Kejari Batam Tahan Satu Tersangka Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejari Batam Tahan Satu Tersangka Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

by BATAM NOW
03/Nov/2025 14:52
Kejari Batam Tahan Satu Tersangka Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Inisial TA, tersangka keempat kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2012 hingga 2021. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan satu tersangka lagi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2012 hingga 2021.

Tersangka keempat dalam kasus tersebut berinisial TA dan ditahan mulai hari ini Senin (03/11/2025). Kala itu, ia menjabat sebagai Plt Direktur Utama PT Batam Persero periode 2015–2018.

“TA, yang sebelumnya sedang berada di luar kota, hari ini tersangka TA secara sukarela menyerahkan diri,” kata Plh Kasi Pidsus Kejari Batam, Saman Dohar Munthe di Lobi Kejari Batam, Senin (03/11).

Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus (kiri), Plh Kasi Pidsus Kejari Batam Saman Dohar Munthe (tengah), dan penyidik Pidsus menggelar konferensi pers, di Kejaksaan Negeri Batam, Senin (03/11/2025). (F: BatamNow)

TA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4822/L.10.11/Fd.2/10/2025.

TA resmi dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Dugaan perbuatan para tersangka berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam tahun 2012–2021.

“Atas perbuatan keempat tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar,” ujar Saman.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Kejari Batam menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum terkait perkara ini.

“Sementara ini Tim Penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, tim penyidik telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

Alat bukti menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, serta perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

HO, selaku General Manager Akuntansi dan Keuangan PT Batam Persero periode 2013–2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4824/L.10.11/Fd.2/10/2025.

DU, Direktur Utama PT Batam Persero periode 2018–2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4823/L.10.11/Fd.2/10/2025.

BU, fungsional asuransi PT Batam Persero periode 2001–2013, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4825/L.10.11/Fd.2/10/2025.

Baca Juga:  PT Persero Batam Di-Backup Kementerian BUMN?

Pengembangan Kasus Sebelumnya

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani Kejati Kepri atas nama terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat.

Dari fakta-fakta persidangan, ditemukan sejumlah pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam selama periode 2012 hingga 2021.

Diketahui, penutupan asuransi dilakukan tanpa mekanisme lelang maupun penunjukan langsung yang sah, seluruhnya diserahkan langsung kepada PT Berdikari Insurance dengan dalih sinergi antar-BUMN.

Dalam penentuan nilai pertanggungan, Sulfika yang menjabat sebagai Fungsional Asuransi periode 2014–2019 hanya menggunakan acuan harga pasar daring tanpa melibatkan jasa appraisal independen, bahkan tanpa pemeriksaan fisik aset di lapangan.

Sementara BU, yang menjabat sebelumnya pada 2001–2013, menentukan nilai pertanggungan berdasarkan penilaiannya sendiri.

Selain itu, tidak pernah dilakukan negosiasi terkait tarif premi maupun nilai premi yang dibayarkan.

Semua penawaran berasal sepihak dari PT Berdikari Insurance dan langsung dituangkan dalam nota dinas untuk disetujui oleh Direksi PT Persero Batam.

HO selaku GM Akuntansi dan Keuangan meloloskan dokumen pembayaran premi yang kemudian disetujui oleh TA dan DU selaku pimpinan perusahaan saat itu.

Pembayaran dilakukan tanpa adanya kontrak kerja atau perjanjian resmi antara PT Persero Batam dan PT Berdikari Insurance.

Skema Pembayaran dan Kerugian Negara

Berdasarkan pengakuan Alwi M. Kubat, PT Berdikari Insurance telah menjalin kerja sama dengan PT Persero Batam sejak tahun 2010, meliputi asuransi kendaraan, alat berat, kebakaran, dan bongkar muat pelabuhan.

Pembayaran premi dilakukan melalui cek PT Persero Batam yang diterima pegawai PT Berdikari, kemudian disetorkan ke rekening PT Berdikari Insurance Pusat setelah dipotong biaya akuisisi atau komisi sekitar 15 persen.

Sebagian dana potongan ini digunakan untuk keperluan marketing, operasional, hiburan seperti main golf dan jamuan makan, serta dibagikan oleh pihak manajemen PT Berdikari Insurance.

Polis asuransi yang diterbitkan pun tidak disertai dokumen Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), melainkan hanya berdasarkan permintaan lisan dari Sulfika dan BU.

Total pembayaran premi asuransi aset PT Persero Batam selama periode 2012–2021 mencapai Rp 7.121.321.325. (A)

Berita Sebelumnya

Polemik Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Terus Bergulir, Hari Ini DPRD Batam Gelar RDP Bersama Warga

Berita Selanjutnya

Polemik Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Batam: Antara Kebutuhan Publik dan Penolakan Warga

Berita Selanjutnya
Polemik Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Batam: Antara Kebutuhan Publik dan Penolakan Warga

Polemik Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Batam: Antara Kebutuhan Publik dan Penolakan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com