekuriti melihat dari CCTV yang ada korban tersebut ada melakukan pencurian. Pada saat itu sekuriti mempertanyakan apakah benar dia mengambil suatu barang, tapi korban tidak mengakuinya, karena itulah emosi langsung dipukul sama sekuriti,” ungkap Ferry. Dalam rekaman CCTV, lanjutnya, terliat ada percakapan antara Mario, Sutoyo, dan seseorang yang disebut kehilangan barang berupa tas. “Saat itulah dari pembicaraan antara sekuriti dan korban karena tidak mengakui langsung dipukul di dadanya, langsung di ulu hati. Langsung jatuh korban saat itu dan dipindahkan dari lokasi pemukulan dalam keadaan hidup,” ujar Ferry. Sementara itu, pelaku Mario Deri Saputro mengaku tindakannya dilakukan secara spontan karena kesal korban mengaku tidak melakukan pencurian itu. “Orangnya hanya minta cuma minta maaf, minta maaf aja. Dia jawabannya ‘enggak, bukan saya, bukan saya yang ambil’. Tapi ini pak sudah ada loh di CCTV wajah bapak. Dia masih tidak mengakui, jadi kesal lah saya. Saya geram spontan, benar-benar khilaf saya,” ucapnya. Mario juga menyebut pemilik kos awalnya tidak mengetahui bahwa ia telah memukul korban. “Pemilik kos tidak tahu, setahunya setelah tumbang. ‘Loh kenapa mas? Kenapa sampean pukul? Maaf pak saya khilaf soalnya dia sudah saya ketemukan langsung sama yang punya barang yang punya barang meminta cuma minta maaf aja gitu, di CCTV memang terbukti dia mengambil tas itu’. Saya sama sekali nggak kenal sama korban itu baru perdana ketemu,” ucapnya. Pengakuan Mario, ia menyerahkan diri ke polisi. Atas perbuatannya, Mario Deri Saputro dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Baca beritanya di BatamNow.com #fyp #batam #batamnow #batamtiktok #batamhits ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro

Keesokan harinya, pada Selasa (21/10) sekitar pukul 09.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di TPU Sei Panas.

Sehari setelah pemakaman, Ishak mendapat informasi dari warga bahwa korban meninggal secara tidak wajar.

Ia kemudian menerima rekaman CCTV yang menunjukkan korban digotong oleh pelaku dan diletakkan di lantai ruko, lalu menyerahkan flashdisk berisi rekaman tersebut ke penyidik.

Berdasarkan bukti video tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhan Fauzi bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Mario Deri Saputro (34) yang ternyata seorang petugas sekuriti.

Korban Bantah Mencuri, Lalu Dipukul hingga Jatuh

Polisi lalu berkoordinasi dengan tim medis untuk melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pendarahan di jantung dan tulang leher yang patah, menjadi penyebab kematian Sutoyo.

“Jadi menurut keterangan dari hasil pemeriksaan, korban tersebut adalah orang sekitar. Memang saat itu dari sekuriti melihat dari CCTV yang ada korban tersebut ada melakukan pencurian. Pada saat itu sekuriti mempertanyakan apakah benar dia mengambil suatu barang, tapi korban tidak mengakuinya, karena itulah emosi langsung dipukul sama sekuriti,” ungkap Ferry.

Dalam rekaman CCTV, lanjutnya, terliat ada percakapan antara Mario, Sutoyo, dan seseorang yang disebut kehilangan barang berupa tas.

“Saat itulah dari pembicaraan antara sekuriti dan korban karena tidak mengakui langsung dipukul di dadanya, langsung di ulu hati. Langsung jatuh korban saat itu dan dipindahkan dari lokasi pemukulan dalam keadaan hidup,” ujar Ferry.

Sementara itu, pelaku Mario Deri Saputro mengaku tindakannya dilakukan secara spontan karena kesal korban mengaku tidak melakukan pencurian itu.

“Orangnya hanya minta cuma minta maaf, minta maaf aja. Dia jawabannya ‘enggak, bukan saya, bukan saya yang ambil’. Tapi ini pak sudah ada loh di CCTV wajah bapak. Dia masih tidak mengakui, jadi kesal lah saya. Saya geram spontan, benar-benar khilaf saya,” ucapnya.

Mario juga menyebut pemilik kos awalnya tidak mengetahui bahwa ia telah memukul korban.

“Pemilik kos tidak tahu, setahunya setelah tumbang. ‘Loh kenapa mas? Kenapa sampean pukul? Maaf pak saya khilaf soalnya dia sudah saya ketemukan langsung sama yang punya barang yang punya barang meminta cuma minta maaf aja gitu, di CCTV memang terbukti dia mengambil tas itu’. Saya sama sekali nggak kenal sama korban itu baru perdana ketemu,” ucapnya.

Pengakuan Mario, ia menyerahkan diri ke polisi.

Atas perbuatannya, Mario Deri Saputro dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (H)

Berita Sebelumnya

Anjing Pelacak Bea Cukai Tangkap Kurir Narkotika Asal Malaysia di Pelabuhan Batam Center, Razia Polda Nihil

Berita Selanjutnya

Wali Kota Batam Amsakar Achmad Lantik Firmansyah Jadi Sekda Definitif

Berita Selanjutnya
Wali Kota Batam Amsakar Achmad Lantik Firmansyah Jadi Sekda Definitif

Wali Kota Batam Amsakar Achmad Lantik Firmansyah Jadi Sekda Definitif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com