BatamNow.com – Polemik pembangunan Kantor Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota (bukan Belian), Kota Batam, terus bergulir.
Proyek yang semula direncanakan sebagai fasilitas pelayanan publik itu kini mendapat penolakan keras dari sebagian warga setempat.
Hari ini, Senin (03/11/2025), Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan warga Sukajadi dan pihak Pemerintah Kota Batam.
Rapat digelar di Gedung DPRD Batam, Batam Center, untuk membahas kelanjutan proyek yang sempat menuai protes.
“Kami dijadwalkan RDP sekitar pukul dua siang. Tujuannya agar pembangunan kantor lurah dihentikan dan lokasinya dipindahkan,” ujar beberapa warga Sukajadi kepada BatamNow.com di Sukajadi sebelum berangkat ke gedung dewan.
Pantauan BatamNow.com di lokasi, pengerjaan proyek pembangunan kantor Kelurahan Sukajadi masih terhenti sementara waktu.
Alat berat dan bahan bangunan tampak diam di lokasi sejak minggu lalu, menyusul adanya desakan penghentian sementara dari warga sekitar.
Warga menilai lokasi kantor yang baru terlalu dekat dengan area permukiman padat dan kawasan komersial, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kemacetan, kebisingan, dan gangguan lingkungan dengan aktifitas pelayanan kelurahan.
“Kami khawatir aktivitas pelayanan setiap hari akan menimbulkan keramaian dan mengganggu kenyamanan warga,” ujar seorang warga RW 05 Sukajadi.
Riwayat Penolakan Warga
Penolakan terhadap proyek pembangunan kantor lurah ini bukan kali pertama disuarakan.
Beberapa peristiwa penolakan sebelumnya yang pada September 2025.
Warga Sukajadi mengirim surat keberatan resmi ke Wali Kota Batam, ditembuskan ke DPRD Batam dan Camat Batam Kota.
Pada awal Oktober 2025,sejumlah warga melakukan aksi protes simbolik di lokasi proyek dengan memasang spanduk bertuliskan “Tolak Pembangunan Kantor Lurah di Sini”.
Pertengahan Oktober 2025, Pemko Batam sempat menghentikan pekerjaan sementara untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.
Akhir Oktober 2025: Pekerjaan kembali dilanjutkan, namun warga kembali melayangkan permintaan penghentian permanen.
Sikap Pemko Batam
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) menyatakan bahwa pembangunan kantor kelurahan tersebut sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan mendapat alokasi anggaran dari APBD Kota Batam tahun 2025.
Pemko menegaskan bahwa proyek tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik, mengingat kantor lama Kelurahan Sukajadi dinilai tidak lagi memadai dan sulit diakses oleh sebagian warga.
“Kami memahami kekhawatiran warga, tetapi pembangunan kantor lurah ini adalah untuk kepentingan pelayanan masyarakat secara luas,” ujar seorang pejabat Pemko Batam saat dikonfirmasi.
RDP hari ini di DPRD Batam diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama antara warga dan pemerintah.
Beberapa warga Sukajadi sangat berharap kepada komisi I DPRD Batam dapat menengahi dan mengkaji ulang penentuan lokasi proyek agar tidak merugikan warga, namun tetap sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Proyek pembangunan kantor kelurahan ini adalah proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam.
Dikerjakan sejak 26 Augustus 2025 denhan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Artinya proyek ini terhenti pelaksanannya selama 68 hari atau waktu pengerjaan tersisa 52 hari lagi.
Nilai proyek sebesar Rp1.311.474.925 , denhan kontraktor PT Surya Anandita Perkasa. (H/Red)


